Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Str Evi Winda Sari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Str
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Evi Winda Sari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kamisah, S.H.Evi Winda Sari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon (Evi Winda Sari), tertulis lahir di Aceh pada tanggal 27, bulan  Juli 1984, dari ayah yang bernama Darmo Wiyono dan Ibu bernama Rupiah, yang sebenarnya (Evi Winda Sari), lahir di Aceh pada tanggal 27, bulan Juli 1994, dari ayah yang bernama Darmo Wiyono dan Ibu bernama Saliah;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatat perubahan biodata tahun Kelahiran Pemohon (Evi Winda Sari dari ayah Darmo Wiyono dan Ibu Rupiah di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Evi Winda Sari Lahir di Aceh, tanggal 27, Bulan Juli 1984  menjadi (Evi Winda Sari dari ayah Darmo Wiyono dan Ibu Saliah), lahir di Aceh pada tanggal 27 Juli 1994 Dinas Kependudukan Kabupaten Bener Meriah;
  4.   Menetapkan biaya menurut Peraturan dan Undang-undang yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak