Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Des. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
17/Pdt.G/2022/PN Str |
Tanggal Surat |
Senin, 12 Des. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Sunarti Binti Tgk. Raman |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wajadal Muna, S.H. | Sunarti Binti Tgk. Raman |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Sekolah SD Negeri 3 Reronga | 2 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bener Meriah | 3 | Gubernur Aceh | 4 | Dinas pendidikan Kabupaten Bener Meriah | 5 | Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Azfilli Ishak | Gubernur Aceh | 2 | RAHMADAINI, SH, dkk | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bener Meriah | 3 | Herman, S.H. | Kepala Sekolah SD Negeri 3 Reronga | 4 | Herman, S.H. | Dinas pendidikan Kabupaten Bener Meriah | 5 | Herman, S.H. | Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
800.000.000,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara yakni sebidang tanah yang terletak di dahulu Kampung Reronga Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Aceh Tengah sekarang di Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah seluas dahulu ± 12.000 M2 (sesuai dengan Surat Ganti Usaha Tahun 1977) namun setelah diukur kembali luasnya ± 9.595 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan tubir sekarang berbatas dengan Tanah Desa;
- Sebelah Utara dahulu berbatas dengan paret sekarang berbatas dengan Tanah Perkampungan Reronga;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Alur;
- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan kebun Sejuk Aman Sukardi sekarang berbatas dengan rumah ibu Khairul Wasitah/Pak Elman Daudi, rumah ibu Nur Asiah, rumah Pak Ibrahim, rumah Mak Jawir dan Kebun Sejuk Aman Sukardi;
adalah sah tanah milik PENGGUGAT berdasarkan surat Ganti Usaha tertanggal 23 Agustus 1977.
- Menyatakan perbuatan Para TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 1 tahun 1989 yang diterbitkan oleh TERGUGAT II adalah Batal Demi Hukum.
- Menghukum Para TERGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan Tanah Objek Perkara kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya.
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan PENGGUGAT dapat menguasai Tanah Objek Perkara setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum atau tanpa dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |