Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Str IWAN BURGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Str
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IWAN BURGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Pengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan Tahun Lahir Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1117-LT-14062021-0023 Tahun 2021 Atas Nama KHALISA yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah Semula Tahun Lahir Anak Pemohon Tahun 2021 diperbaiki menjadi Tahun 2020;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut pada register-register akta tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan ongkos-ongkos/biaya perkara permohonan ini kepada pemohon;

Atau apabila Bapak/Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Kab. Bener Meriah berpendapat lain Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak