| Petitum |
PRIMER :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tanah Objek Perkara I, Tanah Objek Perkara II dan Tanah Objek Perkara III seperti tersebut dalam posita gugatan angka 9 sub 9.1, dan sub 9.2 adalah milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan Surat Pembagian Hak Waris pada tanggal 12 Juni 1986;
Menyatakan Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan serta mengosongkan tanah objek perkara I, II dan III dalam keadaan baik dan kosong serta tidak terikat dengan pihak manapun atau jika perlu dengan bantuan kekuasaan TNI/POLRI;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan kerugian Penggugat berupa hasil dari kebun kopi milik Penggugat sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 125 Tahun 2023 atas nama ALWE SIARA ALIAS ADAM BIN ARMADA tidak mempunyai kekuatan hukum;
Manyatakan segala surat-surat dibawah tangan yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II atas tanah objek Perkara I, II dan III baik yang sudah dipergunakan atau belum dipergunakan untuk dinyatakan batal dan tidak sah;
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan menjalankan isi putusan ini;
Menyatakan putusan ini terlebih dahulu walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat menggunakan upaya hukum Banding, Verzet ataupun Kasasi;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;
SUBSIDER :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |