Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2023/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
RASIDI BIN SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1922/L.1.30/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASIDI BIN SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

----------Bahwa terdakwa RASIDI BIN SULAIMAN, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB dan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Desa Jamur Atu Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. IS (DPO) melalui hp milik terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 14.45 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr. IS (DPO) agar bertemu di pinggir jalan di dekat rumah terdakwa di Desa Jamur Atu Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah. Lalu sesampainya sdr. IS (DPO) di jalan tersebut sekira pukul 15.00 WIB dan berjumpa dengan terdakwa, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. IS (DPO) sedangkan sdr. IS (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali pulang;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Jamur Atu Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah, terdakwa menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu yang diperoleh dari sdr. IS (DPO) hingga kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang bernama UJANG (DPO) yang sebelumnya telah memesan narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui telepon, kemudian sisa sebagian paket sabu terdakwa simpan;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi melalui telepon oleh sdr. KETENG (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 0,5 (nol koma lima) JI atau seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyisihkan sisa narkotika jenis sabu yang diperoleh dari sdr. IS (DPO) sebelumnya sebanyak 1 (satu) paket;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Desa Jamur Atu Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah, datang beberapa orang yang kemudian mengaku sebagai anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah diantaranya adalah saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN mengamankan terdakwa;
  • Kemudian saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN dengan didampingi oleh saksi FADLI dan saksi ALDI yang merupakan aparatur desa melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang mana dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastic transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu (dengan berat total keseluruhan Sabu tersebut 3,45 gram bruto berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek No. 072/SP.61055/2023) 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe, 1 (satu) buah plastic putih transparan yang berleskan merah, 1 (satu) lembar plastic putih transparan, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah kompor, 1 (Satu) unit hp merk nokia berwarna hitam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam di dalam kantong alas kulkas yang ada di dalam rumah terdakwa di Desa Jamur Atu Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah kemudian diakui oleh terdakwa barang bukti tersebut adalah sebagai miliknya;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal membeli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan serta peredarannya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 6900/NNF/2023 tanggal 31 Oktober 2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada Point A dan B adalah benar positif Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----------Bahwa terdakwa RASIDI BIN SULAIMAN, pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Desa Jamur Atu, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB, anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang ada di Desa Jamur Atu Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat untuk melakukan tindak pidana narkotika;
  • Bahwa selanjutnya saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah beserta beberapa anggota lainnya mendatangi lokasi dimaksud;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sesampainya di rumah sebagaimana yang dimaksud, saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN langsung masuk ke dalam rumah hingga kemudian saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN mengaku sebagai anggota sat narkoba Polres Bener Meriah dan mengamankan terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dengan didampingi oleh saksi FADLI dan saksi ALDI yang merupakan aparatur desa yang mana dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastic transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu (dengan berat total keseluruhan Sabu tersebut 3,45 gram bruto berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek No. 072/SP.61055/2023) 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe, 1 (satu) buah plastic putih transparan yang berleskan merah, 1 (satu) lembar plastic putih transparan, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah kompor, 1 (Satu) unit hp merk nokia berwarna hitam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam di dalam kantong alas kulkas yang ada di dalam rumah terdakwa di Desa Jamur Atu Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah kemudian diakui oleh terdakwa barang bukti tersebut adalah sebagai miliknya;
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membelinya dari seseorang yang bernama IS (DPO) yakni pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 di pinggir jalan di Desa Jamur Atu Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah sebanyak 4 (empat) JI dengan harga 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan serta peredarannya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 6900/NNF/2023 tanggal 31 Oktober 2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada Point A dan B adalah benar positif Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

KETIGA :

----------Bahwa terdakwa RASIDI BIN SULAIMAN, pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di kebun di Desa Jamur Atu, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, terdakwa telah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang didapatkan dari sdr. IS (DPO) yakni dengan cara mengambil sedikit narkotika jenis sabu kemudian memasukkannya ke dalam sebuah kaca pirek yang sudah terpasang ke dalam alat hisap/bong, lalu terdakwa membakar kaca pirek yang telah berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan menghisapnya;
  • Bahwa selanjutnya tiba-tiba datang saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN yang kemudian mengaku sebagai anggota sat narkoba Polres Bener Meriah beserta beberapa orang lainnya mengamankan terdakwa;
  • Kemudian saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN dengan didampingi oleh saksi FADLI dan saksi ALDI yang merupakan aparatur desa melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang mana dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastic transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu (dengan berat total keseluruhan Sabu tersebut 3,45 gram bruto berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek No. 072/SP.61055/2023) 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe, 1 (satu) buah plastic putih transparan yang berleskan merah, 1 (satu) lembar plastic putih transparan, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah kompor, 1 (Satu) unit hp merk nokia berwarna hitam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam di dalam kantong alas kulkas yang ada di dalam rumah terdakwa di Desa Jamur Atu Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah kemudian diakui oleh terdakwa barang bukti tersebut adalah sebagai miliknya;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan dikonsumsi dalam masa pengobatan sedangkan terdakwa sendiri tidak sedang dalam masa rehabilitasi;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 2209230003 tanggal 22 September 2023 yang dilakukan oleh SALMIRA FITRI, A.Md.A,K dari RSUD MUNYANG KUTE, Kab. Bener Meriah terhadap urine terdakwa disimpulkan Positif mengandung unsur narkotika Golongan I jenis Sabu/Methamphetamine.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya