| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.Sus/2026/PN Str | 1.RUDI HERMAWAN, S.H 2.CYNTIA AYUSTIKA FITRIA, S.H.,M.H. 3.YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H |
RUSDI BIN SAMSU BASRI | Penyerahan Memori Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.Sus/2026/PN Str | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-809/L.1.30/Enz.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA Bahwa terdakwa RUSDI BIN SAMSU BASRI pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, namun karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan lebih dekat pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------ Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa menghubungi saudara FAHRI (DPO) dengan mengatakan "BANG AKU MAU TURUN KE BAWAH”, kemudian saudara FAHRI (DPO) mengatakan "BISA" mendengar hal tersebut terdakwa langsung menghubungi Saksi ROBI dengan mengatakan "ROBI AYOK KITA TURUN KE BAWAH IKUT GAK?" setelah itu Saksi ROBI mengatakan "YAUDAH AYOK BANG JEMPUT AKU KERUMAH" dan terdakwa langsung menuju kerumah milik Saksi ROBI. Setelah menjemput Saksi ROBI pada pukul 10.00 WIB terdakwa dan Saksi ROBI menuju kearah wilayah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, pada saat dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada Saksi ROBI untuk menuju kearah Kota Lhokseumawe terlebih dahulu untuk mengisi bensin mobil yang digunakan, namun pada saat didalam perjalanan menuju ke Kota Lhokseumawe, didapati bahwasanya Saksi ROBI sudah menghubungi temannya untuk membeli narkotika jenis sabu, dan terdakwa diminta untuk menghentikan kendaraan di sebuah SPBU, setelah menunggu beberapa saat Saksi ROBI mengajak terdakwa ke sebuah jembatan, yang mana tidak lama berselang datang seorang laki-laki yang mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Saksi ROBI, setelah Saksi ROBI menerima narkotika jenis sabu dari laki-laki tersebut, terdakwa bersama dengan Saksi ROBI kembali menuju ke arah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, dan sesampainya di wilayah Kecamatan Nisam Antara terdakwa kembali menghubungi saudara FAHRI (DPO) dengan mengatakan "BANG INI AKU UDAH SAMPAI DI NISAM" dan saudara FAHRI (DPO) mengatakan "TUNGGU AJA DI JEMBATAN TU", tidak lama berselang datang seorang laki-laki yang mengaku adik dari saudara FAHRI (DPO) mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dengan menerangkan bahwa dia disuruh oleh saudara FAHRI (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, kemudian pada saat terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu), setelah itu terdakwa bersama dengan Saksi ROBI langsung pulang menuju ke Kabupaten Bener Meriah. 11 (sebelas) paket plastik transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode “A” dengan berat 1.52 gram/netto; Total berat keseluruhan kode “A”, “B” dan “C” 2.69 gram/netto. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1620/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari Tanjung, S.Pd. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Rusdi Bin Samsu Basri adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa RUSDI BIN SAMSU BASRI pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Keramat Jaya Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026, sekira pukul 20.00 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga tepatnya di Desa Keramat Jaya Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkotika. Sehingga dari informasi tersebut tim opsnal Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk memastikan kebenaran informasi yang dimaksud. 11 (sebelas) paket plastik transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode “A” dengan berat 1.52 gram/netto; Total berat keseluruhan kode “A”, “B” dan “C” 2.69 gram/netto. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1620/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari Tanjung, S.Pd. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Rusdi Bin Samsu Basri adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
