Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Str Arif Munawwar Ahadi Kepolisian Resor Bener Meriah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Str
Tanggal Surat Kamis, 18 Feb. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Arif Munawwar Ahadi
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Bener Meriah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG

Jl. Bandara Rembele – Pante Raya, Bale Atu, Bukit.

Bener Meriah 24582.

 

Hal    :        Permohonan Praperadilan atas Arif Munawwar Ahadi

 

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami :

TEUKU RISKY AULIA, SH., dan FIRMANSYAH, SH.  kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada “TEUKU RISKY AULIA, SH AND PARTNERS” yang beralamat di Jalan T. Chik Ditiro, No 25, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen Telp. 082366401945 / 081397096100, Email : teukuriskyaulia@gmail.com

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/TRAP/SKK/II/2021 tertanggal 12 Februari 2021, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama ARIF MUNAWWAR AHADI, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON---------------

——————————–M E L A W A N——————————–

Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Aceh cq Kepolisian Resort Bener Meriah cq Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bener Meriah yang beralamat di Jl. Bandara Rembele, Burni Telong, Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ------------------------------------------------------------------------------------------

untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka, Penyitaan dan/atau Penahanan terkait dugaan Pelanggaran Kecelakaan Lalu Lintas pada tanggal 14 Desember 2020 oleh Satuan Polisi Lalu Lintas, Kepolisian Resort Bener Meriah.

Adapun yang menjadi Alasan Permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

I. PEMOHON TIDAK PERNAH MENERIMA SPDP DAN BERITA ACARA PENETAPAN TERSANGKA.

     A. Dasar Hukum Permohonan Praperadilan

a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP).

b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

     Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

c. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

d. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :

· [dst]

· [dst]

· Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

· Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

e. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

f. Kemudian Pasal 109 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa sebelum dilakukan pemanggilan, maka urutannya haruslah diterbitkan/diberitahukannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tersangka.

g.  Bahwa melalui Putusan No 130/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.

h.  dalam amarnya Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan; Bahwa dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut.

i. dengan demikian implikasinya bagi Termohon sebagai "penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor (dalam hal ini Pemohon) dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

 

 

B. Alasan Permohonan Praperadilan

a. Bahwa faktanya adalah pada tanggal 14 Desember 2020, arif munawwar ahadi (dalam hal ini pemohon) sedang dalam perjalanan dari banda aceh menuju bener meriah dengan mengendarai mobil daihatsu sirion BL 1689 JE, pada saat tiba di desa gajah putih, kecamatan timang gajah sekitar pukul 09.00 WIB terjadilah laka lantas antara mobil daihatsu sirion yang dikendarai oleh arif munawwar ahadi dan ridho risqi (korban).

b. Setelah kecelakaan tersebut arif munawwar ahadi ikut menolong dan mendampingi keluarga korban ke puskesmas ronga-ronga, kemudian dirujuk kerumah sakit umum bener meriah, kemudian dirujuk lagi kerumah sakit umum takengon. Sekitar jam 6 sore ridho risqi (korban) meninggal dunia. Namun penumpang mobil daihatsu sirion yang dikendarai arif munawwar ahadi yaitu fanny nurdiana (istri arif munawwar ahadi) dan monita puti (sepupu dari istri arif munawwar ahadi) tetap berada di tempat kejadian kecelakaan, didampingi petugas dari polsek timang gajah, dan kemudian dibawa ke polsek timang gajah bersama dengan mobil dahatsu sirion tersebut. Sekitar pukul 12.00 wib atau sekiranya waktu siang tiba petugas dari satlantas polres bener meriah ke polsek timang gajah untuk menjemput saksi yaitu fanny nurdiana dan monita putri beserta mobil daihatsu sirion untuk dibawa kepolres guna di periksa kesaksiannya sebagai saksi pada hari itu juga.

c. mulai dari waktu kejadian kecelakaan tersebut, hingga hari ke tiga pasca kecelakaan, arif munawwar ahadi berada dan menginap di rumah korban, lalu pada hari keempat pasca kecelakaan arif munawwar ahadi bersama ayah ridho risqi mendatangi satlantas polres bener meriah untuk mengantarkan surat pernyataan damai, namun sampai di satlantas polres bener meriah surat pernyataan tersebut harus diperbaiki kembali karena tidak ada pihak keuchik dari sebelah arif munawwar ahadi yaitu keuchik sabang selaku keuchik tempat tinggalnya arif munawwar ahadi.

d. hari keempat pasca kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, tepatnya tanggal 17 desember 2020 arif munawwar ahadi bersama istri dan kakak sepupu berangkat menuju banda aceh, untuk memperbaiki surat pernyataan damai tersebut, dan kembali lagi ke bener meriah tanggal 20 desember untuk mengantar surat pernyataan tersebut sekaligus menghadiri tahlilan hari ke tujuh meninggalnya ridho risqi (korban). Setelah selesai hari ketujuh tahlilan di rumah duka, esok paginya tanggal 21 desember arif munawwar ahadi bersama ayah korban kembali mendatangi satlantas polres bener meriah untuk mengantar surat pernyataan damai dan surat jaminan dari istri arif munawwar ahadi sebagai jaminan bahwa tersangka tidak melarikan diri.

e. setelah surat pernyataan damai tersebut diberikan kepada penyidik, arif munawwar ahadi di arahkan oleh penyidik untuk menghadap kasat lantas untuk menyampaikan bahwa kasus ini akan di P21, namun saat menghadap kasat lantas, kasat lantas mengatakan bahwa, meskipun adanya surat jaminan dari istri arif munawwar ahadi, arif munawwar ahadi tetap ditahan juga, kemudian arif munawwar ahadi kembali menghadap penyidik, dan penyidik menyuruh arif munawwar ahadi untuk mengambil pakaian yang di simpan di rumah orang tua korban.

f. arif munawwar ahadi kemudian pulang kerumah orang tua korban bersama dengan ayah korban. Dan sekiranya pada pukul 21.00 wib malam penyidik satlantas datang kerumah orang tua korban untuk menjemput arif munawwar ahadi, namun kedua orang tua korban menjamin secara lisan bahwa arif munawwar ahadi tidak akan lari, dan akan di antarkan keesok paginya ke satlantas polres bener meriah oleh orang tua korban.

g. keesok paginya tanggal 23 desember 2020, arif munawwar ahadi ditemani dan diantar oleh ayah korban ke satlantas polres bener meriah, dan mulai pada saat itu juga penyidik mengatakan bahwa arif munawwar ahadi ditahan dan tidak di perbolehkan pulang. Pada saat ditahan, penyidik tidak memberikan surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, maupun SPDP kepada arif munawwar ahadi, maupun kepada keluarga arif munawwar ahadi.

h. arif munawwar ahadi ditahan dari tanggal 23 desember 2020 hingga tanggal 26 desember 2020 tanpa status yang jelas, bahkan selama rentang waktu tanggal 23 desember hingga  26 desember tersebut, arif munawwar ahadi tidak ada di periksa sama sekali. Dan arif munawwar ahadi tidak ditahan didalam sel kurungan, namun ditahan dalam kawasan polres bener meriah saja, pada malam hari arif munawwar ahadi tidur di lapangan tempat penyimpanan barang bukti kendaraan, arif munawwar ahadi tidur di sebuah mobil truk kosong  selama masa tahahan dalam rentang waktu 23 desember hingga 26 desember tersebut(bukti P1 terlampir).

i.  mengingat tidak ada kejelasan dan kepastian apapun selama rentang waktu 23 desember sampai 26 desember tersebut, tepatnya pada malam hari tanggal 26 desember 2020 arif munawwar ahadi menjumpai penyidik untuk meminta izin pulang. Dan penyidikpun mengizinkan pulang pada malam itu juga, namun dengan syarat wajib lapor seminggu 1kali yaitu pada setiap hari senin. Ketika arif munawwar ahadi hendak pulang, penyidik menitipkan surat panggilan untuk dititipkan ke saksi judin dan pak haji. Pada malam itu arif munawwar ahadi pulang dan menumpang nginap dirumah orang tua korban, dan esok harinya tanggal 27 desember 2020 arif munawwar ahadi ditemani ayah korban mengantar surat panggilan yang dititipkan oleh penyidik tersebut kepada kepala desa.

j.  senin tanggal 28 desember 2020 arif munawwar ahadi bersama ayah korban dan saksi (judin dan pak haji) mendatangai satlantas polres bener meriah. Pada tanggal 28 desember 2020 itu juga saksi judin dan pak haji di BAP oleh penyidik satlantas. Dan pada selasa tanggal 29 desember 2020 barulah untuk pertama kalinya arif munawwar ahadi di BAP oleh penyidik.

k. pada hari selasa tanggal 26 Januari 2021 ketika arif munawwar ahadi datang ke penyidik satlantas polres bener meriah untuk menjalani kewajiban wajib lapor, arif munawwar ahadi disuruh penyidik untuk tanda tangan surat penahanan selama 1x24jam kurungan dan di tahan pada hari itu juga hingga tanggal 27 Januari 2021 di dalam sel Polres Bener Meriah.

l. pada hari rabu tanggal 27 januari 2021 arif munawwar ahadi dilepas dan diperbolehkan pulang, namun wajib lapor ditambah menjadi 2x dalam seminggu yaitu senin dan kamis.  

m. dari serangkaian kronologi dan fakta proses yang terjadi tersebut pada poin (a,b,c,d,e,f,g,h,i dan j) diatas, hingga hari selasa tanggal 16 februari 2021, arif munawwar ahadi selaku tersangka tidak pernah diberikan SPDP sebagaimana kewajiban penyidik sesuai Putusan No 130/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.

n. Dalam amarnya Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan; Bahwa dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut. Dengan demikian implikasinya bagi Termohon sebagai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor (dalam hal ini Pemohon) dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

o. Bahwa alasan MK didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor/Pemohon yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya.

p. Dengan demikian, serangkaian tindakan penyidik terkait dengan tidak diberikan dan/atau tidak diserahkan SPDP kepada arif munawwar ahadi (dalam hal ini pemohon) dan tidak diberikan dan/atau tidak diserahkan Berita Acara Penetapan Tersangka kepada arif munawwar ahadi adalah bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

II.  PEMOHON TIDAK PERNAH MENERIMA dan MENANDATANGANI BERITA ACARA   PENYITAAN.

     A. Dasar Hukum Permohonan Praperadilan

a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP).

b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

     Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

c. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

d. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan PENYITAAN, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

2. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :

· [dst]

· [dst]

· Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

· Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

e. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa PENYITAAN merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

f. Kemudian mengenai penyitaan barang bukti terkait kecelakaan lalu lintas di atur secara khusus melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Lalu Lintas, BAB IX Tata Cara Penanganan Barang Bukti, Bagian Kesatu tentang Penyitaan Barang Bukti, Pasal 51 :

(1)Barang bukti dari Kecelakaan Lalu Lintas yang dapat disita berupa kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi, serta barang muatan dan benda-benda lain yang berkaitan dengan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

(2)Penyitaan barang bukti yang terdapat di TKP atau di luar TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung dan kemudian mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri.

(3)Penyitaan barang bukti dari Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diproses melalui pembuatan berita acara penyitaan, yang ditandatangani oleh penyidik dan pemilik barang bukti atau keluarganya/yang dikuasakan.

(4)Kepada pemilik barang bukti atau anggota keluarganya/yang dikuasakan diserahkan surat tanda bukti penyitaan dan turunan berita acara penyitaan.

(5)Tata cara penyitaan serta penandatanganan dan penyerahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Alasan Permohonan Praperadilan

a.  Bahwa faktanya adalah pada tanggal 14 Desember 2020, arif munawwar ahadi (dalam hal ini pemohon) sedang dalam perjalanan dari banda aceh menuju bener meriah dengan mengendarai mobil daihatsu sirion BL 1689 JE, pada saat tiba di desa gajah putih, kecamatan timang gajah sekitar pukul 09.00 WIB terjadilah laka lantas antara mobil daihatsu sirion yang dikendarai oleh arif munawwar ahadi dan ridho risqi (korban).

b. Setelah kecelakaan tersebut arif munawwar ahadi ikut menolong dan mendampingi keluarga korban ke puskesmas ronga-ronga, kemudian dirujuk kerumah sakit umum bener meriah, kemudian dirujuk lagi kerumah sakit umum takengon. Sekitar jam 6 sore ridho risqi (korban) meninggal dunia. Namun penumpang mobil daihatsu sirion yang dikendarai arif munawwar ahadi yaitu fanny nurdiana (istri arif munawwar ahadi) dan monita putri (sepupu dari istri arif munawwar ahadi) tetap berada di tempat kejadian kecelakaan, didampingi petugas dari polsek timang gajah, dan kemudian dibawa ke polsek timang gajah bersama dengan mobil dahatsu sirion tersebut. Sekitar pukul 12.00 wib atau sekiranya waktu siang tiba petugas dari satlantas polres bener meriah ke polsek timang gajah untuk menjemput saksi yaitu fanny nurdiana dan monita putri beserta mobil daihatsu sirion untuk dibawa ke polres bener meriah guna di periksa kesaksiannya sebagai saksi pada hari itu juga. Dan Penyitaan terhadap Mobil Daihatsu Sirion BL 1689 JE disita pada hari kecelakaan itu juga yaitu tanggal 14 Desember 2020 di Polres Bener Meriah.

c.  Dan sejak Mobil Daihatsu Sirion BL 1689 JE disita pada tanggal 14 Desember 2020 hingga hari Selasa tanggal 15 Februari 2021, baik Arif Munawwar Ahadi (dalam hal ini sebagai Pemohon) maupun Fanny Nurdiana (dalam hal ini saksi dan juga istri Pemohon) tidak pernah menandatangani Berita Acara Penyitaan, tidak pernah diserahkan surat tanda bukti penyitaan dan juga tidak pernah menerima turunan berita acara penyitaan sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Lalu Lintas, BAB IX Tata Cara Penanganan Barang Bukti, Bagian Kesatu tentang Penyitaan Barang Bukti, Pasal 51 :

(1)Barang bukti dari Kecelakaan Lalu Lintas yang dapat disita berupa kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi, serta barang muatan dan benda-benda lain yang berkaitan dengan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

(2)Penyitaan barang bukti yang terdapat di TKP atau di luar TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung dan kemudian mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri.

(3)Penyitaan barang bukti dari Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diproses melalui pembuatan berita acara penyitaan, yang ditandatangani oleh penyidik dan pemilik barang bukti atau keluarganya/yang dikuasakan.

(4)Kepada pemilik barang bukti atau anggota keluarganya/yang dikuasakan diserahkan surat tanda bukti penyitaan dan turunan berita acara penyitaan.

d. Dengan demikian, serangkaian tindakan penyidik terhadap penyitaan kenderaan bermotor jenis Mobil Daihatsu Sirion BL 1689 JE bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Lalu Lintas, BAB IX Tata Cara Penanganan Barang Bukti, Bagian Kesatu tentang Penyitaan Barang Bukti.

III. PENAHANAN TERHADAP PEMOHON TANPA DITUNJUKKAN dan/atau DIPERLIHATKAN BERITA ACARA PENAHANAN.

A. Alasan Permohonan Praperadilan

a. Bahwa faktanya adalah pada tanggal 14 Desember 2020, arif munawwar ahadi (dalam hal ini pemohon) sedang dalam perjalanan dari banda aceh menuju bener meriah dengan mengendarai mobil daihatsu sirion BL 1689 JE, pada saat tiba di desa gajah putih, kecamatan timang gajah sekitar pukul 09.00 WIB terjadilah laka lantas antara mobil daihatsu sirion yang dikendarai oleh arif munawwar ahadi dan ridho risqi (korban).

b. Setelah kecelakaan tersebut arif munawwar ahadi ikut menolong dan mendampingi keluarga korban ke puskesmas ronga-ronga, kemudian dirujuk kerumah sakit umum bener meriah, kemudian dirujuk lagi kerumah sakit umum takengon. Sekitar jam 6 sore ridho risqi (korban) meninggal dunia. Namun penumpang mobil daihatsu sirion yang dikendarai arif munawwar ahadi yaitu fanny nurdiana (istri arif munawwar ahadi) dan monita puti (sepupu dari istri arif munawwar ahadi) tetap berada di tempat kejadian kecelakaan, didampingi petugas dari polsek timang gajah, dan kemudian dibawa ke polsek timang gajah bersama dengan mobil dahatsu sirion tersebut. Sekitar pukul 12.00 wib atau sekiranya waktu siang tiba petugas dari satlantas polres bener meriah ke polsek timang gajah untuk menjemput saksi yaitu fanny nurdiana dan monita putri beserta mobil daihatsu sirion untuk dibawa kepolres guna di periksa kesaksiannya sebagai saksi pada hari itu juga.

c. mulai dari waktu kejadian kecelakaan tersebut, hingga hari ke tiga pasca kecelakaan, arif munawwar ahadi berada dan menginap di rumah korban, lalu pada hari keempat pasca kecelakaan arif munawwar ahadi bersama ayah ridho risqi mendatangi satlantas polres bener meriah untuk mengantarkan surat pernyataan damai, namun sampai di satlantas polres bener meriah surat pernyataan tersebut harus diperbaiki kembali karena tidak ada pihak keuchik dari sebelah arif munawwar ahadi yaitu keuchik sabang selaku keuchik tempat tinggalnya arif munawwar ahadi.

d. hari keempat pasca kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, tepatnya tanggal 17 desember 2020 arif munawwar ahadi bersama istri dan kakak sepupu berangkat menuju banda aceh, untuk memperbaiki surat pernyataan damai tersebut, dan kembali lagi ke bener meriah tanggal 20 desember untuk mengantar surat pernyataan tersebut sekaligus menghadiri tahlilan hari ke tujuh meninggalnya ridho risqi (korban). Setelah selesai hari ketujuh tahlilan di rumah duka, esok paginya tanggal 21 desember arif munawwar ahadi bersama ayah korban kembali mendatangi satlantas polres bener meriah untuk mengantar surat pernyataan damai dan surat jaminan dari istri arif munawwar ahadi sebagai jaminan bahwa tersangka tidak melarikan diri.

e. setelah surat pernyataan damai tersebut diberikan kepada penyidik, arif munawwar ahadi di arahkan oleh penyidik untuk menghadap kasat lantas untuk menyampaikan bahwa kasus ini akan di P21, namun saat menghadap kasat lantas, kasat lantas mengatakan bahwa, meskipun adanya surat jaminan dari istri arif munawwar ahadi, arif munawwar ahadi tetap ditahan juga, kemudian arif munawwar ahadi kembali menghadap penyidik, dan penyidik menyuruh arif munawwar ahadi untuk mengambil pakaian yang di simpan di rumah orang tua korban.

f. arif munawwar ahadi kemudian pulang kerumah orang tua korban bersama dengan ayah korban. Dan sekiranya pada pukul 21.00 wib malam penyidik satlantas datang kerumah orang tua korban untuk menjemput arif munawwar ahadi, namun kedua orang tua korban menjamin secara lisan bahwa arif munawwar ahadi tidak akan lari, dan akan di antarkan keesok paginya ke satlantas polres bener meriah oleh orang tua korban.

g. keesok paginya tanggal 23 desember 2020, arif munawwar ahadi ditemani dan diantar oleh ayah korban ke satlantas polres bener meriah, dan mulai pada saat itu juga penyidik mengatakan bahwa arif munawwar ahadi ditahan dan tidak di perbolehkan pulang. Pada saat ditahan, penyidik tidak memberikan surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, maupun SPDP kepada arif munawwar ahadi, maupun kepada keluarga arif munawwar ahadi.

h. arif munawwar ahadi ditahan dari tanggal 23 desember 2020 hingga tanggal 26 desember 2020 tanpa status yang jelas, bahkan selama rentang waktu tanggal 23 desember hingga  26 desember tersebut, arif munawwar ahadi tidak ada di periksa sama sekali. Dan arif munawwar ahadi tidak ditahan didalam sel kurungan, namun ditahan dalam kawasan polres bener meriah saja, pada malam hari arif munawwar ahadi tidur di lapangan tempat penyimpanan barang bukti kendaraan, arif munawwar ahadi tidur di sebuah mobil truk kosong  selama masa tahahan dalam rentang waktu 23 desember hingga 26 desember tersebut(bukti P1 terlampir).

i.  mengingat tidak ada kejelasan dan kepastian apapun selama rentang waktu 23 desember sampai 26 desember tersebut, tepatnya pada malam hari tanggal 26 desember 2020 arif munawwar ahadi menjumpai penyidik untuk meminta izin pulang. Dan penyidikpun mengizinkan pulang pada malam itu juga, namun dengan syarat wajib lapor seminggu 1kali yaitu pada setiap hari senin. Ketika arif munawwar ahadi hendak pulang, penyidik menitipkan surat panggilan untuk dititipkan ke saksi judin dan pak haji. Pada malam itu arif munawwar ahadi pulang dan menumpang nginap dirumah orang tua korban, dan esok harinya tanggal 27 desember 2020 arif munawwar ahadi ditemani ayah korban mengantar surat panggilan yang dititipkan oleh penyidik tersebut kepada kepala desa.

j.  senin tanggal 28 desember 2020 arif munawwar ahadi bersama ayah korban dan saksi (judin dan pak haji) mendatangai satlantas polres bener meriah. Pada tanggal 28 desember 2020 itu juga saksi judin dan pak haji di BAP oleh penyidik satlantas. Dan pada selasa tanggal 29 desember 2020 barulah untuk pertama kalinya arif munawwar ahadi di BAP oleh penyidik.

k. pada hari selasa tanggal 26 Januari 2021 ketika arif munawwar ahadi datang ke penyidik satlantas polres bener meriah untuk menjalani kewajiban wajib lapor, arif munawwar ahadi disuruh penyidik untuk tanda tangan surat penahanan selama 1x24jam kurungan dan di tahan pada hari itu juga hingga tanggal 27 Januari 2021 di dalam sel Polres Bener Meriah.

l. pada hari rabu tanggal 27 januari 2021 arif munawwar ahadi dilepas dan diperbolehkan pulang, namun wajib lapor ditambah menjadi 2x dalam seminggu yaitu senin dan kamis.  

m. dari serangkaian kronologi dan fakta proses yang terjadi tersebut pada poin (g,h dan i) diatas, hingga hari selasa tanggal 16 februari 2021, arif munawwar ahadi tidak pernah diperlihatkan surat perintah penahanan, tidak pernah menerima berita acara penahanan, tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan dan tidak mengetahui jenis jenis penahan apa yang ditetapkan kepada arif munawwar ahadi selama ia ditahan mulai dari tanggal 23 Desember 2020 hingga 26 Desember 2020. dan setelah diperbolehkan pulang pada 26 Desember malam,arif munawwar ditetapkan untuk wajib lapor seminggu 1x.

p. Dengan demikian, serangkaian tindakan penyidik terkait dengan tidak pernah diperlihatkan surat perintah penahanan, tidak pernah menerima berita acara penahanan, tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan dan tidak mengetahui jenis jenis penahan apa yang ditetapkan kepada arif munawwar ahadi adalah bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penahanan yaitu Pasal 20 ayat (1), (2), (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, pasal 21 (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengenai perintah penahan. Pasal 21 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana surat penahanan harus diberikan kepada keluarga.

 

 IV. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pelanggaran Kecelakaan Lalu Lintas oleh Satuan Polisi Lalu Lintas adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang telah dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah;

4. Menyatakan segala penetapan tentang penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah;

5. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah;

6. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Penyitaan terhadap Kendaraan bermotor jenis Mobil Daihatsu Sirion BL 1689 JE milik Pemohon adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penyitaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

8. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Termohon dari Tahanan dan/ atau segala jenis tahanan yang telah ditetapkan kepada atas diri Pemohon oleh Termohon;

9. Menghukum Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit Kendaraan bermotor jenis Mobil Daihatsu Sirion BL 1689 JE milik Pemohon;

10. Memerintahkan Termohon untuk Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam sekurang- kurangnya pada 10 Media Televisi Nasional, 10 Media Cetak Nasional, 4 harian Media Cetak Lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio Lokal;

11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Bener Meriah, 17 Februari 2021

Hormat kami,

Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum

TEUKU RISKY AULIA.SH & PARTNERS

 

TEUKU RISKY AULIA, SH.                                                                FIRMANSYAH, SH.

Pihak Dipublikasikan Ya