Petitum Permohonan |
- Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN dan PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON 1 dan PEMOHON 2 Prinsipal persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN dan PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menunjukkan dan membawa dokumen-dokumen/berkas perkara selama proses penyelidikan dan penyidikan ke persidangan a-quo;
Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut:
- Menerima Permohonan PEMOHON 1 dan PEMOHON 2 untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHON 1 dan PEMOHON 2 Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON 1 dan PEMOHON 2 dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Bener Meriah;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON 1 dan PEMOHON 2, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |