Mengabulkan permohan pemohon
Memberikan izin kepada pemohon untuk mengurus perbaikan/pergantian nama anak pemohon pada Akta kelahiran anak pemohon
Menyatakan sah perbaikan/pergantian nama pada anak pemohon yang semula Bernama Muhammad menjadi Muhammad Az Zubair
Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan perbaikan tersebut pada register-register Akta tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah untuk dicatatkan dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah setelah ditunjukkan penetapan ini untuk melakukan perbaikan/penggantian nama anak pemohon pada Akta kelahiran anak pemohon
Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon |