Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Str Iwan Pasa Hakim Ujang Karimi AN Bin Aflah BS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-601/IX/Res.1.10/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Iwan Pasa Hakim
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ujang Karimi AN Bin Aflah BS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari rabu tanggal 23 agustus 2023 sekira pukul 10.00 wib. pelapor an. LISA VERONICA pulang dari kegiatan di kabupaten bener meriah dalam rangka rapat IBI (Ikatan Bidan Indonesia) sesampainya di rumah dinas bidan atau polindes kampung gunung tunyang pelapor melihat bahwa pintu depan polindes bagian ruang praktek kebidanan telah terbuka kemudian pelapor langsung masuk dan melihat bahwa kunci pintu tambahan bagian atas tersebut telah rusak setelah itu pelapor masuk ke dalam kamar untuk mengecek keadaan rumah dan barang-barang yang ada di dalamnya kemudian pelapor melihat bahwa isi kamar tidur telah berantakan dan kabel cok yang biasa digunakan untuk mencharger HP (Handphone) sudah tidak ada lagi dikamar kemudian pelapor memeriksa kabel mesin pompa air yang biasanya berada di jalusi jendela kamar juga sudah tidak ada dan celengan milik anak korban yang berada di kepala tempat tidur juga hilang kemudian pelapor mengecek laci lemari tempat biasa menyimpan anting milik pelapor seberat 1/2 (setengah) gram juga sudah tidak ada setelah itu pelapor mengambil dokumentasi / foto kabel mesin pompa air yang sudah hilang dan bagian pintu polindes yang sudah terbuka lalu pelapor mengirimkan ke grup whatsapp aparatur kampung gunung tunyang setelah itu terlapor mendatangi polindes tempat pelapor untuk menjelaskan perihal kejadian yang dikirim digrup wa aparatur kampung gunung tunyang oleh pelapor kemudian terlapor UJANG KARIMI.AN. BIN AFLAH BS mengakuiĀ  bahwa ianya yang membuka pintu depan polindes untuk mencari arus listrik yang akan digunakan untuk melakukan pengelasan tiang wasit dilapangan voli kampung gunung tunyang kemudian terlapor juga mengatakan bahwa selain mencari arus listrik terlapor tidak ada mengambil barang-barang milik pelapor. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan sehingga pelapor datang ke polsek timang gajah untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya