| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HAMDANI T SYAHRIL BIN (ALM) T SYAHRIL, bersama-sama dengan sdr Adi (daftar pencarian orang) pada hari Minggu dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan September 2025 sekira pukul 14:00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Desa Sawang Kec. Bayu Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, namun karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan lebih dekat pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa HAMDANI T SYAHRIL BIN (ALM) T SYAHRIL bersama-sama dengan sdra ADI (daftar pencarian orang) pada hari Minggu dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan September 2025 sekira pukul 14:00 wib, Terdakwa menguhubungi saudara Adi melalui hp milik Terdakwa dengan mengatakan “Di, ada engak barang dengan kamu?” kemudian saudara Adi menjawab “Nanti saya kasih keputusannya, berapa kamu mau ambil?” Terdakwa menjawab “Satu kilo saja” kemudian Terdakwa memutuskan teleponnya;
- Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib, saudara Adi menghubungi Terdakwa kembali dan mengatakan “Ada barangnya ni”, kemudian Terdakwa menanyakan “Berapa harga?” yang selanjutnya dijawab saudara Adi “Enam ratus ribu. Nanti jumpai saya di tempat pertama kali kita jumpa dulu” selanjutnya dijawab Terdakwa “Oke, saya jalan ni” kemudian sambungan telepon terputus;
- Sekira Pukul 16:00 wib, Terdakwa langsung berangkat menggunakan angkutan umum L300 dan tiba sekira pukul 17:45 wib di Desa Sawang Kec. Bayu Kab. Aceh Utara. Kemudian Terdakwa turun di pinggir jalan melanjutkan perjalanan menggunakan RBT atau ojek untuk menuju kebun pinang yang sudah diketahui Terdakwa bahwa saudara Adi akan berada di kebun pinang karena sebelumnya Terdakwa sudah pernah ke sana di bulan Mei 2025 untuk membeli Ganja pertama kalinya dengan sdr Adi;
- Selanjutnya setelah tiba di kebun pinang, Terdakwa bertemu dengan saudara Adi dan keduanya berbincang sebentar lalu kemudian saudara Adi menyerahkan Ganja kepada Terdakwa dan dilakukan pembayaran dengan cara cash atau tunai Ganja tersebut diletakkan dalam plastic warna biru yang kemudian Terdakwa membungkus Kembali dengan plastik warna biru lainnya agar tidak kelihatan, kemudian setelah keluar dari kebun pinang, Terdakwa meminta kotak indomie dari kios dan memasukkan Ganja tersebut ke dalam kotak indomie tersebut, dan sekira pukul 18:00 wib Terdakwa Kembali ke rumahnya di Desa Rime Raya Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah dengan menggunakan angkutan umum;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17:00 wib di Desa Rime Raya Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah, berada di dalam rumah Terdakwa datang beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota kepolisian, kemudian masuk ke dalam rumah Terdakwa anggota kepolisian tersebut dan mengatakan “Kabarnya kamu jualan ganja ya?” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “Saya tidak pernah menjual ganja, saya hanya menggunakan untuk saya pakai” kemudian anggota kepolisian tersebut bertanya Kembali “mana ganjanya?”. Selanjutnya Terdakwa menunjukkan ganja tersebut dengan melangkah masuk ke dalam kamar dan diikuti anggota kepolisian. Kemudian sampai di kamar, Terdakwa mengambil ganja yang disimpannya di belakang sofa berupa 1 (satu) plastic kresek warna biru berisikan ganja dibalut dengan kertas koran dan kemudian diserahkan oleh Terdakwa kepada anggota kepolisian. Tak berhenti disitu, anggota kepolisian melakukan penggeledahan juga pada ruang tamu tersangka dan dalam meja yang terbuat dari ban mobil bekas ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic kresek warna biru berisikan ganja, 3 (tiga) plastic warna hitam yang masing-masing diikat dengan karet gelang warna merah berisikan ganja, 1 (satu) plastic klip transparan yang berisikan Narkotika Ganja, selanjutnya anggota kepolisian meminta Hp milik Terdakwa dan Terdakwa memberikannya, serta turut menyita 1 (satu) timbangan warna kuning yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
- Setelah itu datang aparat Desa Rime Raya, Reje atau Kepala Desa dan menanyakan kepada Terdakwa “Ini kamu punya?” yang kemudian dijawab Terdakwa “Iya”, Reje menanyakan lagi “Untuk apa banyak kali?” Terdakwa menjawab “Untuk saya konsumsi, kurang lebih untuk lima bulan” Reje kemudian mengatakan “cukup kali ini, jangan ulangi lagi ini”, yang selanjutnya dijawab Terdakwa “Iya saya menyesal” yang kemudian anggota kepolisian meminta izin aparat desa untuk membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Bener Meriah;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 052/SP.61055/2025 dari PT Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik tanggal 19 November 2025 yang ditanda tangani oleh Farhan Muslim selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic kresek warna biru yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas koran yang diberi kode “A” dengan berat 493.78 Gram/Netto terdiri dari ranting, daun kering dan biji, 1 (Satu) paket plastic warna biru diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang diberi kode “B” dengan berat 390.21 Gram/Netto terdiri dari ranting, daun kering dan biji, 1 (satu) plastic warna hitam yang diikat dengan karet gelang warna merah diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang diberi kode “C” dengan berat 3.09 Gram/Netto terdiri dari daun kering, 1 (satu) plastic warna hitam yang diikat dengan karet gelang warna merah diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang diberi kode “D” dengan berat 5.47 Gram/Netto terdiri dari daun kering, 1 (satu) plastic warna hitam yang diikat dengan karet gelang warna merah diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang diberi kode “E” dengan berat 4.58 Gram/Netto terdiri dari daun kering, 1 (satu) plastic klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang diberi kode “F” dengan berat 2.31 Gram/Netto terdiri dari daun kering dan biji dan total berat kesuluruhan 8.99.44 Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:7445/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Hendri D Ginting, S.Si., M.Si dan Dr. Supiyani M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A, B, C, D, E dan F yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hamdani T Syahril Bin (Alm) T Syahril adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HAMDANI T SYAHRIL BIN (ALM) T SYAHRIL pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira Pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Rime Raya Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, sekira pukul 14:30 wib, personal Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Desa Rime Raya Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika. Sehingga dari informasi tersebut, anggota kepolisian Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenaran informasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 17:00 wib, Brigadir Muzny, S.H Bersama Briptu Novaldi Nitawarsa berhasil mengamankan seorang pria Bernama Hamdani T Syahril Bin (Alm) T Syahril alias Hamdani yang sedang berada di dalam rumah. Di dalam rumah Terdakwa, Brigadir Muzny, S.H mengatakan “Kabarnya kamu jualan ganja ya?” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “Saya tidak pernah menjual ganja, saya hanya menggunakan untuk saya pakai” kemudian anggota kepolisian tersebut bertanya Kembali “mana ganjanya?”. Selanjutnya Terdakwa menunjukkan ganja tersebut dengan melangkah masuk ke dalam kamar dan diikuti anggota kepolisian. Kemudian sampai di kamar, Terdakwa mengambil ganja yang disimpannya di belakang sofa berupa 1 (satu) plastic kresek warna biru berisikan ganja dibalut dengan kertas koran dan kemudian diserahkan oleh Terdakwa kepada anggota kepolisian. Tak berhenti disitu, anggota kepolisian melakukan penggeledahan juga pada ruang tamu tersangka dan dalam meja yang terbuat dari ban mobil bekas ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic kresek warna biru berisikan ganja, 3 (tiga) plastic warna hitam yang masing-masing diikat dengan karet gelang warna merah berisikan ganja, 1 (satu) plastic klip transparan yang berisikan Narkotika Ganja, selanjutnya anggota kepolisian meminta Hp milik Terdakwa dan Terdakwa memberikannya, serta turut menyita 1 (satu) timbangan warna kuning yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
- Setelah itu datang aparat Desa Rime Raya, Reje atau Kepala Desa dan menanyakan kepada Terdakwa “Ini kamu punya?” yang kemudian dijawab Terdakwa “Iya”, Reje menanyakan lagi “Untuk apa banyak kali?” Terdakwa menjawab “Untuk saya konsumsi, kurang lebih untuk lima bulan” Reje kemudian mengatakan “cukup kali ini, jangan ulangi lagi ini”, yang selanjutnya dijawab Terdakwa “Iya saya menyesal” yang kemudian anggota kepolisian meminta izin apparat desa untuk membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Bener Meriah;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 052/SP.61055/2025 dari PT Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik tanggal 19 November 2025 yang ditanda tangani oleh Farhan Muslim selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic kresek warna biru yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas koran yang diberi kode “A” dengan berat 493.78 Gram/Netto, 1 (Satu) paket plastic warna biru diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang diberi kode “B” dengan berat 390.21 Gram/Netto, 1 (satu) plastic warna hitam yang diikat dengan karet gelang warna merah diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang diberi kode “C” dengan berat 3.09 Gram/Netto, 1 (satu) plastic warna hitam yang diikat dengan karet gelang warna merah diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang diberi kode “D” dengan berat 5.47 Gram/Netto, 1 (satu) plastic warna hitam yang diikat dengan karet gelang warna merah diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang diberi kode “E” dengan berat 4.58 Gram/Netto, 1 (satu) plastic klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang diberi kode “F” dengan berat 2.31 Gram/Netto dan total berat kesuluruhan 8.99.44 Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:7445/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Hendri D Ginting, S.Si., M.Si dan Dr. Supiyani M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A, B, C, D, E dan F yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hamdani T Syahril Bin (Alm) T Syahril adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------- |