Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
4.Erwin Siregar, S.H
IMAN ISWANDI BIN ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-391/L.1.30/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3Erwin Siregar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN ISWANDI BIN ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA:

---------Bahwa terdakwa IMAN ISWANDI Bin ISMAIL, pada waktu antara hari Kamis tanggal 03 November 2022 sampai dengan sekitar bulan Desember 2022, atau setidak tidaknya pada suatu waktu bulan November sampai dengan Desember tahun 2022, bertempat di Kp. Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah dan didaerah Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melalukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang suatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan disebabkan karena ada hubungan kerja, yang dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Kp. Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah saat itu saksi M. NAZAR (karyawan PT. WISAKA JAYA) mendapat informasi bahwa telah terjadi kerusakan mesin pom interkuler milik PT. WISAKA JAYA dan meminta terdakwa (mekanik pada PT. WISAKA JAYA) untuk memperbaiki mesin tersebut, selanjutnya setelah terdakwa mencoba memperbaiki mesin tersebut, terdakwa meminta kepada saksi M. NAZAR agar mesin tersebut diperbaiki (dengan cara dibubut) di Sumatera Utara berbarengan dengan terdakwa yang berencana meminta cuti untuk pulang menuju Sumatera Utara hingga saksi M. NAZAR menyetujuinya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa mesin tersebut untuk diperbaiki di Sumatera Utara dengan biaya perbaikan sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah selesai diperbaiki;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi M. NAZAR dan mengatakan bahwa mesin tersebut telah selesai diperbaiki dan terdakwa meminta sisa pembayaran gaji yang belum dibayar, namun tidak langsung dibayarkan oleh pihak PT. WISAKA JAYA dengan alasan melunasi hutang terdakwa kepada PT. WISAKA sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa yang menjadi kesal dengan alasan tersebut, kemudian timbul niat untuk memiliki mesin tersebut tanpa seizin dan tidak dikehendaki oleh saksi ILMIZAN (selaku pemilik PT. WISAKA JAYA) dengan cara menjualnya kepada seseorang bernama BIBON (DPO) didaerah Kota Binjai, Prov. Sumatera Utara dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa saksi M. NAZAR telah berusaha menghubungi terdakwa sekitar bulan Desember 2022, namun tidak mendapat respon dari terdakwa hingga selanjutnya beberapa waktu kemudian melaporkan peristiwa dimaksud kepada pihak Polres Bener Meriah;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ILMIZAN (selaku pemilik PT. WISAKA JAYA) telah kehilangan 1 (satu) unit mesin pom interkuler (DPB) miliknya dengan kerugian yang dialami sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa diketahui terdakwa merupakan mekanik pada PT. WISAKA JAYA dan mendapat gaji dengan sistem pembayar perbulan.

                                                   

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.----------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA :

---------Bahwa terdakwa IMAN ISWANDI Bin ISMAIL, pada waktu antara hari Kamis tanggal 03 November 2022 sampai dengan sekitar bulan Desember 2022, atau setidak tidaknya pada suatu waktu bulan November sampai dengan Desember tahun 2022, bertempat di Kp. Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah dan didaerah Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melalukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang suatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Kp. Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah saat itu saksi M. NAZAR (karyawan PT. WISAKA JAYA) mendapat informasi bahwa telah terjadi kerusakan mesin pom interkuler milik PT. WISAKA JAYA dan meminta terdakwa (mekanik pada PT. WISAKA JAYA) untuk memperbaiki mesin tersebut, selanjutnya setelah terdakwa mencoba memperbaiki mesin tersebut, terdakwa meminta kepada saksi M. NAZAR agar mesin tersebut diperbaiki (dengan cara dibubut) di Sumatera Utara berbarengan dengan terdakwa yang berencana meminta cuti untuk pulang menuju Sumatera Utara hingga saksi M. NAZAR menyetujuinya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa mesin tersebut untuk diperbaiki di Sumatera Utara dengan biaya perbaikan sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah selesai diperbaiki;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi M. NAZAR dan mengatakan bahwa mesin tersebut telah selesai diperbaiki dan terdakwa meminta sisa pembayaran gaji yang belum dibayar, namun tidak langsung dibayarkan oleh pihak PT. WISAKA JAYA dengan alasan melunasi hutang terdakwa kepada PT. WISAKA sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa yang menjadi kesal dengan alasan tersebut, kemudian timbul niat untuk memiliki mesin tersebut tanpa seizin dan tidak dikehendaki oleh saksi ILMIZAN (selaku pemilik PT. WISAKA JAYA) dengan cara menjualnya kepada seseorang bernama BIBON (DPO) didaerah Kota Binjai, Prov. Sumatera Utara dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa saksi M. NAZAR telah berusaha menghubungi terdakwa sekitar bulan Desember 2022, namun tidak mendapat respon dari terdakwa hingga selanjutnya beberapa waktu kemudian melaporkan peristiwa dimaksud kepada pihak Polres Bener Meriah;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ILMIZAN (selaku pemilik PT. WISAKA JAYA) telah kehilangan 1 (satu) unit mesin pom interkuler (DPB) miliknya dengan kerugian yang dialami sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------

 

Atau

 

KETIGA :

---------Bahwa terdakwa IMAN ISWANDI Bin ISMAIL, pada waktu antara hari Kamis tanggal 03 November 2022 sampai dengan sekitar bulan Desember 2022, atau setidak tidaknya pada suatu waktu bulan November sampai dengan Desember tahun 2022, bertempat di Kp. Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah dan didaerah Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melalukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian  kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Kp. Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah saat itu saksi M. NAZAR (karyawan PT. WISAKA JAYA) mendapat informasi bahwa telah terjadi kerusakan mesin pom interkuler milik PT. WISAKA JAYA dan meminta terdakwa (mekanik pada PT. WISAKA JAYA) untuk memperbaiki mesin tersebut, selanjutnya setelah terdakwa mencoba memperbaiki mesin tersebut, terdakwa meminta kepada saksi M. NAZAR agar mesin tersebut diperbaiki (dengan cara dibubut) di Sumatera Utara berbarengan dengan terdakwa yang berencana meminta cuti untuk pulang menuju Sumatera Utara hingga saksi M. NAZAR menyetujuinya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa mesin tersebut untuk diperbaiki di Sumatera Utara dengan biaya perbaikan sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah selesai diperbaiki;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi M. NAZAR dan mengatakan bahwa mesin tersebut telah selesai diperbaiki dan terdakwa meminta sisa pembayaran gaji yang belum dibayar, namun tidak langsung dibayarkan oleh pihak PT. WISAKA JAYA dengan alasan melunasi hutang terdakwa kepada PT. WISAKA sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa yang menjadi kesal dengan alasan tersebut, kemudian timbul niat untuk memiliki mesin tersebut tanpa seizin dan tidak dikehendaki oleh saksi ILMIZAN (selaku pemilik PT. WISAKA JAYA) dengan cara menjualnya kepada seseorang bernama BIBON (DPO) didaerah Kota Binjai, Prov. Sumatera Utara dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa saksi M. NAZAR telah berusaha menghubungi terdakwa sekitar bulan Desember 2022, namun tidak mendapat respon dari terdakwa hingga selanjutnya beberapa waktu kemudian melaporkan peristiwa dimaksud kepada pihak Polres Bener Meriah;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ILMIZAN (selaku pemilik PT. WISAKA JAYA) telah kehilangan 1 (satu) unit mesin pom interkuler (DPB) miliknya dengan kerugian yang dialami sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya