| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon (Evi Winda Sari), tertulis lahir di Aceh pada tanggal 27, bulan Juli 1984, dari ayah yang bernama Darmo Wiyono dan Ibu bernama Rupiah, yang sebenarnya (Evi Winda Sari), lahir di Aceh pada tanggal 27, bulan Juli 1994, dari ayah yang bernama Darmo Wiyono dan Ibu bernama Saliah;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatat perubahan biodata tahun Kelahiran Pemohon (Evi Winda Sari dari ayah Darmo Wiyono dan Ibu Rupiah di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Evi Winda Sari Lahir di Aceh, tanggal 27, Bulan Juli 1984 menjadi (Evi Winda Sari dari ayah Darmo Wiyono dan Ibu Saliah), lahir di Aceh pada tanggal 27 Juli 1994 Dinas Kependudukan Kabupaten Bener Meriah;
- Menetapkan biaya menurut Peraturan dan Undang-undang yang berlaku;
|