Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Str | Drs. JUANDA BIN KAMALUDDIN M.Pd | KAPOLRES BENER MERIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Feb. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Str | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Feb. 2017 | ||||||
Nomor Surat | 00000 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||
Petitum Permohonan | Dengan Ini Mengajukan Gugatan Pra-Peradilan KAPOLRI Cq. KAPOLDA Aceh Cq. KAPOLRES BENER MERIAH yang beralamat di Jl. Pante Raya Bandara Rembele, Kecamatan Wih Pesang Kabupaten Bener Meriah. Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------------- TERMOHON Adapun alasan-alasan hukum kami mengajukan gugatan Pra-Peradilan ini adalah sebagai berikut : I. KEWENANGAN PENGADILAN 2. Bahwa berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan Pra-Peradilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan surat. II. LEGAL STANDING III. OBJEK PRA-PERADILAN
2. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Komite secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp. 1.920.000.000. (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) dan dananya dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) TAHUN 2013. 3. Bahwa pada tanggal 10 September 2013, telah dilaksanakan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dengan Nomor : 460/11/SPPB/OTSUS/IX.2013 antara pihak pertama Drs. Juanda (Pemohon Praperadilan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dengan pihak Kedua Marzuki sebagai Ketua Komite Bener Maju, dimana didalam perjanjian tersebut memuat tentang Perencanaan dan pengawasan pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, hak dan kewajiban, pembiayaan dan aturan pembayaran, penyesuaian pelasanaan kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan, pemeriksaan serta hal-hal lainnya yang dianggap penting. 4. Bahwa jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan selama 113 hari kalender terhitung sejak ditanda tangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan tersebut dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013. 5. Bahwa salah satu hak dan kewajiban para pihak yang dimuat didalam Pasal 6 Surat Perjanjian Pemberian Bantuan tersebut adalah : 6. Bahwa, sebelum dilaksanakannya pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layah Huni tersebut Pemohon menerima laporan dari Rudi Patar (Kasat Intel Kepolisian Bener Meriah) bahwa ada orang melakukan pengrusakan rumah masyarakat wilayah Kecamatan Bukit Kampung Paya Gajah tampa pemberitahuan atau izin dari pemilik rumah dengan alasan akan merehab rumah tersebut dengan bantuan dana dari Dinas Sosial Bener Meriah. Kemudian Pemohon menjelaskan kepada Kasat Intel, Rudi Patar bahwa pekerjaan tersebut belum dilaksanakan karena anggarannya belum turun dari Dinas Sosial Provinsi Aceh dan masih menunggu instruksi dari Dinas Sosial Aceh. 7. Bahwa Pemohon tidak mengetahui siapa yang melakukan pengrusakan rumah tersebut dan meminta kepada seluruh anggota Komite Rehabilitasi RTLH untuk mencari tau siapa yang merusak rumah warga tersebut. Kemudian didapati kabar dari anggota komite yang turun kelapangan bahwa yang melakukan pengrusakan rumah warga tersebut adalah Konsultan perencana RTLH. 8. Keesokan harinya Pemohon, kembali menelpon Rudi Fatar dan mengatakan bahwa yang melakukan pembongkaran terhadap rumah warga tersebut adalah Konsultan RTLH yang bernama BASIT BAHTERA Cs dan pekerjaan ini diluar sepengetahuan Komite RTLH Kabupaten Bener Meriah. 9. Bahwa terhadap upaya pembongkaran rumah tersebut yang dilakukan oleh Konsultan RTLH BASIT BAHTERA Cs, berdasarkan arahan dari Mahliadi (Kasat Reskrim Kepolisian Bener Meriah) Pemohon menyarankan kepada Ketua Komite RTLH untuk melaksanakan rapat dengan anggotanya, hasil kesepakatan rapat tersebut adalah : 10. Bahwa akhir September 2013, dana pekerjaan Pembangunan RTLH tersebut mulai turun dari Propinsi Aceh sebesar 40% dan langsung masuk ke rekening Bendahara komite RTLH yang bernama SAMIDI. Setelah dana masuk, anggota komite RTLH Langsung Turun kelapangan dan memprioritaskan rehabilitasi di wilayah kecamatan bukit terutama rumah-rumah yang telah dirusak tersebut, serta wilayah – wilayah lainnya. 11. Beberapa hari kemudian Pemohon mendapatkan informasi dari HUTAPEA (Kanit Reskrim Polres Bener meriah) bahwa MUNAWAR (Pemberi modal) telah melaporkan sekelompok orang yang bernama BASIT BAHTERA dan JULKARNAIN kepada Polres Bener Meriah. - Bahwa pada awalnya BASIT BAHTERA dan JULKARNAIN datang menemui MUNAWAR dan mengatakan : Ada sebuah proyek rehab rumah di Dinas Sosial, seemntara saat ini dana rehab rumah tersebut belum ada. Kalau kamu punya uang kita bisa gunakan untuk modal dan akan mendapatkan keuntungan besar. MUNAWAR pun menyerahkan hingga berjumlah 120.000.000,- - Namun oleh karena proyek itu tidak pernah ada, MUNAWAR merasa telah ditipu oleh BASIT BAHTERA dan JULKARNAIN dan melaporkan keduanya ke Polres Bener Meriah. - Bahwa terhadap kerugian materil sebesar Rp.120.000.000, oleh MUNAWAR, Pemohon diminta untuk ikut membantu dan memfasilitasi bagaimana caranya supaya uang MUNAWAR tersebut yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan RTLH dapat dikembalikan. - Awal Oktober 2013, dilakukan pertemuan antara MUNAWAR dan JULKARNAIN serta komite RTLH yang difasilitasi oleh Pemohon membantu menghitung bahan – bahan yang masih bisa dipakai dari pengrusakan rumah terbut. Setelah dilakukan penghitungan dan dikonversi dalam bentuk uang, jumlah bahan yang bisa dipakai berjumlah Rp. 94.000.000,- - Kemudian pada bulan Desember 2013, setelah 30% terakhir Dana RTLH cair, semua anggota komite RTLH berkumpul dikantor Dinas Sosial Bener meriah untuk membahas rencana pengembalian Rp.94.000.000,- DARI 120.000.000, yang telah dikeluarkan oleh BASIT BAHTERA Cs, Ketua Komite dan seluruh anggota RTLH meminta kepada MUNAWAR dan BASTt BAHTERA untuk datang ke Dinas Sosial Bener Meriah untuk diserahkan uang tersebut. Namun Pemohon menyarankan agar uang tersebut diserahkan di Reskrim Polres Bener Meriah. - Keesokan harinya Pemohon menerima kabar dari MARZUKI Ketua Komite RTLH bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada MUNAWAR yaitu sebesar Rp. 94.000.000,- diruangan Reskrim Unit II Polres Bener Meriah dan disaksikan langsung oleh BANTASYAM EFENDI. 12. Bahwa atas permintaan dan arahan Wakil Bupati Bener Meriah RUSLI M SALEH, pelaksanaan Rehabilitasi RTLH diwilayah kecamatan Bandar Permata, Kecamatan Bener Selan (Bener telipah) Dan Syiah utama di serahkan kepada AHMADI yang bukan merupakan anggota Komite RTLH, termasuk MUSLIADI (Kanit Reskrim polsek Permata). Serta untuk kecamatan Wih Pesam sebagian pekerjaan dilaksanakan oleh TKSK Wih pesam yang bernama SAIFULLAH dan bukan merupakan anggota Komite RTLH. 13. Bahwa setelah Rehabilitasi RTLH ini selesai dikerjakan, akhir tahun 2013 Pemohon di telpon oleh Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, meminta agar dalam pekerjaan proyek tersebut di berikan fee kepada mereka. Atas permintaan tersenut Pemohon melaporkan kepada atasan, yaitu Wakil Bupati Rusli M Saleh. Oleh Wakil Bupati Rusli M Saleh memrintahkan Komite Bener Maju untuk mengantarkan uang sejumlah Rp 41.000.000,- (empat Puluh Satu Juta Rupiah) kepada Pemohon. Oleh Komiter Bener Maju pada tanggal …….. mengantarkan uang tersebut keapda Pemohon, setelah menerima uang dari Komite Bener Maju, Pemohon dengan didampingi oleh supir langsung mengantarkan uang titipan tersebut kepada Wakil Bupati Rusli M Saleh ke rumah Dinasnya dan meletakkan uang tersebut diatas meja ruang tengah. Wakil Bupati Rusli M Saleh bertanya “kemana saja uang itu akan diberikan ?” Pemohon menjawab; ‘Saya tidak tau yang jelas ke Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kapolsek Bukit, karena mereka yang terus minta uang dengan berbagai alasan” . 14. Bahwa dari uang Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah) oleh Wakil Bupati Rusli M Saleh mengambil Rp. 15.000.000-, (Lima Belas Juta Rupiah) dengan merincikan RP. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) akan diberikan kepada anggota Polres Bener Meriah dan sisanya untuk Rusli untuk beli beras penjaga kebunnya di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Setelah itu klien Pemohon menyuruh sopirnya untuk mengantarkan uang tersebut ke Polres Bener Meriah dan menyerahkan langsung kepada anggota Polres Bener Meriah yang bernama AGUSRIADI. 15. Pada tanggal 29 September 2014, atau setelah Pekerjaan RTLH tersebut selesai dikerjakan, Pemohon, mendapat informasi dari stafnya yang bernama ANTO bahwa pihak kepolisian dari Polres Bener Meriah meminta untuk didampingi kelapangan untuk mengecek pembangunan/rehabilitasi RTLH dan kemudian Pemohon keesokan harinya yaitu pada tanggal 30 September 2014 menganjurkan ANTO dan JAWAHARDI untuk mendampingi anggota kepolisian dari Polres Bener Meriah 16. Pada tanggal 1 Oktober 2014, ANTO dan JAWAHARDI Melapor Pada Sekretaris Dinas Sosial Bener Meriah bahwa mereka tidak mau lagi turun kelapangan karena saat dilapangan tim Polres Bener Meriah sdr BANTASYAM membisikkan kepada mereka bahwa “ KASUS INI DAPAT KITA HENTIKAN TAPI SIAPKAN UANG RP. 200.000.000,-“ informasi itu oleh Sekretaris Dinsos Bener Meriah langsung disampaikan kepada Pemohon. 17. Bahwa, pada tanggal 22 dan 23 Februari 2015, AGUSRIADI anggota Polres Bener Meriah menghubungi Pemohon melalui handphone dan mengatakan ia bersama temannya akan membantu menyelesaikan kasus Pemohon, dan AGUSRIADI mengatakan bahwa Pemohon ada kasus Rehabilitasi Rumah. Dan klien kami telah menjelaskan kepada AGUSRIADI bahwa : “RTLH tersebut dikerjakan oleh komite berdasarkan Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SPPB), dan pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan. Namun terdapat sedikit kendala terutama di Kecamatan Permata karena tidak selesai dikerjakan, karena RTLH tersebut ditangani oleh MAHMUDI (Sekretaris Komite), Dana Rehabilitasi rumah bantuan tersebut dititipkan oleh MAHMUDI kepada AMIR HUSIN (TKSK Kecamatan Permata)dan tidak disampaikan kepada Penerima bantuan sejumlah yang dititipkan. Dan dana tersebut baru diserahkan setelah pelaksanaan PILCALEG 2014 karena AMIR HUSIN caleg dari Partai Nasdem Dapil II. 18. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2015, pemohon mendapatkan informasi dari salah seorang wartawan bahwa mereka diundang untuk datang ke polres bener meriah terkait rehabilitasi rumah bantuan tindak layak huni, dan – 19. Bahwa, Pada tanggal 25 Februari 2015 persoalan Rehabilitasi rumah Tidak Layak Huni terbit di media cetak Waspada, Rakyat Aceh serta Leuser Antara. 20. Bahwa, Pada tanggal 26 Februari 2015, terdapat Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/II/2015/Reskrim, tanggal 26 Februari 2015.
22. Bahwa, sebelum memenuhi panggilan ke Polres Bener Meriah, Pemohon di panggil oleh Plt. Bupati RUSLI M SALEH ke pendopo untuk menghadap, dipendopo RUSLI M SALEH mengatakan : “Kesalahan kamu yang paling besar adalah kamu tidak melibatkan Sdr. AHMADI dalam kasus ini” dan pemohon menjawab “Saudara AHMADI terlibat dalam pekerjaan ini atas perintah dan arahan bapak”. Kemudian Plt Bupati bingung dan berkata “Kenehmi kota oya, keta terserah ku kasat reskrim ami we, erep si kase nguk kite i maaf ne’ (bagaimana ini, terserah sama Kasat Reskrim saja, sampai dimana kita nanti bisa dimaafkan). 23. Bahwa, pada pagi Jumat, tanggal 23 Oktober 2016, pemohon menghadap polres Bener Meriah untuk BAP lanjutan hingga pukul 22.30 Wib dan setelah itu pemohon langsung ditangkap dan ditahan. 24. Bahwa pemohon ditangkap tampa berdasarkan surat perintah penangkapan dari penyidik Polres Bener Meriah dan kemudian langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/39/IX/2016/Reskrim, tanggal 23 September 2016. Bahwa sampai saat ini, Pemohon tidak pernah menerima ataupun di berikan surat perintah penangkapan terhadap Pemohon yang menjadi alasan Termohon untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon, Termohon dengan serta merta melalui Surat Panggilan Nomor S.pgl/359/IX/2016/Reskrim, Melakukan penahanan terhadap Pemohon. Analisa Hukum 25. Bahwa dalam Kasus Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang di jadikan Termohon sebagai tersangka, dana tersebut bersumber dari Otsus Aceh tahun 2013 yang di kelola oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh yang seluruh pelaksanaannya di berikan kepada Komite Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, yang dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan No 460/II/SPPB/OTSUS/IX/2013 tanggal 10 September 2013 antara Dinas Sosial Bener Meriah dengan Komite Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dalam pasal 2 huruf c disebutkan Pihak Kedua (Komite Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni) melaksanakan dan mempertanggung jawabkan seluruh pekerjaan baik fisik maupun keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Pasal 7 juga menyebutkan, Dana Kegiatan Swakelola Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Bener Meriah Dana OTSUS tahun 2013 sebesar Rp. 1.920.000.000,- (satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA - SKPA) Dinas Sosial Aceh melalui Pelaksanaan Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dana OTSUS tahun anggaran 2013 Nomor: 1.13.1.13.01.16.07.5.2, tanggal 05 Maret 2013, dan seluruh pencairan dana tersebut dilakukan melalui PT Bank Aceh Capem Bener Meriah pada Rekening 053.01.02.610025-9 atas nama KOMITE BENER MAJU REDELONG KECAMATAN BUKIT Kabupaten Bener Meriah. 26. Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - Pasal 8 27. Bahwa terhadap pasal yang di dalilkan oleh Termohon dalam penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak tepat, karena dalam proyek pekerjaan tersebut, Pemohon tidak terlibat sama sekali sebagaimana Pemohon sampaikan dalam poin 25 diatas. 28. Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK. BPKP tidak berwenang melakukan audit sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 465/K/TUN/2012. Apabila tidak disertai bukti kerugian negara dari BPK, unsur korupsi dalam penyidikan belum terpenuhi. penyidikan kasus korupsi harus dilengkapi audit investigasi yang dilakukan BPK. Jadi, yang diperlukan adalah audit investigasi BPK secara menyeluruh. Bukan sekadar menghitung apa yang ditemukan oleh penyidik terkait Pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni tersebut.
30. Bahwa akibat dari penetapan Pemohon sebagai Tersangka, Pemohon telah di copot dari jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatih, telah menganggu aktivitas Pemohon baik secara fisik maupun secara psikologis, akibat penahanan yang dilakukan oleh Termohon juga telah merugikan Pemohon baik secara Materiil dan Inmateril, dan untuk itu Pemohon meminta Termohon menganti kerugian Materil Pemohon sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian inmateril yang jika dikalkulasikan dengan rupiah senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Pemohon meminta agar Mejelis Hakim memerintahkan Termohon untuk menganti kerugian Pemohon. Berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bener Meriah atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Atau : Bilamana Bapak Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |