| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS IKBAL BIN A HALDI USMAN bersama-sama dengan saksi IKRAM BIN RAZALI AGANI (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.30 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bale Musara, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saudara Marwan (DPO) via telephone dengan mengatakan “Ikbal apa mau sabu gak, ada uang? Kalau ada uang nanti kirim pas dirumah, nanti kalau sudah sampai rumah ku hubungi”, kemudian Terdakwa menjawab “Mau, ada uang ini”. Selanjutnya, kurang lebih sekira pukul 15.00 Wib, Tersangka menghampiri saksi Ikram yang sedang membeli gorengan dan mengajak saksi Ikram untuk membeli sabu;
- Setelah itu, Terdakwa dan saksi Ikram membeli Narkotika jenis Sabu dari saudara Marwan (DPO) dengan cara Terdakwa dan saksi Ikram mengirimkan uang kepada saudara Marwan (DPO) melalui QRIS sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah). Lalu, untuk sisa pembeliannya memakai uang saudara Marwan (DPO)terlebih dahulu dengan total pembelian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa dan saksi Ikram langsung menuju rumah saudara Marwan (DPO) di Desa Bale Musara, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah, akan tetapi saudara Marwan (DPO) belum berada dirumah. Setelah menunggu ± 15 (lima belas) menit saudara Marwan (DPO)yang membeli sabu pun tiba. Setelah itu, Terdakwa dan saksi Ikram langsung masuk ke rumah saudara Marwan (DPO) secara bersama-sama;
- Bahwa tidak lama setelah Terdakwa dan saksi Ikram masuk ke dalam rumah saudara Marwan (DPO), sekira pukul 17.00 Wib datang saksi Rizka Pahlawan dan saksi Zulfadli beserta tim yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bener Meriah. Kemudian, saksi Rizka Pahlawan dan saksi Zulfadli beserta tim langsung masuk ke dalam rumah Saudara Marwan (DPO) dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Muhammad Akbar Alias Ikbal Bin A Haldi Usman dan Ikram Bin Razali Agani sedangkan saudara Marwan (DPO) berhasil melarikan diri pada saat akan diamankan. Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Ikram, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram (Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik Nomor: 045/SP.61055/2025 tanggal 17 September 2025), 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram (Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik Nomor: 045/SP.61055/2025 tanggal 17 September 2025), 1 (satu) paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram (Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik Nomor: 045/SP.61055/2025 tanggal 17 September 2025), 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari gelas air mineral merek AQIA yang telah dimodifikasi dan terdapat 2 (dua) buah pipet serta 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah plastik transparan kosong berleskan merah, 3 (tiga) buah plastik transparan kosong, 1 (satu) buah korek api warna biru yang telah dimodifikasi, dan 1 (satu) buah pipet yang telah di modifikasi yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan saksi Ikram (dilakukan penuntutan terpisah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 045/SP.61055/2025 dari PT Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik tanggal 17 September 2025 yang ditanda tangani oleh Farhan Muslim selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang kemudian diberi kode “A” dengan berat 0,04 Gram/Netto, 1 (satu) paket plastik tansparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang kemudian diberi kode “B” dengan berat 0,20 Gram/Netto, dan 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang kemudian diberi kode “C” dengan berat 0,06 Gram/Netto dan total berat keseluruhan 0,30 Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:7356/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Hendri D Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A, B, dan C yang diperiksa milik terdakwa atas nama Muhammad Akbar Alias Ikbal Bin A Haldi Usman adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS IKBAL BIN A HALDI USMAN bersama-sama dengan saksi IKRAM BIN RAZALI AGANI (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.30 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bale Musara, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib, personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Bale Musara, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, saksi Rizka Pahlawan dan saksi Zulfadli beserta tim yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bener Meriah tiba di rumah saudara Marwan (DPO) dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Muhammad Akbar Alias Ikbal Bin A Haldi Usman dan Ikram Bin Razali Agani sedangkan saudara Marwan (DPO) berhasil melarikan diri pada saat akan diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Ikram, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram (Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik Nomor: 045/SP.61055/2025 tanggal 17 September 2025), 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,20 (nol koma dua puluh) gram (Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik Nomor: 045/SP.61055/2025 tanggal 17 September 2025), 1 (satu) paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram (Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik Nomor: 045/SP.61055/2025 tanggal 17 September 2025), 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari gelas air mineral merek AQIA yang telah dimodifikasi dan terdapat 2 (dua) buah pipet serta 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah plastik transparan kosong berleskan merah, 3 (tiga) buah plastik transparan kosong, 1 (satu) buah korek api warna biru yang telah dimodifikasi, dan 1 (satu) buah pipet yang telah di modifikasi yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan saksi Ikram (dilakukan penuntutan terpisah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 045/SP.61055/2025 dari PT Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik tanggal 17 September 2025 yang ditanda tangani oleh Farhan Muslim selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang kemudian diberi kode “A” dengan berat 0,04 Gram/Netto, 1 (satu) paket plastik tansparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang kemudian diberi kode “B” dengan berat 0,20 Gram/Netto, dan 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang kemudian diberi kode “C” dengan berat 0,06 Gram/Netto dan total berat keseluruhan 0,30 Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:7356/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Hendri D Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A, B, dan C yang diperiksa milik terdakwa atas nama Muhammad Akbar Alias Ikbal Bin A Haldi Usman adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal turut serta melakukan, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KETIGA
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALIAS IKBAL BIN A HALDI USMAN bersama-sama dengan saksi IKRAM BIN RAZALI AGANI (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.30 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bale Musara, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan, menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saudara Marwan (DPO) via telephone dengan mengatakan “Ikbal apa mau sabu gak, ada uang? Kalau ada uang nanti kirim pas dirumah, nanti kalau sudah sampai rumah ku hubungi”, kemudian Terdakwa menjawab “Mau, ada uang ini”. Selanjutnya, kurang lebih sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa menghampiri saksi Ikram yang sedang membeli gorengan dan mengatakan “Ayok kita kerumah Marwan make sabu”. Kemudian, saksi Ikram mengiyakan ajakan Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa dan saksi Ikram langsung menuju rumah saudara Marwan (DPO) di Desa Bale Musara, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah, akan tetapi saudara Marwan (DPO) belum berada dirumah. Setelah menunggu ± 15 (lima belas) menit saudara Marwan (DPO) yang membeli sabu pun tiba. Kemudian, Terdakwa dan saksi Ikram langsung masuk ke rumah saudara Marwan (DPO) secara bersama-sama. Lalu, saudara Marwan (DPO), Terdakwa dan saksi Ikram membuat alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari gelas air mineral merk AQIA dan membuat kompor dari korek api (mancis). Selanjutnya, saudara Marwan (DPO) meletakan Narkotika jenis Sabu ke dalam kaca pirek yang terdapat di alat hisap yang telah dimodifikasi dan langsung membakar kaca pirek yang di dalamnya telah diletakkan Narkotika jenis Sabu. Setelah itu, Terdakwa dan saksi Ikram langsung menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 045/SP.61055/2025 dari PT Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik tanggal 17 September 2025 yang ditanda tangani oleh Farhan Muslim selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang kemudian diberi kode “A” dengan berat 0,04 Gram/Netto, 1 (satu) paket plastik tansparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang kemudian diberi kode “B” dengan berat 0,20 Gram/Netto, dan 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang kemudian diberi kode “C” dengan berat 0,06 Gram/Netto dan total berat keseluruhan 0,30 Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari RSUD Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah No. Lab: 1709250002 tanggal 17 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Desi Afrina, M.Ked (Clin Path), Sp.PK dan Salmira Fitri, A.Md.A.K yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa Terdakwa atas nama Muhammad Akbar Alias Ikbal Bin A Haldi Usman terbukti Positif (+) menggunakan Methamphetamine/Sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:7356/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Hendri D Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A, B, dan C yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Muhammad Akbar Alias Ikbal Bin A Haldi Usman adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal turut serta melakukan, menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu bagi diri sendiri, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------- |