Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Str 1.BONA VENTURA BERUTU
2.IRAMA SALAT Bin SULAIMAN
1.Kapolri
2.Kapolda Aceh
3.Kapolres Bener Meriah
4.IPDA YUDHA AMRULLAH, S. Tr. K.
5.BRIPKA M. RASYID, S. Sos
6.BRIPKA PADLI, S. H
7.BRIPDA OKA KAWSARA
8.BRIPDA ZIKRI YUDA PRATAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Str
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat PN STR-6870C22BE9536
Pemohon
NoNama
1BONA VENTURA BERUTU
2IRAMA SALAT Bin SULAIMAN
Termohon
NoNama
1Kapolri
2Kapolda Aceh
3Kapolres Bener Meriah
4IPDA YUDHA AMRULLAH, S. Tr. K.
5BRIPKA M. RASYID, S. Sos
6BRIPKA PADLI, S. H
7BRIPDA OKA KAWSARA
8BRIPDA ZIKRI YUDA PRATAMA
Advokat
Petitum Permohonan


PETITUM (TUNTUTAN)

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap Sdr. Bona Ventura dan Sdr. Irama Salat tidak sah secara hukum;
3. Menyatakan tindakan Termohon bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Para Pemohon dan pihak yang dituduh;
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kedua orang tersebut;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Sdr. Bona Ventura dan Sdr.
Irama Salat dari segala bentuk penahanan atau proses hukum lebih lanjut;
6. Mengembalikan Getah pinus sejumlah 137 karung kepada pemilik, dalam hal ini
CV. Bumi Jaya Agung;
7 Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya