Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Str 1.zulkifli Bin Isa Ansari
2.WIN RAINALDI BIn SARMAN (ALM)
ISRA" BIN M.AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Str
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Albar, S.H., M.Pd., CPM.zulkifli Bin Isa Ansari
2Albar, S.H., M.Pd., CPM.WIN RAINALDI BIn SARMAN (ALM)
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanpestasi/Cidera Janji kepada Penggugat I dan Penggugat II sehingga mengakibatkan kerugian kepada Penggugat I senilai Rp. 116.000.000.- (seratus enam belas juta rupiah), dan Kerugian Penggugat II Rp. Rp.51.900.000.- (lima puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
  3. Menyatakan sah perbuatan Tergugat secara hukum pada Pernyataan tertulis tanggal 8 Maret 2025 yang berbunyi:

Apabila pada tanggal 25 April 2025 hutang Tergugat belum dilunasi maka tanah tersebut atas nama Al Juhri dengan No. 01.22.16.02.1.00370 sah menjadi pihak II (para Penggugat), dan para Penggugat mempunyai Hak sepenuhnya untuk menjual ”;

  1. Menyatakan Sita terhadap sebidang tanah objek Jaminan diangka 36 Posita Gugatan Sah dan berharga;
  2. Menyatakan para Penggugat berhak menjual sebidang tanah Jaminan sesuai Sertipikat 01.22.16.02.1.00370 yang terletak di Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, dengan batas batas:
  • Barat berbatas dengan Kebun Kus/ Armayani;
  • Timur berbatas dengan Kebun Selamatdin;
  • Utara berbatas dengan Alur;
  • Selatan berbatas dengan Alur;

Atau: Pengadilan melakukan Pelelangan Umum sesuai keketentuan yang berlaku dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat I dan Penggugat II sesuai dengan petitum angka 2 (dua) di atas;

  1. Memerintahkan agar Tergugat Mematuhi Putusan ini;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak