Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Str ISMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Str
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa orang tua (Ibu) Pemohon yang bernama KESUMAH adalah sama dengan orang yang bernama INEN HASBALLAH, sehingga perbedaan penulisan nama tersebut merujuk pada satu orang yang sama;
  3. Menyatakan bahwa nama orang tua (Ibu) yang benar adalah KESUMAH;
  4. Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak