| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa WAHYU MAULANA Bin SAIFULLAH yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Kolam Para Kanis Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri SimpangTiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat netto 4.60 (empat koma enam puluh) gram ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa pergi mengantar orang tua Terdakwa ke Langsa, setibanya Terdakwa di Langsa, Terdakwa menghubungi Sdr. AGAM (DPO) dan memberi tau bahwasanya Terdakwa sedang berada di Langsa dan ingin berkunjung kerumah Sdr. AGAM (DPO) yang kemudian di izinkan oleh Sdr. AGAM (DPO), setibanya di rumah Sdr. AGAM (DPO) Terdakwa menanyakan kepada Sdr. AGAM (DPO) apakah tersedia Narkotika jenis Sabu dengan harga yang murah, yang selanjutnya dijawab oleh Sdr. AGAM (DPO) bahwa terdapat Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per SAK, selanjutnya Terdakwa menanyakan apakah bisa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dengan jumlah yang lebih banyak dengan harga tersebut, namun Sdr.AGAM (DPO) tidak menghendaki, selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan Uang Cash sebesar Rp.2 000.000 (dua juta rupiah) kepada Sdr. AGAM (DPO), kemudian oleh Sdr. AGAM (DPO) memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) SAK serta memberikan bahan untuk di tes kepada Terdakwa..
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekitar Pukul 06.30 WIB Terdakwa untuk pulang ke Lampahan, dan setibanya di Lampahan Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa beli sebelumnya Terdakwa simpan di Kantong Celananya dan kemudian Terdakwa tidur, dan sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa bangun dan melihat pesan masuk dari Sdr. JANUAR (DPO) dengan menanyakan "ADA KE BAHAN BANG?" lalu Terdakwa menjawab "ADA. BERAPA?" kemudian Sdr. JANUAR (DPO) mengatakan "KALAU ADA 1 SAK " selanjutnya Terdakwa mengatakan "KALAU SEGITU TIDAK ADA, TAPI INI ADA SEKITAR 4 GRAM" lalu Sdr. JANUAR (DPO) mengatakan "YASUDAH BOLEH ITU AJA BANG" kemudian Terdakwa mengatakan "YASUDAH NANTI AKU KABARI".
- Bahwa kemudian Terdakwa mandi dan makan, setelah itu Terdakwa menyempatkan menghisap Narkotika jenis Sabu miliknya sambil membuat sisa Sabu tersebut menjadi 4 (Empat) Paket serta 1 (Satu) Paket untuk Sdr. JANUAR (DPO) (yang apabila terjual Terdakwa mendaptkan keuntungan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa menyuruh Sdr. JANUAR (DPO) pergi ke Lampahan dan tiba di lampahan sekitar pukul 23.00 wib. Selanjutnya Terdakwa kembali mengarahkan Sdr. JANUAR (DPO) menuju Desa Kolam Para Kanis Kec. Timang Gajah Kab.Bener Meriah. Setibanya di lokasi tersebut Sdr. JANUAR (DPO) menghubungi kembali Terdakwa dan menyampaikan telah tiba di lokasi, kemudian Terdakwa mengarahkan menuju ke Bengkel yang berada di sebelah kiri jalan untuk bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa juga menuju ke Bengkel tersebut. Setibanya Terdakwa di bengkel tersebut Terdakwa tidak melihat Sdr. JANUAR (DPO), namun Terdakwa melihat ada beberapa orang (Petugas Kepolisian Polres Bener Meriah) yang menunggu disana, dikarena Terdakwa panik Terdakwa langsung lari kebelakang rumah warga dan menabrak kayu sehingga terjatuh, karena hal tersebut sekitar pukul 23.30 Wib Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi Muzny dan Saksi Rizka Pahlawan (Petugas Satres Narkoba Polres Bener Meriah) kemudian dilakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) plastic transparan kosong, 1 (satu) pak plastic transparan kosong, 1 (satu) kantong plastic transparan yang ditemukan di Kantong Celana sebelah Kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone android merk Samsung warna Hitam Nomer IMEI 352246/83/824402/1 yang ditemukan di Kantong Celana sebelah Kiri Terdakwa;
- Berita Acara Penimbangan Nomor 057/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balik tanggal 21 Agustus 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 4.6 (empat koma enam) gram/netto
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 6320/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa satu bungkusan yang berisi 5 (lima) plastic klip berisi kristal bewarna putih dengan berat 4.60 (empat koma enam puluh) gram/netto milik terdakwa atas nama WAHYU MAULANA BIN SAIFULLAH adalah benar mengandung METAFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa WAHYU MAULANA Bin SAIFULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa WAHYU MAULANA Bin SYAIFULLAH, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Kolam Para Kanis Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri SimpangTiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto 4.60 (empat koma enam puluh) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa menyuruh Sdr. JANUAR (DPO) pergi ke Lampahan dengan maksud Terdakwa akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang telah Sdr.JANUAR (DPO) pesan sekitar beberapa jam sebelumnya dan setibanya Sdr. JANUAR (DPO) di lampahan sekitar pukul 23.00 wib Terdakwa kembali mengarahkan Sdr. JANUAR (DPO) menuju Desa Kolam Para Kanis Kec. Timang Gajah Kab.Bener Meriah. Setibanya di lokasi tersebut Sdr. JANUAR (DPO) menghubungi kembali Terdakwa dan menyampaikan telah tiba di lokasi, kemudian Terdakwa mengarahkan menuju ke Bengkel yang berada DI SEBELAH KIRI JALAN. Untuk bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa juga menuju ke Bengkel tersebut. Setibanya Terdakwa di bengkel tersebut Terdakwa tidak melihat Sdr. JANUAR (DPO), namun Terdakwa melihat ada yang beberapa (Petugas Kepolisian Polres Bener Meriah) yang menunggu disana,
- Bahwa sekitar pukul 23.30 Wib Personil Satres Narkoba Polres Bener Meriah yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas mencurigakan diduga melakukan transaksi Narkotika di Desa Kolam Para Kanis Kecamatan Timbang Gajah Kabupaten Bener Meriah sehingga pada saat itu Saksi Muzny dan Saksi Rizka Pahlawan beserta anggota Opsnal menuju ke tempat kejadian dan melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan yang kemudian Saksi Muzny dan Saksi Rizka Pahlawan langsung mengamankan Terdakwa dan penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) plastic transparan kosong, 1 (satu) pak plastic transparan kosong, 1 (satu) kantong plastic transparan yang ditemukan di Kantong Celana sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone android merk Samsung warna Hitam Nomer IMEI 352246/83/824402/1 yang ditemukan di Kantong Celana sebelah kiri Terdakwa
- Berita Acara Penimbangan Nomor 057/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balik tanggal 21 Agustus 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 4.6 (empat koma enam) gram/netto.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 6320/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa satu bungkusan yang berisi 5 (lima) plastic klip berisi kristal bewarna putih dengan berat 4.60 (empat koma enam puluh) gram/netto milik terdakwa atas nama WAHYU MAULANA BIN SAIFULLAH adalah benar mengandung METAFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang
-------Perbuatan Terdakwa WAHYU MAULANA Bin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------- |