Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Str 1.NALINI
2.NIKMAH USWA, S.Ag
1.YUSALSYAH
2.RAISAH
3.MUSMULYADI
4.RADUANSYAH
5.AKBAR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Str
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NALINI
2NIKMAH USWA, S.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. Hamidah, SH,MH dan M. Ramadhan Nasution, SHNALINI
2Hj. Hamidah, SH,MH dan M. Ramadhan Nasution, SHNIKMAH USWA, S.Ag
Tergugat
NoNama
1YUSALSYAH
2RAISAH
3MUSMULYADI
4RADUANSYAH
5AKBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah ini;

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum diatas tanah objek perkara berupa sebidang tanah seluas + 19.830 m2 (Sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) yang di terletak di Desa Linung Bale, Kec. Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah dengan batas- batas sebagai berikut :

  • Sebelah selatan seluas 10 meter berbatasan dengan Irigasi;
  • Sebelah barat seluas 89 meter berbatasan dengan Tanah Milik Alm. Ali Yusuf Aman Yusal;
  • Sebelah utara seluas 50 meter berbatasan dengan Jalan;
  • Sebelah timur seluas 139 meter berbatasan dengan Tanah Milik Para Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Para Penggugat tanpa adanya ikatan dengan pihak ketiga dan siapapun;

5. Membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan kerugian inmateril;

6. Membayar uang dwang soom sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini;

7. Meletakkan sita jaminan;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet  maupun kasasi;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo .

 

SUBSIDER :

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak