Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Str WINNA FAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Str
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINNA FAHRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Penambahan Nama  Ayah (Pemohon), dalam  Kutipan Akta Kelahiran Nomors : 1117-LT-05062024-0009 Tahun 2024 atas nama AURELIA AFEEFA yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah semula Nama Ayah (Pemohon) TIDAK ADA (kosong) diperbaiki menjadi WINNA FAHRI;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut pada register-register akta tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

4. Membebankan ongkos-ongkos / biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak