| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa BACHTIAR USMAN BIN USMAN, pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Daerah Simpang Rambong Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukun yang berwenang mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dari pada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin sekitar pukul18.00 Wib Tanggal 03 Agustus 2026 terdakwa sedang berada di kebun Desa Negeri Antara Kecamatan Pintu Rame Gayo Kabupaten Bener Meriah yang kemudian Sdr. ADI (DPO) memesan ganja sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) lalu menghubungi terdakwa dengan mengatakan “BANG, ADA BARANG (GANJA) SETENGAH KILO?” kemudian terdakwa mengatakan “COBA TERDAKWA TANYA DULU” selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. TAMI (DPO) dengan mengatakan “NA? (ADA (GANJA))” lalu Sdr TAMI mengatakan “NA, NEU JAK LAJU KENO” (ADA, DATANG TERUS KESINI)” kemudian terdakwa langsung bersiap-siap untuk pergi menemui Sdr. TAMI. Setibanya disana sekira pukul 21.00 WIB terdakwa istirahat di warung untuk meminum kopi dan selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr. TAMI di pinggir jalan raya Daerah Simpang Rambong Kabupaten Aceh Utara sekira Pukul 02.00 WIB kemudian Terdakwa langsung memberikan uang kepada Sdr. TAMI sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu Sdr. TAMI memberikan Terdakwa 1 (satu) paket bungkusan yang berisikan Narkotika Jenis Ganja. Setelah dilakukan jual beli tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumahnya yang berada di Desa Negeri Antara Kecamatan Pintu Rame Gayo Kabupaten Bener Meriah;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 09.30 WIB Sdr. ADI menguhubungi Terdakwa dengan mengatakan “BAWA TERUS KESINI, AKU TUNGGU DIDEKAT ALI-ALI” lalu Terdakwa mengatakan “OKE” kemudian Terdakwa langsung pergi mengantarkan pesanan berupa Narkotika Jenis Ganja yang beratnya kurang lebih 500 Gram/Netto tersebut kepada Sdr. ADI;
- Bahwa di waktu yang sama anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Negeri Antara Kecamatan Pintu Rame Gayo Kabupaten Bener Meriah ada kendaraan yang dicurigai membawa Narkotika Jenis Ganja lalu anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setibanya di Desa Negeri Antara Kecamatan Pintu Rame Gayo Kabupaten Bener Meriah sekira pukul 10.00 WIB melihat seorang mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah bungkusan dipijakkan kaki sepeda motor yang dikendarainya, melihat hal tersebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung berhenti dan melakukan penggeledahan terhadap barang tersebut ditemukan 1 (satu) buah bungkusan yang berisikan Narkotika Jenis Ganja, selain itu ada barang bukti lain yang disita berupa 1 (satu) Handphone android merek oppo warna hitam dengan nomor IMEI : 862085069538658 dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis beat warna hitam dengan Nopol BL 5299 YN dengan nomor rangka : MH1JM915RK652456 dan nomor mesin : JN91E3649004;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 049/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Agustus 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) Kantong Plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat 500 (lima ratus) Gram/Netto diberikan kode “A” kemudian disisihkan dengan cara ditarik akar sebesar 22,3 (dua puluh dua koma tiga) Gram/Nettodiberi kode “A1”;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6321/NNF/2026 tanggal 03 September 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M Hutagaol, A.Ai., M.Farm dengan kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama BACHTIAR USMAN BIN USMAN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lamiran I Undang-Undang republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dan tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
----------Perbuatan terdakwa BACHTIAR USMAN BIN USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa BACHTIAR USMAN BIN USMAN, pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Desa Negeri Antara Kecamatan Pintu Rame Gayo Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Negeri Antara Kecamatan Pintu Rame Gayo Kabupaten Bener Meriah ada kendaraan yang dicurigai membawa Narkotika Jenis Ganja lalu anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setibanya di Desa Negeri Antara Kecamatan Pintu Rame Gayo Kabupaten Bener Meriah sekira pukul 10.00 WIB melihat seorang mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah bungkusan dipijakkan kaki sepeda motor yang dikendarainya, melihat hal tersebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung berhenti dan melakukan penggeledahan terhadap barang tersebut ditemukan 1 (satu) buah bungkusan yang berisikan Narkotika Jenis Ganja, selain itu ada barang bukti lain yang disita berupa 1 (satu) Handphone android merek oppo warna hitam dengan nomor IMEI : 862085069538658 dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis beat warna hitam dengan Nopol BL 5299 YN dengan nomor rangka : MH1JM915RK652456 dan nomor mesin : JN91E3649004;
- Bahwa setelah membeli Narkotika Jenis Ganja kepada Sdr. TAMI dan sebelum terdakwa menjualnya kembali kepada Sdr. ADI terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Ganja tersebut dirumahnya yang berada di Desa Negeri Antara Kecamatan Pintu Rame Gayo Kecamatan Bener Meriah dibelakang rumah dengan menutupnya menggunakan kain sarung;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 049/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Agustus 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) Kantong Plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat 500 (lima ratus) Gram/Netto diberikan kode “A” kemudian disisihkan dengan cara ditarik akar sebesar 22,3 (dua puluh dua koma tiga) Gram/Nettodiberi kode “A1”;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6321/NNF/2026 tanggal 03 September 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M Hutagaol, A.Ai., M.Farm dengan kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama BACHTIAR USMAN BIN USMAN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lamiran I Undang-Undang republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dan tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menanan, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
----------Perbuatan terdakwa BACHTIAR USMAN BIN USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------- |