Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Str | Ahmadi S.E | 1.Azwir Sama, S Pi 2.Agus Siswoyo SP 3.Achmad Fauzi SH 4.Haluanto Ginting S Hut MH 5.Subhan S Hut M Si 6.Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jun. 2022 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Str | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jun. 2022 | ||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||
Petitum Permohonan | Kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Di- Redelong
PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS NAMA PEMOHON : Nama : Ahmadi S.E Tempat/Tgl/Lahir : Samar kilang 07 Maret 1981 Jenis Kelamin : laki Laki Pekerjaan : Wiras Swasta Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat : Desa simpang Utama kecamatan Banda Kabupaten Bener Meriah NIK : 1117060703810002 Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Dengan Hormat, pemohon Melaui Kuasanya Hj. HAMIDAH, SH, MH Advocate & Senior assosiaces pada kantor hukum Nourman & Rekan Beralamat dijalan Prof Ali Hasimi No.9A Lamteh Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh Provinsi Aceh Email. Nourmanlawoffice@gmail.com Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Juni 2022, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa / Pemohon. Mengajukan Praperadilan atas Penetapan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana dibidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem sebagaimana dimaksudkan pada pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang undang RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan pemerintah RI No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Jo peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomorp.106/MENLHK/SETJENT/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP MELAWAN Nama : Azwir Sama, S.Pi Pangkat : Penata Tingkat 1 / Gol.III/d NIP : 19721003199903 1 006 menunjuk alamat: Jln. STM Suka Eka No. 9 Lingkungan 12 Kel. Suka Maju Kec. Medan Johor - Medan, Kode Pos: 20147 Email: bpphlhksumatera.gakkum@meihk.go.id Sebagai penyidik PNS, selanjutnya Disebut sebagai Termohon I Nama : Agus Siswoyo, SP Pangkat : Penata Tingkat 1 NIP :19730417 199903 1 004menunjuk alamat: Jln. STM Suka Eka No. 9 Lingkungan 12 Kel. Suka Maju Kec. Medan Johor - Medan, Kode Pos: 20147 Email: bpphlhksumatera.gakkum@meihk.go.id Sebagai penyidk PNS, Selanjutnya Disebut Sebagai Termohon II Nama : Achmad Fauzi S.H Pangkat : Penata NIP : 19701124 1998 03 1 002 menunjuk alamat: Jln. STM Suka Eka No. 9 Lingkungan 12 Kel. Suka Maju Kec. Medan Johor - Medan, Kode Pos: 20147 Email: bpphlhksumatera.gakkum@meihk.go.id Sebagai penyidik PNS, selanjutnya disebut sebagai Termohon III Nama : Haluanto Ginting, S.hut., MH. menunjuk alamat: Jln. STM Suka Eka No. 9 Lingkungan 12 Kel. Suka Maju Kec. Medan Johor - Medan, Kode Pos: 20147 Email: bpphlhksumatera.gakkum@meihk.go.id Selanjutnya disebut sebagai Termohon IV Nama : Subhan, S.Hut., M.Si. NIP : 19730320 199903 1 004 menunjuk alamat: Jln. STM Suka Eka No. 9 Lingkungan 12 Kel. Suka Maju Kec. Medan Johor – Medan, Kode Pos: 20147 Email: bpphlhksumatera.gakkum@meihk.go.id Selanjutnya disebut sebagai Termohon V DIREKTORAT JENDRAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BALAI PENGAMANANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA menunjuk alamat: Jln. STM Suka Eka No. 9 Lingkungan 12 Kel. Suka Maju Kec. Medan Johor - Medan, Kode Pos: 20147 Email: bpphlhksumatera.gakkum@meihk.go.id Selanjutnya disebut sebagai termohon VI Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut : I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang “: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang”: Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011 Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut : Mengadili, Menyatakan : Mengabulkan Permohonan untuk sebagian : [dst] Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN Bahwa Pukul 04 lewat Pemohon diajak tersangka iskandar untuk ditemani ke atas lalu pemohon katakana “saya mau berangkat Sholat Subuh “ selanjutnya Iskandar Mengatakan” kalau sampai waktu subuh kamu turun di simpang PLN “ sesampainya di Simpang PLN didepan Musholla waktu subuh belum tiba lalu saudara iskandar mengatakan “ Ayo langsung ke atas kan Cuma sebentar “. atas ajakan tersebut Pemohon ikut sampai ke SPBU Pondok Baru pada tanggal 24 Mei 2022 di depan SPBU Pondok Baru, pada saat pemohon mengemudi mobil INOVA milik tersangka Suryadi No polisi B.1016 GE dari depan rumah Pemohon yang disewakan di kampung simpang utama kecamatan Bandar kabupaten Bener meriah menuju SPBU Pondok Baru kecamatan Bandar dengan jarak tempuh lebih kurang 15 Menit dari tempat keberangkatan sekitar pukul. Bahwa Perbuatan para termohon baik sendiri maupun bersama sama yang mana termohon V mengundang para pihak Media untuk konfrensipers adalah bentuk kesewenang-wenangan dan tidak adanya kepastian Hukum serta menujukan ketidak profesionalnya pada diri termohon menangani permasalahan hukum di bidang konservasi sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu adanya dugaan perniagan, penyimpanan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang barang yang dibuat dari bagian bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat si Indonesia ketempat didalam atau di luar Indonesia. Bahwa tidak ada satu unsur delik pun dipenuhi oleh Pemohon dalam pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang undang RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem baik itu unsur meyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa, dibuktikan dari dua berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka lainnya. Bahwa Mahkamah Konstitusi beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.Bahwa “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),” Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Bahwa Iindonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukumpresumption of innocenceatau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas). – ditetapkan oleh pejabat yang berwenang – dibuat sesuai prosedur; dan – substansi yang sesuai dengan objek Keputusan Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku, sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut : “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah” Bahwa berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelung yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan demi hukum. III. PETITUM Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon diterima untuk seluruhnya; PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang TerhormatHakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Simpang Tiga Redelong yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Simpang Tiga Redelong , 13Juni 2022
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |