Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/LH/2021/PN Str 1.Dizki Liando, S.H.
2.Widi Utomo, SH
3.Bambang Wahyudi Nugraha, S.H
ABDULLAH BIN M. ALI HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 7/Pid.B/LH/2021/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-176/L.1.30/Eku.02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dizki Liando, S.H.
2Widi Utomo, SH
3Bambang Wahyudi Nugraha, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH BIN M. ALI HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN

Kesatu :

 “Bahwa ia terdakwa ABDULLAH Bin M.ALI HASAN pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di wilayah Kecamatan Pintu Gayo Kabupaten Bener Meriah Propinsi Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Berawal saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL (anggota Polres Bener Meriah) melakukan patroli di wilayah Kecamatan Pintu rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, pada saat melintas di Kp Wih Porak Kec Pintu Rime Gayo Kab Bener Meriah saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL mendengar adanya suara mesin Chain saw dari arah bukit kemudian setelah di check dari sumber suara tersebut saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL melihat Saksi Heriadi alias Usul dan menghampirinya kemudian menanyakan “apa yang kamu lakukan disini” selanjutnya dijawab Saksi Heriadi alias Usul “saya dan anggota saya sedang melakukan penebangan kayu” kemudian saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL bertanya kembali “apakah kamu memiliki izin atau dokumen terkait pemanfaatan lahan disni?” kemudian dijawab Saksi Heriadi alias Usul “saya tidak memiliki izin atau dokumen dalam melakukan penebangan” selanjutnya saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL kembali bertanya “bersama siapa kamu melakukan penebangan”, Saksi Heriadi alias Usul menjawab “saya melakukan penebangan bersama teman saya yakni, ABDULLAH, MULYADI, SAFDA, AGUS SALIM, RAJIANSYAH” kemudian saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL meminta Saksi Heriadi alias Usul untuk mengantarkan saksi ketempat anggota atau pekerja yang melakukan penebangan kayu tersebut setelah itu saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL beserta Saksi Heriadi alias Usul bertemu dengan terdakwa yang sedang berada di samping kayu olahan yang telah di tebangnya dan ketika  saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ada yang melarikan diri yaitu MULYADI (DPO), SAFDA (DPO), AGUS SALIM (DPO), RAJIANSYAH (DPO) yang merupakan orang yang bekerja untuk Saksi Heriadi alias Usul kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut;

- Bahwa dari penebangan kayu jenis pinus mercusi tersebut Saksi Heriadi alias Usul memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah untuk kayu olahan jenis papan dengan ukuran 1 x 8 x 4 meter, dan Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)untuk kayu dengan ukuran 2 x 8 x 4 meter;

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat pada lokasi terjadinya tindak pidana Penebangan dan pencurian kayu yang dilakukan oleh Heriadi Bin Abdul Kadir dan Sdr. ABDULLAH Bin M. Ali Hasan:

Pengambilan titik koordinat geografis (titik lokasi penebangan dan pencurian kayu) dilakukan dengan GPS (Global Position System) Merk GARMIN MONTANA type 650 warna hitam buatan amerika, bahwa lokasi tersebut berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) di Kp. Wih Porak Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah pada titik koordinat

- 04 52 51,265” LU

- 096 44 52,496” BT

- Bahwa berdasarkan koordinat yang telah diambil oleh Ahli IRWANSYAH SAPUTRA menerangkan bahwa  lokasi penebangan yang dilakukan oleh terdakwa  berada di dalam wilayah kerja sama antara KPH Wilayah II Aceh dengan CV Meriah Gayo yang terletak di Kp Wih Porak Kec Pintu Rime Gayo Kab bener Meriah , dengan surat Perjanjian Kerja sama nomor : 050 / 53 / SPK / -KPH II / 2019 ,nomor :05-IX/2019  tanggal 28 Oktober 2019 , dengan perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu 5 ( Lima ) tahun sejak ditandatangani;

- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama antara KPH Wilayah II Aceh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dengan CV Meriah Gayo nomor : 050 / 53 / SPK – KPH II /2019 dan nomor :05-IX/2019 tentang pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu ( HHBK ) Getah Pinus , dimana didalam Perjanjian kerja sama tersebut ada dua lokasi yang dilakukan kerja sama yaitu :

Kawasan Hutan Lindung di Kampung Bale Atu Kec Wih Pesam Kab Bener Meriah seluas ± 122,97 HA-Kawasan Area Penggunaan Lain  ( APL ) di Kp Alur Cincin Kec Pintu Rime Gayo Kab Bener Meriah seluas ± 56,37 HA

- Selanjutnya terhadap Kayu Olahan jenis Pinus Mercusi yang dilakukan pengukuran dan penghitungan yang mana berdasarkan  Berita Acara Pengukuran dan penghitungan barang bukti yang dukur adalah Kayu olahan jenis Pinus Mercusii dengan rincian :

- Kayu olahan jenis Pinus mercusii ukuran Panjang 4 meter x lebar 20 cm x tebal 2 cm sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keeping dengan kubikasi adalah 1,1360 M3;

- Kayu olahan jenis Pinus mercusii dengan ukuran panjang 4 x lebar 20 cm x tebal 5 cm sebanyak 9 (sembilan) batang dengan kubikasi adalah 0,3600 M3

- Bahwa terdakwa tidak meminta izin atau tidak memiliki izin dari CV. MERIAH GAYO untuk mengambil atau mengolah kayu tersebut.

                Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHPidana

A T A U

KEDUA :

 “Bahwa ia terdakwa ABDULLAH Bin M.ALI HASAN pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di wilayah Kecamatan Pintu Gayo Kabupaten Bener Meriah Propinsi Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Orang perseorangan, yang dengan sengaja, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Berawal saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL (anggota Polres Bener Meriah) melakukan patroli di wilayah Kecamatan Pintu rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, pada saat melintas di Kp Wih Porak Kec Pintu Rime Gayo Kab Bener Meriah saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL mendengar adanya suara mesin Chain saw dari arah bukit kemudian setelah di check dari sumber suara tersebut saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL melihat Saksi Heriadi alias Usul dan menghampirinya kemudian menanyakan “apa yang kamu lakukan disini” selanjutnya dijawab Saksi Heriadi alias Usul “saya dan anggota saya sedang melakukan penebangan kayu” kemudian saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL bertanya kembali “apakah kamu memiliki izin atau dokumen terkait pemanfaatan lahan disni?” kemudian dijawab Saksi Heriadi alias Usul “saya tidak memiliki izin atau dokumen dalam melakukan penebangan” selanjutnya saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL kembali bertanya “bersama siapa kamu melakukan penebangan”, Saksi Heriadi alias Usul menjawab “saya melakukan penebangan bersama teman saya yakni, ABDULLAH, MULYADI, SAFDA, AGUS SALIM, RAJIANSYAH” kemudian saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL meminta Saksi Heriadi alias Usul untuk mengantarkan saksi ketempat anggota atau pekerja yang melakukan penebangan kayu tersebut setelah itu saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL beserta Saksi Heriadi alias Usul bertemu dengan terdakwa yang sedang berada di samping kayu olahan yang telah di tebangnya dan ketika  saksi FIKRI AGUSTI  Bin ERWIN dan saksi FAJAR ERFANDI Bin HUSNI JALIL melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ada yang melarikan diri yaitu MULYADI (DPO), SAFDA (DPO), AGUS SALIM (DPO), RAJIANSYAH (DPO) yang merupakan orang yang bekerja untuk Saksi Heriadi alias Usul kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut;

- Bahwa dari penebangan kayu jenis pinus mercusi tersebut Saksi Heriadi alias Usul memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah untuk kayu olahan jenis papan dengan ukuran 1 x 8 x 4 meter, dan Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)untuk kayu dengan ukuran 2 x 8 x 4 meter;

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat pada lokasi terjadinya tindak pidana Penebangan dan pencurian kayu yang dilakukan oleh Heriadi Bin Abdul Kadir dan Sdr. ABDULLAH Bin M. Ali Hasan:

Pengambilan titik koordinat geografis (titik lokasi penebangan dan pencurian kayu) dilakukan dengan GPS (Global Position System) Merk GARMIN MONTANA type 650 warna hitam buatan amerika, bahwa lokasi tersebut berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) di Kp. Wih Porak Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah pada titik koordinat

- 04 52 51,265” LU

- 096 44 52,496” BT

 

- Bahwa berdasarkan koordinat yang telah diambil oleh Ahli IRWANSYAH SAPUTRA menerangkan bahwa  lokasi penebangan yang dilakukan oleh terdakwa  berada di dalam wilayah kerja sama antara KPH Wilayah II Aceh dengan CV Meriah Gayo yang terletak di Kp Wih Porak Kec Pintu Rime Gayo Kab bener Meriah , dengan surat Perjanjian Kerja sama nomor : 050 / 53 / SPK / -KPH II / 2019 ,nomor :05-IX/2019  tanggal 28 Oktober 2019 , dengan perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu 5 ( Lima ) tahun sejak ditandatangani;

- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama antara KPH Wilayah II Aceh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dengan CV Meriah Gayo nomor: 050 / 53 / SPK – KPH II /2019 dan nomor :05-IX/2019 tentang pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Getah Pinus, dimana didalam Perjanjian kerja sama tersebut ada dua lokasi yang dilakukan kerja sama yaitu:

Kawasan Hutan Lindung di Kampung Bale Atu Kec Wih Pesam Kab Bener Meriah seluas ± 122,97 HA

Kawasan Area Penggunaan Lain  ( APL ) di Kp Alur Cincin Kec Pintu Rime Gayo Kab Bener Meriah seluas ± 56,37 HA

- Selanjutnya terhadap Kayu Olahan jenis Pinus Mercusi yang dilakukan pengukuran dan penghitungan yang mana berdasarkan  Berita Acara Pengukuran dan penghitungan barang bukti yang dukur adalah Kayu olahan jenis Pinus Mercusii dengan rincian :

- Kayu olahan jenis Pinus mercusii ukuran Panjang 4 meter x lebar 20 cm x tebal 2 cm sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keeping dengan kubikasi adalah 1,1360 M3.

- Kayu olahan jenis Pinus mercusii dengan ukuran panjang 4 x lebar 20 cm x tebal 5 cm sebanyak 9 (sembilan) batang dengan kubikasi adalah 0,3600 M3

- Bahwa terdakwa tidak meminta izin atau tidak memiliki izin dari CV. MERIAH GAYO untuk mengambil atau mengolah kayu tersebut.

                Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Huruf a,b,c Jo Pasal 12 Huruf a,b,c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya