Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Str 1.AKBARSYAH, S.H
2.RAIS AUFAR, S.H.
3.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA
WEN ALIMAN BIN HASAN BASRI
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-055/L.1.30/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AKBARSYAH, S.H
2RAIS AUFAR, S.H.
3SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WEN ALIMAN BIN HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa WEN ALIMAN Bin HASAN BASRI bersama-sama dengan Saksi SYAHRIAN SAPUTRA Als RADOT Bin (Alm) SYAMSUDIN (masing-masing dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Blang Baro di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan Secara bersama-sama dan bersekutu, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar dan Saksi Syahrian berangkat menuju hutan di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF warna Merah Hitam milik Saksi Syahrian dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF warna Hitam milik Saksi Akiar.
  • Bahwa setelah tiba di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian dan Saksi Akiar memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian dan Saksi Akiar kendarai dan Saksi Syahrian mengajak Terdakwa menuju 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Megapro tahun 2014 Nomor Polisi: BL 5793 DAK warna hitam Nomor Rangka: MH1KC6117EK029995 Nomor Mesin: KC61E1030029 milik Saksi Korban Mulyadi. Setelah mendekati sepeda motor tersebut, Saksi Syahrian mengeluarkan 1 (satu) buah obeng pipih dari saku samping kiri celananya di tangan kirinya kemudian tanpa seizin Saksi Mulyadi merusak rumah kunci atau stop kontak sepeda motor milik Saksi Korban Mulyadi tersebut dengan memutar Stop Kontak menggunakan obeng tersebut. Setelah berhasil merusak stop kontak tersebut, Saksi Syahrian kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke jalan dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara distarter.
  • Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Saksi Syahrian menyuruh Terdakwa membawa sepeda motor tersebut bersama dengan Saksi Akiar langsung menuju ke rumah Saksi Syahrian, dimana Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban Mulyadi tersebut. Sesampainya di rumah Saksi Syahrian, Saksi Syahrian menyuruh Terdakwa memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam gudang di samping rumah Saksi Syahrian dan setelah itu mereka berpisah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Mulyadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa WEN ALIMAN Bin HASAN BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa WEN ALIMAN Bin HASAN BASRI bersama dengan Saksi SYAHRIAN SAPUTRA Als RADOT Bin (Alm) SYAMSUDIN (masing-masing dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Blang Baro di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa WEN ALIMAN Bin HASAN BASRI dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar dan Saksi Syahrian berangkat menuju hutan di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF warna Merah Hitam milik Saksi Syahrian dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF warna Hitam milik Saksi Akiar.
  • Bahwa setelah tiba di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian dan Saksi Akiar memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian dan Saksi Akiar kendarai dan Saksi Syahrian mengajak Terdakwa menuju 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Megapro tahun 2014 Nomor Polisi: BL 5793 DAK warna hitam Nomor Rangka: MH1KC6117EK029995 Nomor Mesin: KC61E1030029 milik Saksi Korban Mulyadi. Setelah mendekati sepeda motor tersebut, Saksi Syahrian mengeluarkan 1 (satu) buah obeng pipih dari saku samping kiri celananya di tangan kirinya kemudian tanpa seizin Saksi Mulyadi merusak rumah kunci atau stop kontak sepeda motor milik Saksi Korban Mulyadi tersebut dengan memutar Stop Kontak menggunakan obeng tersebut. Setelah berhasil merusak stop kontak tersebut, Saksi Syahrian kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke jalan dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara distarter.
  • Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Saksi Syahrian menyuruh Terdakwa membawa sepeda motor tersebut bersama dengan Saksi Akiar langsung menuju ke rumah Saksi Syahrian. Sesampainya di rumah Saksi Syahrian, Saksi Syahrian menyuruh Terdakwa memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam gudang di samping rumah Saksi Syahrian dan setelah itu mereka berpisah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Mulyadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa WEN ALIMAN Bin HASAN BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa WEN ALIMAN Bin HASAN BASRI bersama dengan Saksi SYAHRIAN SAPUTRA Als RADOT Bin (Alm) SYAMSUDIN (masing-masing dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Blang Baro di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa WEN ALIMAN Bin HASAN BASRI dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar dan Saksi Syahrian berangkat menuju hutan di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF warna Merah Hitam milik Saksi Syahrian dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF warna Hitam milik Saksi Akiar.
  • Bahwa setelah tiba di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian dan Saksi Akiar memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian dan Saksi Akiar kendarai dan Saksi Syahrian mengajak Terdakwa menuju 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Megapro tahun 2014 Nomor Polisi: BL 5793 DAK warna hitam Nomor Rangka: MH1KC6117EK029995 Nomor Mesin: KC61E1030029 milik Saksi Korban Mulyadi. Setelah mendekati sepeda motor tersebut, Saksi Syahrian mengeluarkan 1 (satu) buah obeng pipih dari saku samping kiri celananya di tangan kirinya kemudian tanpa seizin Saksi Mulyadi merusak rumah kunci atau stop kontak sepeda motor milik Saksi Korban Mulyadi tersebut dengan memutar Stop Kontak menggunakan obeng tersebut. Setelah berhasil merusak stop kontak tersebut, Saksi Syahrian kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke jalan dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara distarter.
  • Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa membantu membawa sepeda motor yang telah dicuri dan bersama dengan Saksi Akiar langsung menuju ke rumah Saksi Syahrian. Sesampainya di rumah Saksi Syahrian, Terdakwa membantu memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam gudang di samping rumah Saksi Syahrian dan setelah itu mereka berpisah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Mulyadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa WEN ALIMAN Bin HASAN BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya