Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
MAHDI BIN BOCHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -392/L.1.30/Enz.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHDI BIN BOCHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Railawati,SH.DkkMAHDI BIN BOCHARI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA :

Bahwa Terdakwa MAHDI BIN BOCHARI, pada bulan Desember 2023, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember 2023, Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023, 2024 bertempat di dekat perbatasan Kabuputen Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya namun masih berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan dalam tahap penyidikan di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan dan di kebun Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:--------

  • Bahwa pada awal bulan Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di dekat perbatasan Kabuputen Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya namun masih berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari sdr. Betung (DPO) sebanyak sekitar setengah kilogram dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada bulan Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di kebun Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menjual narkotika jenis ganja kepada sdr. Daud (DPO) sebanyak / seukuran dua genggam tangan Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di dekat perbatasan Kabuputen Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya namun masih berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis ganja dari sdr. Betung (DPO) sebanyak sekitar setengah kilogram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Janauri 2024, dari narkotika jenis ganja yang Terdakwa beli dari sdr. Betung (DPO) tersebut, Terdakwa buat menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah kaus kaki warna Hitam.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di kebun Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Terdakwa kembali menjual narkotika jenis ganja kepada sdr. Daud (DPO) sebanyak / seukuran dua genggam tangan Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa membuat 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas buku warna putih, kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kantong celana jeans yang dipakai Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah kaus kaki warna Hitam yang berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat Terdakwa letakkan/ simpan di bawah tangga rumah Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di kebun Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menyalahgunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja dengan cara Terdakwa mengambil satu lembar kertas cap wayang, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok 153 selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit tembakau rokok tersebut yang kemudian Terdakwa campur dengan daun dan ranting narkotika jenis ganja kemudian Terdakwa linting seukuran rokok, selanjutnya Terdakwa bakar dan hisap berkali-kali.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang memiliki narkotika jenis ganja di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, dari informasi tersebut Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan menuju ke lokasi rumah yang disebutkan tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah dengan di dampingi Aparat Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah masuk ke dalam rumah tersebut kemudian bertemu dengan Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berada di dapur rumah, kemudian Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah melihat ada sesuatu yang menonjol di dalam kantong celana yang dipakai Terdakwa, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengatakan “apa di kantong celanamu itu”, Terdakwa mengatakan “ganja pak”, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengatakan ”coba kamu keluarkan” kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas buku warna putih dari dalam kantong celana jeans yang dipakai Terdakwa, barang bukti tersebut diambil sendiri oleh Terdakwa dan ditunjukkan kepada Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah. Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengatakan “siapa yang punya ganja ini”, Terdakwa mengatakan “saya pak”, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengatakan “apa ada kamu simpan ganja lain”, Terdakwa mengatakan “ada pak”, kemudian Terdakwa di damping Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengambil 1 (satu) buah kaus kaki warna hitam di bawah tangga rumah Terdakwa, yang setelah dibuka berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat, barang bukti tersebut diambil sendiri oleh Terdakwa dan ditunjukkan kepada Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap Narkotika Jenis Ganja yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balik dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 006/SP.61055/2024 tanggal 23 Januari 2024, dari hasil penimbangan :
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas buku warna putih diberi Kode “A” dengan berat 9,32 (sembilan koma tiga dua gram Bruto/ 8,19 (delapan koma sembilan belas) gram Netto.
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat diberi Kode “B” dengan berat 14,62 (empat belas koma enam dua) gram bruto/ 11,84 (sebelas koma delapan empat) gram Netto.
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat diberi Kode “C” dengan berat 12,87 (dua belas koma delapan tujuh) gram bruto/ 10,09 (sepuluh koma nol sembilan) gram Netto.

Total : 36,81 (tiga enma koma delapan satu) gram bruto / 30,12 (tiga puluh koma satu dua) gram Netto.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 916/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 8,19 (delapan koma sembilan belas) gram.
  • 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 11,84 (sebelas koma delapan empat) gram.
  • 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10,09 (sepuluh koma sembilan) gram.

Diduga mengandung narkotika milik MAHDI Bin BOCHARI, dari hasil pemeriksaan Positif Ganja/ adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba tanggal 23 Januari 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 23 Januari 2024  jam 10.40 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif Tetrahydrocanabinol (THC) / ganja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis ganja tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa MAHDI BIN BOCHARI, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di dekat perbatasan Kabuputen Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya namun masih berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari sdr. Betung (DPO) sebanyak sekitar setengah kilogram dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada bulan Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di kebun Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menjual narkotika jenis ganja kepada sdr. Daud (DPO) sebanyak / seukuran dua genggam tangan Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di dekat perbatasan Kabuputen Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya namun masih berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis ganja dari sdr. Betung (DPO) sebanyak sekitar setengah kilogram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Janauri 2024, dari narkotika jenis ganja yang Terdakwa beli dari sdr. Betung (DPO) tersebut, Terdakwa buat menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah kaus kaki warna Hitam.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di kebun Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Terdakwa kembali menjual narkotika jenis ganja kepada sdr. Daud (DPO) sebanyak / seukuran dua genggam tangan Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa membuat 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas buku warna putih, kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kantong celana jeans yang dipakai Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah kaus kaki warna Hitam yang berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat Terdakwa letakkan/ simpan di bawah tangga rumah Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di kebun Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menyalahgunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja dengan cara Terdakwa mengambil satu lembar kertas cap wayang, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok 153 selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit tembakau rokok tersebut yang kemudian Terdakwa campur dengan daun dan ranting narkotika jenis ganja kemudian Terdakwa linting seukuran rokok, selanjutnya Terdakwa bakar dan hisap berkali-kali.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang memiliki narkotika jenis ganja di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, dari informasi tersebut Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan menuju ke lokasi rumah yang disebutkan tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah dengan di dampingi Aparat Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah masuk ke dalam rumah tersebut kemudian bertemu dengan Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berada di dapur rumah, kemudian Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah melihat ada sesuatu yang menonjol di dalam kantong celana yang dipakai Terdakwa, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengatakan “apa di kantong celanamu itu”, Terdakwa mengatakan “ganja pak”, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengatakan ”coba kamu keluarkan” kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas buku warna putih dari dalam kantong celana jeans yang dipakai Terdakwa, barang bukti tersebut diambil sendiri oleh Terdakwa dan ditunjukkan kepada Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah. Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengatakan “siapa yang punya ganja ini”, Terdakwa mengatakan “saya pak”, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengatakan “apa ada kamu simpan ganja lain”, Terdakwa mengatakan “ada pak”, kemudian Terdakwa di damping Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengambil 1 (satu) buah kaus kaki warna hitam di bawah tangga rumah Terdakwa, yang setelah dibuka berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat, barang bukti tersebut diambil sendiri oleh Terdakwa dan ditunjukkan kepada Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap Narkotika Jenis Ganja yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balik dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 006/SP.61055/2024 tanggal 23 Januari 2024, dari hasil penimbangan :
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas buku warna putih diberi Kode “A” dengan berat 9,32 (sembilan koma tiga dua gram Bruto/ 8,19 (delapan koma sembilan belas) gram Netto.
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat diberi Kode “B” dengan berat 14,62 (empat belas koma enam dua) gram bruto/ 11,84 (sebelas koma delapan empat) gram Netto.
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat diberi Kode “C” dengan berat 12,87 (dua belas koma delapan tujuh) gram bruto/ 10,09 (sepuluh koma nol sembilan) gram Netto.

Total : 36,81 (tiga enma koma delapan satu) gram bruto / 30,12 (tiga puluh koma satu dua) gram Netto.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 916/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 8,19 (delapan koma sembilan belas) gram.
  • 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 11,84 (sebelas koma delapan empat) gram.
  • 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10,09 (sepuluh koma sembilan) gram.

Diduga mengandung narkotika milik MAHDI Bin BOCHARI, dari hasil pemeriksaan Positif Ganja/ adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba tanggal 23 Januari 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 23 Januari 2024  jam 10.40 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif Tetrahydrocanabinol (THC) / ganja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis ganja tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa MAHDI BIN BOCHARI, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB dan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di kebun Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:---------------------

  • Bahwa pada awal bulan Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di dekat perbatasan Kabuputen Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya namun masih berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari sdr. Betung (DPO) sebanyak sekitar setengah kilogram dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada bulan Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di kebun Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menjual narkotika jenis ganja kepada sdr. Daud (DPO) sebanyak / seukuran dua genggam tangan Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di dekat perbatasan Kabuputen Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya namun masih berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis ganja dari sdr. Betung (DPO) sebanyak sekitar setengah kilogram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Janauri 2024, dari narkotika jenis ganja yang Terdakwa beli dari sdr. Betung (DPO) tersebut, Terdakwa buat menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah kaus kaki warna Hitam.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di kebun Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Terdakwa kembali menjual narkotika jenis ganja kepada sdr. Daud (DPO) sebanyak / seukuran dua genggam tangan Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa membuat 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas buku warna putih, kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kantong celana jeans yang dipakai Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah kaus kaki warna Hitam yang berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat Terdakwa letakkan/ simpan di bawah tangga rumah Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di kebun Terdakwa di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menyalahgunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja dengan cara Terdakwa mengambil satu lembar kertas cap wayang, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok 153 selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit tembakau rokok tersebut yang kemudian Terdakwa campur dengan daun dan ranting narkotika jenis ganja kemudian Terdakwa linting seukuran rokok, selanjutnya Terdakwa bakar dan hisap berkali-kali.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang memiliki narkotika jenis ganja di Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, dari informasi tersebut Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan menuju ke lokasi rumah yang disebutkan tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah dengan di dampingi Aparat Desa Ujung Gele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah masuk ke dalam rumah tersebut kemudian bertemu dengan Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berada di dapur rumah, kemudian Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah melihat ada sesuatu yang menonjol di dalam kantong celana yang dipakai Terdakwa, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengatakan “apa di kantong celanamu itu”, Terdakwa mengatakan “ganja pak”, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengatakan ”coba kamu keluarkan” kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas buku warna putih dari dalam kantong celana jeans yang dipakai Terdakwa, barang bukti tersebut diambil sendiri oleh Terdakwa dan ditunjukkan kepada Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah. Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengatakan “siapa yang punya ganja ini”, Terdakwa mengatakan “saya pak”, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengatakan “apa ada kamu simpan ganja lain”, Terdakwa mengatakan “ada pak”, kemudian Terdakwa di damping Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah mengambil 1 (satu) buah kaus kaki warna hitam di bawah tangga rumah Terdakwa, yang setelah dibuka berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat, barang bukti tersebut diambil sendiri oleh Terdakwa dan ditunjukkan kepada Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap Narkotika Jenis Ganja yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balik dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 006/SP.61055/2024 tanggal 23 Januari 2024, dari hasil penimbangan :
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas buku warna putih diberi Kode “A” dengan berat 9,32 (sembilan koma tiga dua gram Bruto/ 8,19 (delapan koma sembilan belas) gram Netto.
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat diberi Kode “B” dengan berat 14,62 (empat belas koma enam dua) gram bruto/ 11,84 (sebelas koma delapan empat) gram Netto.
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan kertas bungkus nasi warna Coklat diberi Kode “C” dengan berat 12,87 (dua belas koma delapan tujuh) gram bruto/ 10,09 (sepuluh koma nol sembilan) gram Netto.

Total : 36,81 (tiga enma koma delapan satu) gram bruto / 30,12 (tiga puluh koma satu dua) gram Netto.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 916/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 8,19 (delapan koma sembilan belas) gram.
  • 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 11,84 (sebelas koma delapan empat) gram.
  • 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10,09 (sepuluh koma sembilan) gram.

Diduga mengandung narkotika milik MAHDI Bin BOCHARI, dari hasil pemeriksaan Positif Ganja/ adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba tanggal 23 Januari 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 23 Januari 2024  jam 10.40 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif Tetrahydrocanabinol (THC) / ganja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis ganja tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya