Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2024/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
SAKIA RAHMAT BIN HAMIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-79/L.1.30/Enz.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKIA RAHMAT BIN HAMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Railawati,SH.DkkSAKIA RAHMAT BIN HAMIDI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa SAKIA RAHMAT Bin HAMIDI, pada hari Sabtu tanggal 11 April 2023 sekira pukul 00.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Delung Asli, Kec.Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak- atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----

  • Bahwa berawal pada hari Senin yang tanggal tepatnya sudah Terdakwa sudah tidak ingat pada bulan November Tahun 2023, dimana sdr. Sukri (DPO) datang kerumah Terdakwa yang terletak di Desa Delung Asli, Kec.Bukit, Kab. Bener Meriah dengan menanyakan “dimanakah sdr fadli (reder)” dan kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa sdr. Fadli (Reder) sudah ditangkap oleh polisi dan sdr. Fadli (Reder) sudah ditahan dalam Rutan daerah Calang. Mengetahui hal tersebut sdr. Sukri (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual diduga narkotika jenis shabu yang sudah dibawa oleh sdr. Sukri (DPO) dengan mengatakan “ yaudah kalau tidak kamu saja yang jual, nanti keuntungannya kita bagi hasil. Kalau habis semua uangnya sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) nanti kamu kembalikan sama saya Rp 12.500.000 ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah) saja”. Mendengar hal tersebut Terdakwa tergiur dan menerima diduga narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal  11 November 2023 pada sore hari Terdakwa bertemu dengan sdr. Zukri (DPO) dan meminta Terdakwa untuk mencarikan diduga narkotika jenis shabu dan kemudian Terdakwa mengatakan “nanti malam saja datang kerumah sekira pukul 00.00 wib”.
  • Bahwa saksi M FANDY WARSONO dan Saksi MUZNY (selanjutnya disebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah) mendapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya bahwa di desa Delung Asli, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah akan dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 23.00 wib Anggota Sat Resnarkoba melakukan pemantauan. Setelah melakukan pemantauan, kemudian datang Terdakwa. selanjutnya anggota satresnarkoba dan menemui terdakwa melakukan penggeledahan kepada Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan menemukan 1 (satu) plastik transparan berleskan merah berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,44 (nol koma empatr puluh empat) gram yang ditemukan di genggaman Terdakwa. Setelah itu anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan di rumah Nenek Terdakwa yang berada di Desa Delung Asli, Kec.Bukit, Kab. Bener Meriah dan ditemukan 9 ( Sembilan ) Paket Plastik Transparan berles merah berukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu ditemukan di dalam 1 (Satu) Buah Celana jeans warna Coklat kantong depan sebelah kanan yang berada didalam lemari dengan total berat 3,6 (tiga koma enam) gram, 4 (Empat) Paket Plastik Transparan berles merah berukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 15,77 (lima belas koma tujuh puluh tujuh) gram, 2 (dua) buah Plastik Transparan Berles merah berukuran sedang yang diduga Sisa Narkotika Sabu dan 1 ( Satu) Buah Sendok Takar yang terbuat dari Pipet, 1 (Satu) Timbangan Digital, 1 (Satu) Pak Plastik Clip, ditemukan didalam 1 (satu) Buah Kotak Jam Warna Hitam yang semuanya diakui adalah milik Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa dilakukan pengembangan oleh Anggota Satreskoba berdasarkan keterangan terdakwa menjelaskan untuk 1 (satu) plastik transparan berleskan merah berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,44 (nol koma empatr puluh empat) gram, 9 ( Sembilan ) Paket Plastik Transparan berles merah berukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 3,6 (tiga koma enam) gram, 4 (Empat) Paket Plastik Transparan berles merah berukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 15,77 (lima belas koma tujuh puluh tujuh) gram, 2 (dua) buah Plastik Transparan Berles merah berukuran sedang yang diduga Sisa Narkotika Sabu dan 1 ( Satu) Buah Sendok Takar yang terbuat dari Pipet, 1 (Satu) Timbangan Digital, 1 (Satu) Pak Plastik Clip, ditemukan didalam 1 (satu) Buah Kotak Jam Warna Hitam yang diduga narkotika jenis shabu dengan keseluruhan total berat 19,81 (sembilan belas koma delapan satu) gram.adalah milik Sdr. Sukri (DPO) .
  • Bahwa tujuan dari Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kembali oleh Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar,atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Nomor 083/SP.61055/2023 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek Tanggal 22 November 2023 diketahui bahwa 1 (satu) plastik transparan berleskan merah berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,44 (nol koma empatr puluh empat) gram, 9 ( Sembilan ) Paket Plastik Transparan berles merah berukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 3,6 (tiga koma enam) gram, 4 (Empat) Paket Plastik Transparan berles merah berukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 15,77 (lima belas koma tujuh puluh tujuh) gram, 2 (dua) buah Plastik Transparan Berles merah berukuran sedang yang diduga Sisa Narkotika Sabu dan 1 ( Satu) Buah Sendok Takar yang terbuat dari Pipet, 1 (Satu) Timbangan Digital, 1 (Satu) Pak Plastik Clip, ditemukan didalam 1 (satu) Buah Kotak Jam Warna Hitam yang diduga narkotika jenis shabu dengan keseluruhan total berat 19,81 (sembilan belas koma delapan satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara nomor: 7409/NNF/2023. Tanggal 22 November 2023  adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------

 

ATAU

  • KEDUA

---- Bahwa Terdakwa SAKIA RAHMAT Bin HAMIDI, pada hari Sabtu tanggal 11 April 2023 sekira pukul 00.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Delung Asli, Kec.Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak- atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat lebih 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----

  • Bahwa saksi M FANDY WARSONO dan Saksi MUZNY (selanjutnya disebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah) mendapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya bahwa di desa Delung Asli, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah akan dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 23.00 wib Anggota Sat Resnarkoba melakukan pemantauan. Setelah melakukan pemantauan, kemudian datang Terdakwa. selanjutnya anggota satresnarkoba dan menemui terdakwa melakukan penggeledahan kepada Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan menemukan 1 (satu) plastik transparan berleskan merah berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,44 (nol koma empatr puluh empat) gram yang ditemukan di genggaman Terdakwa. Setelah itu anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan di rumah Nenek Terdakwa yang berada di Desa Delung Asli, Kec.Bukit, Kab. Bener Meriah dan ditemukan 9 ( Sembilan ) Paket Plastik Transparan berles merah berukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu ditemukan di dalam 1 (Satu) Buah Celana jeans warna Coklat kantong depan sebelah kanan yang berada didalam lemari dengan total berat 3,6 (tiga koma enam) gram, 4 (Empat) Paket Plastik Transparan berles merah berukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 15,77 (lima belas koma tujuh puluh tujuh) gram, 2 (dua) buah Plastik Transparan Berles merah berukuran sedang yang diduga Sisa Narkotika Sabu dan 1 ( Satu) Buah Sendok Takar yang terbuat dari Pipet, 1 (Satu) Timbangan Digital, 1 (Satu) Pak Plastik Clip, ditemukan didalam 1 (satu) Buah Kotak Jam Warna Hitam yang semuanya diakui adalah milik Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa dilakukan pengembangan oleh Anggota Satreskoba berdasarkan keterangan terdakwa menjelaskan untuk 1 (satu) plastik transparan berleskan merah berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,44 (nol koma empatr puluh empat) gram, 9 ( Sembilan ) Paket Plastik Transparan berles merah berukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 3,6 (tiga koma enam) gram, 4 (Empat) Paket Plastik Transparan berles merah berukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 15,77 (lima belas koma tujuh puluh tujuh) gram, 2 (dua) buah Plastik Transparan Berles merah berukuran sedang yang diduga Sisa Narkotika Sabu dan 1 ( Satu) Buah Sendok Takar yang terbuat dari Pipet, 1 (Satu) Timbangan Digital, 1 (Satu) Pak Plastik Clip, ditemukan didalam 1 (satu) Buah Kotak Jam Warna Hitam yang diduga narkotika jenis shabu dengan keseluruhan total berat 19,81 (sembilan belas koma delapan satu) gram.adalah milik Sdr. Sukri (DPO) .
  • Bahwa tujuan dari Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kembali oleh Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar,atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Nomor 083/SP.61055/2023 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek Tanggal 22 November 2023 diketahui bahwa 1 (satu) plastik transparan berleskan merah berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,44 (nol koma empatr puluh empat) gram, 9 ( Sembilan ) Paket Plastik Transparan berles merah berukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 3,6 (tiga koma enam) gram, 4 (Empat) Paket Plastik Transparan berles merah berukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 15,77 (lima belas koma tujuh puluh tujuh) gram, 2 (dua) buah Plastik Transparan Berles merah berukuran sedang yang diduga Sisa Narkotika Sabu dan 1 ( Satu) Buah Sendok Takar yang terbuat dari Pipet, 1 (Satu) Timbangan Digital, 1 (Satu) Pak Plastik Clip, ditemukan didalam 1 (satu) Buah Kotak Jam Warna Hitam yang diduga narkotika jenis shabu dengan keseluruhan total berat 19,81 (sembilan belas koma delapan satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara nomor: 7409/NNF/2023. Tanggal 22 November 2023  adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya