Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
LISNAWATI BINTI JULPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1595/L.1.30/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISNAWATI BINTI JULPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa LISNAWATI BINTI JULPAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FUAD LUBIS BIN ZULFAN LUBIS pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di halaman depan sebuah rumah di  Desa Kute Kering Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:----------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB saksi Safrizal (korban) keluar dari dalam Meunasah Darul Hadits di Kampung Kute Lintang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah sambil membawa nampan yang berisi sisa makanan, kemudian datang sdr. Haikal (anak dari Terdakwa Lisnawati Binti Julpan, Terdakwa Lisnawati Binti Julpan selanjutnya disebut Terdakwa) lewat dengan mengendarai sepeda.
  • Bahwa kemudian saksi Safrizal mengatakan kepada sdr. Haikal “haikal makan”, sdr. Haikal mengatakan “makanan sisa kau kasi sama aku anjing”.
  • Bahwa sekitar 15 (lima belas) menit kemudian sdr. Abu Haikal (bapak kandung dari sdr. Haikal) mendatangi saksi Safrizal di samping Meunasah Darul Hadits, sdr. Abu Haikal mengatakan “apa yang kamu katakan kepada anak saya”, saksi Safrizal mengatakan “saya hanya menawarkan makanan sambil bercanda” sdr. Abu Haikal mengatakan “kamu kira anak saya anjing kamu kasih makanan sisa, kalau tau kakeknya habis kamu disini”, kemudian saksi Safrizal meminta maaf kepada sdr. Abu Haikal, kemudian tiba-tiba sdr. Abu Haikal mengangkat sebuah batu, sdr. Abu Haikal mengatakan “mau kupukul kau dengan batu ini”, kemudian sdr. Abu Haikal dan saksi Safrizal dilerai oleh saksi Indra Syah Putra dan saksi Rizkan Syah Putra, kemudian sdr. Abu Haikal menjatuhkan batu tersebut kemudian pergi.
  • Bahwa kemudian saksi Muhammad Fuad Lubis Bin Zulfan Lubis (selanjutnya disebut saksi Muhammad Fuad Lubis) mendatangi saksi Safrizal kemudian menarik tangan saksi Safrizal dan membawa saksi Safrizal ke rumah orang tua Terdakwa yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari Meunasah Darul Hadits, pada saat menuju ke rumah orang tua Terdakwa, saksi Muhammad Fuad Lubis merangkul (memiting) leher saksi Safrizal dengan menggunakan tangan sebelah kiri saksi Muhammad Fuad Lubis sampai ke rumah orang tua Terdakwa.
  • Bahwa setelah sampai di halaman rumah orang tua Terdakwa, datang Terdakwa mengatakan kepada saksi Safrizal “kamu kira enak membasarkan anak, capek aku membesarkannya”, kemudian dalam keadaan saksi Muhammad Fuad Lubis masih merangkul (memiting) leher saksi Safrizal, Terdakwa memukul saksi Safrizal dengan menggunakan 1 (satu) buah gayung mandi warna hijau yang berisi air kotor ke arah pelipis mata kiri saksi Safrizal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi Muhammad Fuad Lubis dengan tangan sebelah kanan saksi Muhammad Fuad Lubis yang terkepal memukul pipi sebelah kanan saksi Safrizal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi Muhammad Fuad Lubis mengangkat tangan sambil mengatakan “sudah-sudah, sudah impas ya” kemudian saksi Safrizal pergi dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Bener Meriah.
  • Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 445/VER/KPM/09/2024 dari Rumah Sakit Umum Munyang Kute Redelong yang ditandatangani oleh dr. Ghalia Mayuna dan dr. Busyra Wanranto, Sp.F.M. (Dokter Forensik dan Medikolegal) menerangkan pada tanggal 17 Juni 2024 pukul 16.15 WIB di IGD Rumah Sakit Munyang Kute Redelong dilakukan pemeriksaan terhadap korban Safrizal dari hasil pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Fisik :
    1. Keadaan Umum :
  • Kesadaran : sadar penuh (nilai lima belas dari skala lima belas).
  • Tanda-tanda vital :

-      Tekanan darah : seratus tiga puluh per delapan puluh millimeter air raksa (normal).

-      Denyut nadi : sembilan puluh enam kali per menit (normal).

-      Pernapasan : dua puluh satu kali per menit (normal).

-      Suhu tubuh : tiga puluh enam koma lima derajat selsius (normal).

1.2     Kelainan atau luka-luka :

  1. Pada daerah sudut luar mata kiri, ditemukan sekumpulan luka lecet, luas tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, ukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, ukuran terkecil nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah. Kelopak atas mata kiri tampak bengkak.
  2. Pada daerah pipi kiri, ditemukan memar, ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah kebiruan.
  3. Pada daerah hidung, ditemukan sekumpulan luka lecet, dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ukuran terbesar nol koma lima sentimeter  kali nol koma dua sentimeter, ukuran terkecil nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter bentuk tidak beraturan, batas tegas, warna merah.
  4. Pada daerah pipi kanan, ditemukan memar, ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah kebiruan.       
  1. Pemeriksaan Penunjang Tidak dilakukan.
  2. Tatalaksana :

Pada pasien dilakukan :

3.1     Pembersihan luka.

3.2     Pemberian obat antibiotik, anti nyeri dan penawar asam lambung.

3.3     Selama perawatan korban mengalami perbaikan dan diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.

  1. Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ditemukan luka lecet pada daerah sudut mata dan hidung, pada daerah pipi ditemukan memar. Semua luka tersebut akibat kekerasan tumpul.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa LISNAWATI BINTI JULPAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FUAD LUBIS BIN ZULFAN LUBIS pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di halaman depan sebuah rumah di  Desa Kute Kering Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB saksi Safrizal (korban) keluar dari dalam Meunasah Darul Hadits di Kampung Kute Lintang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah sambil membawa nampan yang berisi sisa makanan, kemudian datang sdr. Haikal (anak dari Terdakwa Lisnawati Binti Julpan, Terdakwa Lisnawati Binti Julpan selanjutnya disebut Terdakwa) lewat dengan mengendarai sepeda.
  • Bahwa kemudian saksi Safrizal mengatakan kepada sdr. Haikal “haikal makan”, sdr. Haikal mengatakan “makanan sisa kau kasi sama aku anjing”.
  • Bahwa sekitar 15 (lima belas) menit kemudian sdr. Abu Haikal (bapak kandung dari sdr. Haikal) mendatangi saksi Safrizal di samping Meunasah Darul Hadits, sdr. Abu Haikal mengatakan “apa yang kamu katakan kepada anak saya”, saksi Safrizal mengatakan “saya hanya menawarkan makanan sambil bercanda” sdr. Abu Haikal mengatakan “kamu kira anak saya anjing kamu kasih makanan sisa, kalau tau kakeknya habis kamu disini”, kemudian saksi Safrizal meminta maaf kepada sdr. Abu Haikal, kemudian tiba-tiba sdr. Abu Haikal mengangkat sebuah batu, sdr. Abu Haikal mengatakan “mau kupukul kau dengan batu ini”, kemudian sdr. Abu Haikal dan saksi Safrizal dilerai oleh saksi Indra Syah Putra dan saksi Rizkan Syah Putra, kemudian sdr. Abu Haikal menjatuhkan batu tersebut kemudian pergi.
  • Bahwa kemudian saksi Muhammad Fuad Lubis Bin Zulfan Lubis (selanjutnya disebut saksi Muhammad Fuad Lubis) mendatangi saksi Safrizal kemudian menarik tangan saksi Safrizal dan membawa saksi Safrizal ke rumah orang tua Terdakwa yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari Meunasah Darul Hadits, pada saat menuju ke rumah orang tua Terdakwa, saksi Muhammad Fuad Lubis merangkul (memiting) leher saksi Safrizal dengan menggunakan tangan sebelah kiri saksi Muhammad Fuad Lubis sampai ke rumah orang tua Terdakwa.
  • Bahwa setelah sampai di halaman rumah orang tua Terdakwa, datang Terdakwa mengatakan kepada saksi Safrizal “kamu kira enak membasarkan anak, capek aku membesarkannya”, kemudian dalam keadaan saksi Muhammad Fuad Lubis masih merangkul (memiting) leher saksi Safrizal, Terdakwa memukul saksi Safrizal dengan menggunakan 1 (satu) buah gayung mandi warna hijau yang berisi air kotor ke arah pelipis mata kiri saksi Safrizal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi Muhammad Fuad Lubis dengan tangan sebelah kanan saksi Muhammad Fuad Lubis yang terkepal memukul pipi sebelah kanan saksi Safrizal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi Muhammad Fuad Lubis mengangkat tangan sambil mengatakan “sudah-sudah, sudah impas ya” kemudian saksi Safrizal pergi dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Bener Meriah.
  • Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 445/VER/KPM/09/2024 dari Rumah Sakit Umum Munyang Kute Redelong yang ditandatangani oleh dr. Ghalia Mayuna dan dr. Busyra Wanranto, Sp.F.M. (Dokter Forensik dan Medikolegal) menerangkan pada tanggal 17 Juni 2024 pukul 16.15 WIB di IGD Rumah Sakit Munyang Kute Redelong dilakukan pemeriksaan terhadap korban Safrizal dari hasil pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Fisik :
    1. Keadaan Umum :
  • Kesadaran : sadar penuh (nilai lima belas dari skala lima belas).
  • Tanda-tanda vital :

-      Tekanan darah : seratus tiga puluh per delapan puluh millimeter air raksa (normal).

-      Denyut nadi : sembilan puluh enam kali per menit (normal).

-      Pernapasan : dua puluh satu kali per menit (normal).

-      Suhu tubuh : tiga puluh enam koma lima derajat selsius (normal).

1.2     Kelainan atau luka-luka :

  1. Pada daerah sudut luar mata kiri, ditemukan sekumpulan luka lecet, luas tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, ukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, ukuran terkecil nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah. Kelopak atas mata kiri tampak bengkak.
  2. Pada daerah pipi kiri, ditemukan memar, ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah kebiruan.
  3. Pada daerah hidung, ditemukan sekumpulan luka lecet, dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ukuran terbesar nol koma lima sentimeter  kali nol koma dua sentimeter, ukuran terkecil nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter bentuk tidak beraturan, batas tegas, warna merah.
  4. Pada daerah pipi kanan, ditemukan memar, ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah kebiruan.      
  1. Pemeriksaan Penunjang Tidak dilakukan.
  2. Tatalaksana :

Pada pasien dilakukan :

3.1     Pembersihan luka.

3.2     Pemberian obat antibiotik, anti nyeri dan penawar asam lambung.

3.3     Selama perawatan korban mengalami perbaikan dan diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.

  1. Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ditemukan luka lecet pada daerah sudut mata dan hidung, pada daerah pipi ditemukan memar. Semua luka tersebut akibat kekerasan tumpul.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat  (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----

ATAU

KETIGA :

Bahwa Terdakwa LISNAWATI BINTI JULPAN pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di halaman depan sebuah rumah di Desa Kute Kering Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah melakukan penganiyaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:---------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB saksi Safrizal (korban) keluar dari dalam Meunasah Darul Hadits di Kampung Kute Lintang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah sambil membawa nampan yang berisi sisa makanan, kemudian datang sdr. Haikal (anak dari Terdakwa Lisnawati Binti Julpan, Terdakwa Lisnawati Binti Julpan selanjutnya disebut Terdakwa) lewat dengan mengendarai sepeda.
  • Bahwa kemudian saksi Safrizal mengatakan kepada sdr. Haikal “haikal makan”, sdr. Haikal mengatakan “makanan sisa kau kasi sama aku anjing”.
  • Bahwa sekitar 15 (lima belas) menit kemudian sdr. Abu Haikal (bapak kandung dari sdr. Haikal) mendatangi saksi Safrizal di samping Meunasah Darul Hadits, sdr. Abu Haikal mengatakan “apa yang kamu katakan kepada anak saya”, saksi Safrizal mengatakan “saya hanya menawarkan makanan sambil bercanda” sdr. Abu Haikal mengatakan “kamu kira anak saya anjing kamu kasih makanan sisa, kalau tau kakeknya habis kamu disini”, kemudian saksi Safrizal meminta maaf kepada sdr. Abu Haikal, kemudian tiba-tiba sdr. Abu Haikal mengangkat sebuah batu, sdr. Abu Haikal mengatakan “mau kupukul kau dengan batu ini”, kemudian sdr. Abu Haikal dan saksi Safrizal dilerai oleh saksi Indra Syah Putra dan saksi Rizkan Syah Putra, kemudian sdr. Abu Haikal menjatuhkan batu tersebut kemudian pergi.
  • Bahwa kemudian saksi Muhammad Fuad Lubis Bin Zulfan Lubis (selanjutnya disebut saksi Muhammad Fuad Lubis) mendatangi saksi Safrizal kemudian menarik tangan saksi Safrizal dan membawa saksi Safrizal ke rumah orang tua Terdakwa yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari Meunasah Darul Hadits, pada saat menuju ke rumah orang tua Terdakwa, saksi Muhammad Fuad Lubis merangkul (memiting) leher saksi Safrizal dengan menggunakan tangan sebelah kiri saksi Muhammad Fuad Lubis sampai ke rumah orang tua Terdakwa.
  • Bahwa setelah sampai di halaman rumah orang tua Terdakwa, datang Terdakwa mengatakan kepada saksi Safrizal “kamu kira enak membasarkan anak, capek aku membesarkannya”, kemudian dalam keadaan saksi Muhammad Fuad Lubis masih merangkul (memiting) leher saksi Safrizal, Terdakwa memukul saksi Safrizal dengan menggunakan 1 (satu) buah gayung mandi warna hijau yang berisi air kotor ke arah pelipis mata kiri saksi Safrizal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi Muhammad Fuad Lubis dengan tangan sebelah kanan saksi Muhammad Fuad Lubis yang terkepal memukul pipi sebelah kanan saksi Safrizal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi Muhammad Fuad Lubis mengangkat tangan sambil mengatakan “sudah-sudah, sudah impas ya” kemudian saksi Safrizal pergi dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Bener Meriah.
  • Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 445/VER/KPM/09/2024 dari Rumah Sakit Umum Munyang Kute Redelong yang ditandatangani oleh dr. Ghalia Mayuna dan dr. Busyra Wanranto, Sp.F.M. (Dokter Forensik dan Medikolegal) menerangkan pada tanggal 17 Juni 2024 pukul 16.15 WIB di IGD Rumah Sakit Munyang Kute Redelong dilakukan pemeriksaan terhadap korban Safrizal dari hasil pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Fisik :
    1. Keadaan Umum :
  • Kesadaran : sadar penuh (nilai lima belas dari skala lima belas).
  • Tanda-tanda vital :

-      Tekanan darah : seratus tiga puluh per delapan puluh millimeter air raksa (normal).

-      Denyut nadi : sembilan puluh enam kali per menit (normal).

-      Pernapasan : dua puluh satu kali per menit (normal).

-      Suhu tubuh : tiga puluh enam koma lima derajat selsius (normal).

1.2     Kelainan atau luka-luka :

  1. Pada daerah sudut luar mata kiri, ditemukan sekumpulan luka lecet, luas tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, ukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, ukuran terkecil nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah. Kelopak atas mata kiri tampak bengkak.
  2. Pada daerah pipi kiri, ditemukan memar, ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah kebiruan.
  3. Pada daerah hidung, ditemukan sekumpulan luka lecet, dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ukuran terbesar nol koma lima sentimeter  kali nol koma dua sentimeter, ukuran terkecil nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter bentuk tidak beraturan, batas tegas, warna merah.
  4. Pada daerah pipi kanan, ditemukan memar, ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah kebiruan.      
  1. Pemeriksaan Penunjang Tidak dilakukan.
  2. Tatalaksana :

Pada pasien dilakukan :

3.1     Pembersihan luka.

3.2     Pemberian obat antibiotik, anti nyeri dan penawar asam lambung.

3.3     Selama perawatan korban mengalami perbaikan dan diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.

  1. Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ditemukan luka lecet pada daerah sudut mata dan hidung, pada daerah pipi ditemukan memar. Semua luka tersebut akibat kekerasan tumpul.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya