Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA
REZA FANTONA BIN LUKMAN DIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-063/L.1.30/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA FANTONA BIN LUKMAN DIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa REZA FANTONA Bin LUKMAN DIANA bersama-sama dengan Saksi RAMADAN RANGAYONI Bin ARDI (masing-masing dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Takengon-Bireuen Dusun Mederek Kampung Alur Gading Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Secara bersama-sama dan bersekutu, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Saksi Ramadan sedang berjalan kaki menuju Kampung Rimba Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dimana ketika sedang berjalan Saksi Ramadan melihat terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna putih list biru Nomor Polisi BL 6591 GR milik Saksi Korban Sahrizal yang sedang menanam cabai di kebun milik Saksi Korban Sahrizal.
  • Bahwa Saksi Ramadan melihat sepeda motor tersebut tidak dikunci stang yang memunculkan niat Saksi Ramadan untuk mengambil sepeda motor tersebut. Saksi Ramadan kemudian tanpa izin dari Saksi Korban Sahrizal mendorong sepeda motor tersebut ke arah menuju tempat pemakaman umum, dimana disana Saksi Ramadan mencari alat-alat yang bisa digunakan untuk menyalakan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Saksi Ramadan menemukan 1 (satu) buah pentul di dalam jok sepeda motor tersebut dan kemudian Saksi Ramadan menarik kabel kunci kontak dari dalam sepeda motor tersebut. Setelah itu Saksi Ramadan memasukan pentul tersebut ke dalam kabel kunci kontak yang sudah Saksi Ramadan tarik dan menstarter sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Saksi Ramadan membawa sepeda motor tersebut menuju rumah kebun Saudara Ihsan di Kampung Timang Gajah Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah untuk menyembunyikan sepeda motor yang telah Terdakwa ambil dan mengamankan diri. Setibanya Saksi Ramadan di rumah kebun Saudara Ihsan tersebut, Saksi Ramadan justru bertemu dengan Terdakwa yang merupakan teman Saksi Ramadan dan meminta Terdakwa untuk membantu menjual sepeda motor yang telah Saksi Ramadan ambil dengan mengatakan “Ini ada sepeda motor yang baru saya ambil (curi), coba minta tolong kemana kita bisa lewatkan/jual” kemudian Terdakwa mengatakan “tenang dulu biar kita stel dulu sepeda motor ini”, yang mana pada saat itu antara Terdakwa dengan Saksi Ramadan juga bersepakat, apabila sepeda motor tersebut laku terjual, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut akan dibagi dua.
  • Bahwa Terdakwa kemudian memperbaiki kabel kunci kontak sepeda motor yang telah Saksi Ramadan rusak serta membuka plat nomor yang tertera pada sepeda motor tersebut dan memasukannya ke dalam bagasi. Setelah itu Saksi Ramadan bersama dengan Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa di Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah untuk menawarkannya kepada istri Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa membuang nomor polisi sepeda motor milik Korban Sahrizal di salah satu jembatan di Kampung Umah Besi Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut.
  • Bahwa terhadap perbuatan tersebut Saksi Korban Sahrizal mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa REZA FANTONA Bin LUKMAN DIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa REZA FANTONA Bin LUKMAN DIANA, pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Takengon-Bireuen Dusun Mederek Kampung Alur Gading Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Saksi Ramadan sedang berjalan kaki menuju Kampung Rimba Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dimana ketika sedang berjalan Saksi Ramadan melihat terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna putih list biru Nomor Polisi BL 6591 GR milik Saksi Korban Sahrizal.
  • Bahwa Saksi Ramadan melihat sepeda motor tersebut tidak dikunci stang yang memunculkan niat Saksi Ramadan untuk mengambil sepeda motor tersebut. Saksi Ramadan kemudian tanpa izin dari Saksi Korban Sahrizal mengambil sepeda motor milik Saksi Korban Sahrizal dengan cara mendorong sepeda motor milik Saksi Korban Sahrizal ke arah menuju tempat pemakaman umum, dimana disana Saksi Ramadan menemukan 1 (satu) buah pentul di dalam jok sepeda motor tersebut dan kemudian Saksi Ramadan menarik kabel kunci kontak dan memasukan pentul tersebut ke dalam kabel kunci kontak yang sudah Saksi Ramadan tarik dan menstarter sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Saksi Ramadan membawa sepeda motor tersebut menuju rumah kebun Saudara Ihsan di Kampung Timang Gajah Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah untuk menyembunyikan sepeda motor yang telah Terdakwa ambil dan mengamankan diri. Setibanya Saksi Ramadan di rumah kebun Saudara Ihsan tersebut, Saksi Ramadan justru bertemu dengan Terdakwa yang merupakan teman Saksi Ramadan dan meminta Terdakwa untuk membantu menjual sepeda motor yang telah Saksi Ramadan ambil dengan mengatakan “Ini ada sepeda motor yang baru saya ambil (curi), coba minta tolong kemana kita bisa lewatkan/jual” kemudian Terdakwa mengatakan “tenang dulu biar kita stel dulu sepeda motor ini”, yang mana pada saat itu antara Terdakwa dengan Saksi Ramadan juga bersepakat, apabila sepeda motor tersebut laku terjual, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut akan dibagi dua.
  • Bahwa Terdakwa kemudian memperbaiki kabel kunci kontak sepeda motor yang telah Saksi Ramadan rusak serta membuka plat nomor yang tertera pada sepeda motor tersebut dan memasukannya ke dalam bagasi. Setelah itu Saksi Ramadan menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban Sahrizal tersebut bersama-sama dengan Terdakwa yang menggunakan sepeda motor miliknya berangkat menuju rumah Terdakwa di Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah untuk menawarkan sepeda motor milik Saksi Korban Sahrizal tersebut kepada istri Terdakwa.
  • Bahwa karena istri Terdakwa tidak mau membeli sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Riki untuk menawarkan sepeda motor tersebut dengan menggadaikannya sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa Saudara Riki mau menerima sepeda motor tersebut namun ingin mengambilnya di rumah kebun Saudara Ihsan di Kampung Timang Gajah Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ramadan kembali menuju rumah Saudara Ihsan dimana di tengah perjalanan menuju rumah Saudara Ihsan, Terdakwa membuang nomor polisi sepeda motor milik Korban Sahrizal di salah satu jembatan di Kampung Umah Besi Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setibanya Terdakwa bersama dengan Saksi Ramadan di rumah kebun Saudara Ihsan pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Polres Bener Meriah telah menunggu tempat tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi Ramadan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap perbuatan tersebut Saksi Korban Sahrizal mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa REZA FANTONA Bin LUKMAN DIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa REZA FANTONA Bin LUKMAN DIANA, pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Takengon-Bireuen Dusun Mederek Kampung Alur Gading Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Mencoba untuk Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Saksi Ramadan sedang berjalan kaki menuju Kampung Rimba Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dimana ketika sedang berjalan Saksi Ramadan melihat terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna putih list biru Nomor Polisi BL 6591 GR milik Saksi Korban Sahrizal.
  • Bahwa Saksi Ramadan melihat sepeda motor tersebut tidak dikunci stang yang memunculkan niat Saksi Ramadan untuk mengambil sepeda motor tersebut. Saksi Ramadan kemudian tanpa izin dari Saksi Korban Sahrizal mengambil sepeda motor milik Saksi Korban Sahrizal dan berhasil menstarter sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Saksi Ramadan membawa sepeda motor tersebut menuju rumah kebun Saudara Ihsan di Kampung Timang Gajah Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah untuk menyembunyikan sepeda motor yang telah Terdakwa ambil dan mengamankan diri. Setibanya Saksi Ramadan di rumah kebun Saudara Ihsan tersebut, Saksi Ramadan justru bertemu dengan Terdakwa yang merupakan teman Saksi Ramadan dan meminta Terdakwa untuk membantu menjual sepeda motor yang telah Saksi Ramadan ambil dengan mengatakan “Ini ada sepeda motor yang baru saya ambil (curi), coba minta tolong kemana kita bisa lewatkan/jual” kemudian Terdakwa mengatakan “tenang dulu biar kita stel dulu sepeda motor ini”, yang mana pada saat itu antara Terdakwa dengan Saksi Ramadan juga bersepakat, apabila sepeda motor tersebut laku terjual, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut akan dibagi dua.
  • Bahwa Terdakwa kemudian memperbaiki kabel kunci kontak sepeda motor yang telah Saksi Ramadan rusak serta membuka plat nomor yang tertera pada sepeda motor tersebut dan memasukannya ke dalam bagasi. Setelah itu Saksi Ramadan menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban Sahrizal tersebut bersama-sama dengan Terdakwa yang menggunakan sepeda motor miliknya berangkat menuju rumah Terdakwa di Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah untuk menawarkan sepeda motor milik Saksi Korban Sahrizal tersebut kepada istri Terdakwa.
  • Bahwa karena istri Terdakwa tidak mau membeli sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Riki untuk menawarkan sepeda motor tersebut dengan menggadaikannya sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa Saudara Riki mau menerima sepeda motor tersebut namun ingin mengambilnya di rumah kebun Saudara Ihsan di Kampung Timang Gajah Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ramadan kembali menuju rumah Saudara Ihsan dimana di tengah perjalanan menuju rumah Saudara Ihsan, Terdakwa membuang nomor polisi sepeda motor milik Korban Sahrizal di salah satu jembatan di Kampung Umah Besi Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setibanya Terdakwa bersama dengan Saksi Ramadan di rumah kebun Saudara Ihsan pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Polres Bener Meriah telah menunggu tempat tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi Ramadan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap perbuatan tersebut Saksi Korban Sahrizal mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa REZA FANTONA Bin LUKMAN DIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya