Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Str 1.AHMAD BUCHORI, S.H.,M.H.
2.CYNTIA AYUSTIKA FITRIA, S.H.,M.H.
3.SILVIA DWI YANTI, S.H
JULIADI BIN SUTIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1372/L.1.30/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa JULIADI BIN SUTIMAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan November 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa sedang mengutip kopi di kebun milik Terdakwa di Desa Cemparam Jaya, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah. Kemudian, Terdakwa melihat narkotika jenis ganja yang Terdakwa terima pada bulan November 2025 saat Terdakwa membantu di acara pesta dan Terdakwa tanam pada bulan Januari 2026. Dikarenakan Terdakwa takut ketahuan oleh istri dan keluarga, Terdakwa langsung mencabut narkotika jenis ganja tersebut dan memisahkan daun ganja tersebut dari batangnya;
  • Bahwa setelah memisahkan batang ganja dengan daun ganja, Terdakwa langsung menyimpan 4 (empat) batang ganja di semak-semak samping kebun sebelah kanan, sementara untuk daun ganja disimpan di bawah batang kopi di area tengah kebun agar dapat diambil kembali oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa melanjutkan pekerjaan mengutip kopi;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 07.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kebun warga di Desa Cemparam Jaya Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah, terdapat tanaman yang diduga narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung menuju kebun yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melihat Terdakwa. Kemudian, Tim Opsnal menanyakan kepada Terdakwa “mau kemana?” kemudian Terdakwa menjawab “mau pulang kerumah” selanjutnya Tim Opsnal menanyakan “dimana rumah?” lalu Terdakwa menjawab “jadi sepakat” setelah itu ditanyakan lagi oleh Tim Opsnal “selain kopi, tanaman apa yang ada saudara tanam?” Terdakwa menjawab “ada saya tanam ganja tapi tidak banyak”. Setelah itu, Terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut dan mengambil 4 (empat) batang tanaman ganja yang terdiri dari akar dan batang yang disimpan di semak-semak sebelah kanan kebun dan 1 (satu) tumpuk daun ganja yang disimpan dibawah pohon kopi di area tengah kebun. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Lalu, Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bener Meriah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 038/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 19 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 4 (empat) batang yang diduga tanaman jenis ganja yang terdiri dari akar, batang, ranting dan diberi kode “A” dan 1 (satu) tumpukan yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 73,91 (tujuh puluh tiga koma sembilan puluh satu) gram/netto dan diberi kode “B”. Kemudian disisihkan 10 (sepuluh) gram/netto dan diberi kode “B1”;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4483/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani, M.Si. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Juliadi Bin Sutiman adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa JULIADI BIN SUTIMAN pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 11.00 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Cemparam Jaya, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 07.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kebun warga di Desa Cemparam Jaya Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah, terdapat tanaman yang diduga narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung menuju kebun yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melihat Terdakwa. Kemudian Tim Opsnal menanyakan kepada Terdakwa “mau kemana?” kemudian Terdakwa menjawab “mau pulang kerumah” selanjutnya Tim Opsnal menanyakan “dimana rumah?” lalu Terdakwa menjawab “jadi sepakat” setelah itu ditanyakan lagi oleh Tim Opsnal “selain kopi, tanaman apa yang ada saudara tanam?” Terdakwa menjawab “ada saya tanam ganja tapi tidak banyak”. Setelah itu, Terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut dan mengambil 4 (empat) batang tanaman ganja yang terdiri dari akar dan batang yang disimpan di semak-semak sebelah kanan kebun dan 1 (satu) tumpuk daun ganja yang disimpan dibawah pohon kopi di area tengah kebun. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Lalu, Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bener Meriah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 038/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 19 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 4 (empat) batang yang diduga tanaman jenis ganja yang terdiri dari akar, batang, ranting dan diberi kode “A” dan 1 (satu) tumpukan yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 73,91 (tujuh puluh tiga koma sembilan puluh satu) gram/netto dan diberi kode “B”. Kemudian disisihkan 10 (sepuluh) gram/netto dan diberi kode “B1”;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4483/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani, M.Si. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Juliadi Bin Sutiman adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya