Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2024/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
MUSLIADI BIN M. AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-106/L.1.30/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIADI BIN M. AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Railawati,SH.DkkMUSLIADI BIN M. AMIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA :

Bahwa Terdakwa MUSLIADI BIN M. AMIN pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023 bertempat di suatu tempat di Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan dalam tahap penyidikan di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri Idi dimana tindak pidana dilakukan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:---------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sdr. Amat (DPO) menelepon Terdakwa meminta Terdakwa mengantarkan paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Adi (DPO) di Desa Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, sdr. Amat (DPO) mengatakan “ini ada barang, tolong antarkan ke tempat sdr. Adi, nanti saya kasih upahnya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”, Terdakwa mengatakan “oke beres”.
  • Bahwa Terdakwa sudah mengenal sdr. Adi (DPO) sekitar 1 (satu) tahun, Terdakwa bekerja di tempat sdr. Adi (DPO) di Desa Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, sdr. Amat (DPO) dan Terdakwa bertemu di suatu tempat di Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, Terdakwa menerima dari sdr. Amat (DPO) 2 (dua) plastik warna hitam, salah satu plastik berisikan 5 (lima) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dan plastik lainnya berisikan 4 (empat) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang seluruhnya berjumlah 9 (sembilan) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dari 9 (sembilan) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa meletakkan/ menyimpan 5 (lima) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar plastik warna Hitam ke dalam 1 (satu) kotak rokok merk Raiders yang kemudian Terdakwa masukkan ke kantung depan sebelah kiri dari baju yang dipakai Terdakwa dan 4 (empat) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar plastik warna Hitam Terdakwa masukkan ke kantung depan sebelah kiri dari celana yang dipakai Terdakwa selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa berangkat dari Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur menuju ke Desa Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan mengendarai Angkutan Umum jenis L300 dengan membawa paket-paket narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa setelah sampai di Desa Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa melalui Whatsapp menyampaikan kepada sdr. Adi (DPO) “saya sudah sampai simpang balik”, kemudian Terdakwa menelepon saksi Hamzah (tukang ojek) “jemput saya di Simpang Balik sebentar, saya mau ke Angkup, nanti saya kasi uang minyak lebih”, saksi Hamzah mengatakan ”oke, ini saya jemput sekarang”.    
  • Bahwa pada saat Terdakwa menunggu saksi Hamzah, ada seseorang yang menelepon Terdakwa yang mengaku teman dari sdr. Adi (DPO) meminta 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, orang tersebut mengatakan “bang ini kawan Adi saya disuruh Adi minta 1 (satu) paket, nanti abang berhenti di Desa Blang Kucak ada rumah kosong di dekat lorong di pinggir jalan, nanti kalau sudah sampai kabari lagi saya”, kemudian Terdakwa memisahkan 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang diambil Terdakwa dari paket narkotika jenis sabu yang berada di kantung depan sebelah kiri dari celana yang dipakai Terdakwa, kemudian Terdakwa membungkus 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kantung belakang sebelah kanan dari celana yang dipakai Terdakwa untuk di serahkan kepada orang tersebut.
  • Bahwa setelah saksi Hamzah datang menemui Terdakwa, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi Hamzah berangkat menuju ke Desa Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah untuk menemui sdr. Adi (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Desa Blang Kucak Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa meminta saksi Hamzah menghentikan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berjalan ke depan sebuah rumah kemudian menelepon seseorang yang sebelumnya meminta 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dari Terdakwa, Terdakwa mengatakan “saya sudah sampai” orang tersebut mengatakan “oke tunggu disitu”.
  • Bahwa kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terkait dengan Terdakwa, mendatangi Terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti :
  • 5 (lima) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan plastik kecil warna hitam di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Raiders yang ditemukan di kantong baju bagian depan sebelah kiri dari baju yang dipakai Terdakwa;
  • 3 (tiga) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan plastik kecil warna hitam yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri dari celana yang dipakai Terdakwa;
  • 1 (satu) paket kecil plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu di balut dengan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan dari celana yang dipakai Terdakwa;  
  • Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan kepada Terdakwa “barang apa ini” Terdakwa mengatakan “sabu” kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 084/SP.61055/2023 tanggal 15 Desember 2023, dari hasil penimbangan diperoleh berat 8,41 (delapan koma empat satu) gram Bruto atau 7,48 (tujuh koma empat delapan) gram Netto. 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 37/NNF/2024 tanggal 05 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara barang bukti berupa :
  • 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 4,99 (empat koma sembilan-sembilan) gram.
  • 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,96 (dua koma sembilan-enam) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram.

Milik MUSLIADI BIN M. AMIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Adi (DPO) Tterdakwa dijanjikan menerima uang sebagai imbalan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah bertemu dengan sdr. Adi (DPO).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa MUSLIADI BIN M. AMIN pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023 bertempat di depan sebuah rumah di Desa Blang Kucak Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:--------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sdr. Amat (DPO) menelepon Terdakwa meminta Terdakwa mengantarkan paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Adi (DPO) di Desa Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, sdr. Amat (DPO) mengatakan “ini ada barang, tolong antarkan ke tempat sdr. Adi, nanti saya kasih upahnya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”, Terdakwa mengatakan “oke beres”.
  • Bahwa Terdakwa sudah mengenal sdr. Adi (DPO) sekitar 1 (satu) tahun, Terdakwa bekerja di tempat sdr. Adi (DPO) di Desa Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, sdr. Amat (DPO) dan Terdakwa bertemu di suatu tempat di Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, Terdakwa menerima dari sdr. Amat (DPO) 2 (dua) plastik warna hitam, salah satu plastik berisikan 5 (lima) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dan plastik lainnya berisikan 4 (empat) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang seluruhnya berjumlah 9 (sembilan) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dari 9 (sembilan) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa meletakkan/ menyimpan 5 (lima) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar plastik warna Hitam ke dalam 1 (satu) kotak rokok merk Raiders yang kemudian Terdakwa masukkan ke kantung depan sebelah kiri dari baju yang dipakai Terdakwa dan 4 (empat) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar plastik warna Hitam Terdakwa masukkan ke kantung depan sebelah kiri dari celana yang dipakai Terdakwa selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa berangkat dari Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur menuju ke Desa Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan mengendarai Angkutan Umum jenis L300 dengan membawa paket-paket narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa setelah sampai di Desa Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa melalui Whatsapp menyampaikan kepada sdr. Adi (DPO) “saya sudah sampai simpang balik”, kemudian Terdakwa menelepon saksi Hamzah (tukang ojek) “jemput saya di Simpang Balik sebentar, saya mau ke Angkup, nanti saya kasi uang minyak lebih”, saksi Hamzah mengatakan ”oke, ini saya jemput sekarang”.    
  • Bahwa pada saat Terdakwa menunggu saksi Hamzah, ada seseorang yang menelepon Terdakwa yang mengaku teman dari sdr. Adi (DPO) meminta 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, orang tersebut mengatakan “bang ini kawan Adi saya disuruh Adi minta 1 (satu) paket, nanti abang berhenti di Desa Blang Kucak ada rumah kosong di dekat lorong di pinggir jalan, nanti kalau sudah sampai kabari lagi saya”, kemudian Terdakwa memisahkan 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang diambil Terdakwa dari paket narkotika jenis sabu yang berada di kantung depan sebelah kiri dari celana yang dipakai Terdakwa, kemudian Terdakwa membungkus 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kantung belakang sebelah kanan dari celana yang dipakai Terdakwa untuk di serahkan kepada orang tersebut.
  • Bahwa setelah saksi Hamzah datang menemui Terdakwa, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi Hamzah berangkat menuju ke Desa Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah untuk menemui sdr. Adi (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Desa Blang Kucak Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa meminta saksi Hamzah menghentikan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berjalan ke depan sebuah rumah kemudian menelepon seseorang yang sebelumnya meminta 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dari Terdakwa, Terdakwa mengatakan “saya sudah sampai” orang tersebut mengatakan “oke tunggu disitu”.
  • Bahwa kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terkait dengan Terdakwa, mendatangi Terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti :
  • 5 (lima) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan plastik kecil warna hitam di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Raiders yang ditemukan di kantong baju bagian depan sebelah kiri dari baju yang dipakai Terdakwa;
  • 3 (tiga) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan plastik kecil warna hitam yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri dari celana yang dipakai Terdakwa;
  • 1 (satu) paket kecil plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu di balut dengan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan dari celana yang dipakai Terdakwa;  
  • Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan kepada Terdakwa “barang apa ini” Terdakwa mengatakan “sabu” kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 084/SP.61055/2023 tanggal 15 Desember 2023, dari hasil penimbangan diperoleh berat 8,41 (delapan koma empat satu) gram Bruto atau 7,48 (tujuh koma empat delapan) gram Netto. 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 37/NNF/2024 tanggal 05 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara barang bukti berupa :
  • 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 4,99 (empat koma sembilan-sembilan) gram.
  • 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,96 (dua koma sembilan-enam) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram.

Milik MUSLIADI BIN M. AMIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Adi (DPO) Tterdakwa dijanjikan menerima uang sebagai imbalan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah bertemu dengan sdr. Adi (DPO).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa MUSLIADI BIN M. AMIN pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023 bertempat di depan sebuah rumah di Desa Blang Kucak Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sdr. Amat (DPO) menelepon Terdakwa meminta Terdakwa mengantarkan paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Adi (DPO) di Desa Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, sdr. Amat (DPO) mengatakan “ini ada barang, tolong antarkan ke tempat sdr. Adi, nanti saya kasih upahnya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”, Terdakwa mengatakan “oke beres”.
  • Bahwa Terdakwa sudah mengenal sdr. Adi (DPO) sekitar 1 (satu) tahun, Terdakwa bekerja di tempat sdr. Adi (DPO) di Desa Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, sdr. Amat (DPO) dan Terdakwa bertemu di suatu tempat di Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, Terdakwa menerima dari sdr. Amat (DPO) 2 (dua) plastik warna hitam, salah satu plastik berisikan 5 (lima) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dan plastik lainnya berisikan 4 (empat) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang seluruhnya berjumlah 9 (sembilan) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dari 9 (sembilan) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa meletakkan/ menyimpan 5 (lima) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar plastik warna Hitam ke dalam 1 (satu) kotak rokok merk Raiders yang kemudian Terdakwa masukkan ke kantung depan sebelah kiri dari baju yang dipakai Terdakwa dan 4 (empat) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar plastik warna Hitam Terdakwa masukkan ke kantung depan sebelah kiri dari celana yang dipakai Terdakwa selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa berangkat dari Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur menuju ke Desa Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan mengendarai Angkutan Umum jenis L300 dengan membawa paket-paket narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa setelah sampai di Desa Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa melalui Whatsapp menyampaikan kepada sdr. Adi (DPO) “saya sudah sampai simpang balik”, kemudian Terdakwa menelepon saksi Hamzah (tukang ojek) “jemput saya di Simpang Balik sebentar, saya mau ke Angkup, nanti saya kasi uang minyak lebih”, saksi Hamzah mengatakan ”oke, ini saya jemput sekarang”.    
  • Bahwa pada saat Terdakwa menunggu saksi Hamzah, ada seseorang yang menelepon Terdakwa yang mengaku teman dari sdr. Adi (DPO) meminta 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, orang tersebut mengatakan “bang ini kawan Adi saya disuruh Adi minta 1 (satu) paket, nanti abang berhenti di Desa Blang Kucak ada rumah kosong di dekat lorong di pinggir jalan, nanti kalau sudah sampai kabari lagi saya”, kemudian Terdakwa memisahkan 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang diambil Terdakwa dari paket narkotika jenis sabu yang berada di kantung depan sebelah kiri dari celana yang dipakai Terdakwa, kemudian Terdakwa membungkus 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kantung belakang sebelah kanan dari celana yang dipakai Terdakwa untuk di serahkan kepada orang tersebut.
  • Bahwa setelah saksi Hamzah datang menemui Terdakwa, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi Hamzah berangkat menuju ke Desa Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah untuk menemui sdr. Adi (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Desa Blang Kucak Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa meminta saksi Hamzah menghentikan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa berjalan ke depan sebuah rumah kemudian menelepon seseorang yang sebelumnya meminta 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dari Terdakwa, Terdakwa mengatakan “saya sudah sampai” orang tersebut mengatakan “oke tunggu disitu”.
  • Bahwa kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terkait dengan Terdakwa, mendatangi Terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti :
  • 5 (lima) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan plastik kecil warna hitam di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Raiders yang ditemukan di kantong baju bagian depan sebelah kiri dari baju yang dipakai Terdakwa;
  • 3 (tiga) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan plastik kecil warna hitam yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri dari celana yang dipakai Terdakwa;
  • 1 (satu) paket kecil plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu di balut dengan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan dari celana yang dipakai Terdakwa;  
  • Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan kepada Terdakwa “barang apa ini” Terdakwa mengatakan “sabu” kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 084/SP.61055/2023 tanggal 15 Desember 2023, dari hasil penimbangan diperoleh berat 8,41 (delapan koma empat satu) gram Bruto atau 7,48 (tujuh koma empat delapan) gram Netto. 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 37/NNF/2024 tanggal 05 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara barang bukti berupa :
  • 5 (lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 4,99 (empat koma sembilan-sembilan) gram.
  • 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,96 (dua koma sembilan-enam) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram.

Milik MUSLIADI BIN M. AMIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Adi (DPO) Tterdakwa dijanjikan menerima uang sebagai imbalan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah bertemu dengan sdr. Adi (DPO).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya