Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2024/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
4.Khaerul Hisam, S.H., M.H.
5.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
HELMI MUSA KUTA, S.H Bin MUSA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-225/L.1.30/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2WIDI UTOMO, S.H
3AKBARSYAH, S.H
4Khaerul Hisam, S.H., M.H.
5M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI MUSA KUTA, S.H Bin MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Fauzan,.S.H.,M.HHELMI MUSA KUTA, S.H Bin MUSA
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan Kesatu :

Bahwa Terdakwa Helmi Musa Kuta, S.H. Bin Musa pada pada bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2017, bertempat di rumah saksi Sarkawi di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang ataupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

 

Bahwa berawal adanya pertemuan antara Terdakwa Helmi Musa Kuta, S.H. Bin Musa (selanjutnya disebut Terdakwa) dan saksi Tgk. Baharuddin Usman dalam acara Musyawarah Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (Muscab PKB) di Kabupaten Bener Meriah yang mana Terdakwa merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kota Lhokseumawe sedangkan saksi Tgk. Baharuddin Usman adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kabupaten Bener Meriah sehingga antara Terdakwa dan saksi Tgk. Baharuddin Usman saling mengenal satu sama lainnya;-----------------------------------------------

 

Bahwa setelah perkenalan Terdakwa dengan Saksi Tgk. Baharuddin Usman, Terdakwa sering menghubungi saksi Tgk. Baharuddin Usman hingga suatu hari Terdakwa menawarkan kepada saksi Tgk. Baharuddin Usman pekerjaan proyek rehab sekolah mulai dari TK, SD, SMP dan pembangunan infrastruktur lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) hingga saksi Tgk. Baharuddin Usman merasa tertarik dan menyatakan harus melihat list pekerjaannya terlebih dahulu sehingga Terdakwa mengirimkan list lokus dana alokasi khusus tambahan yang berlambangkan Kementerian Keuangan dengan nominal anggaran sektor pendidikan untuk Kabupaten Bener Meriah Rp. 26.300.000.000,- (dua puluh enam Milyar tiga ratus juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa sekira bulan Juli 2017 saksi Tgk. Baharuddin Usman meminta Terdakwa untuk bertemu langsung di Kabupaten Bener Meriah dan hal tersebut disanggupi oleh Terdakwa sehingga Terdakwa berangkat dari Lhokseumawe menuju ke Kabupaten Bener Meriah bersama dengan saksi Azhari untuk membicarakan langsung perihal proyek yang dimaksudkan oleh Terdakwa dan sesampainya di Kabupaten Bener Meriah, saksi Tgk. Baharuddin Usman meminta Terdakwa untuk bertemu di rumah pribadi milik saksi Sarkawi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kab. Bener Meriah;------------------------------------

 

Bahwa sesampainya di rumah saksi Sarkawi di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, kemudian Terdakwa, saksi Tgk. Baharuddin Usman dan saksi Sarkawi duduk bertiga sedangkan saksi Azhari berlainan tempat, selanjutnya terjadi pembicaraan antara saksi Tgk. Baharuddin Usman, saksi Sarkawi dan Terdakwa yaitu:

 

Terdakwa                              : Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan ada anggaran APBN-P (Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan) yang bisa kita ambil, saya yang mengurusnya, tugas Pak Ketua dan Pak Wakil Bupati hanya membuat usulan berbentuk proposal yang ditandatangani oleh Bupati atau Wakil Bupati.

Saksi Tgk. Baharuddin Usman:  Kapan realisasinya, apakah tahun ini (2017) atau tahun depan (2018).

Terdakwa                              :  Tahun ini ketua dikarenakan anggarannya bersumber dari APBN-P bukan APBN murni. 

Saksi Tgk. Baharuddin Usman:  Kapan proposalnya disediakan.

Terdakwa                              :  Proposalnya paling lambat diterima bulan September 2017.

Saksi Tgk. Baharuddin Usman:  Bagaimana ini pak Abuya (Sarkawi / Wakil Bupati Bener Meriah).

Saksi Sarkawi                        :  Bagaimana ini Pak HELMI mengenai proyek ini, benar apakah tidak.   

Terdakwa                              :  Benar ini Pak Wakil dan Pak  Ketua, tidak mungkin saksi membohongi pak Ketua dan Pak Wakil Bupati.

Saksi Sarkawi                        :  Pak Helmi tahu tidak posisi kami sekarang ini seperti apa?

Terdakwa                              :  Tahu Pak Wakil, Pak Sarkawi sebagai Wakil Bupati dan Pak BAHARUDDIN sebagai Ketua Partai Kebangkitan Bangsa.

Saksi Sarkawi                        :  Bukan sekedar itu, kami ini adalah pimpinan dayah, kalau ini bohong kami malu terhadap sekolah-sekolah yang kita mintai proposal.

Terdakwa                              :  Tidak mungkinlah Abuya (Wakil Bupati) dan Pak Ketua, saksi ini ketua PKB Kota Lhokseumawe, ini pasti kalau tidak pasti tidak mungkin saksi datang dan sebelumnya sudah pernah ada yang kita menangkan yaitu pembangunan Lapas Takengon Aceh Tengah kemudian dibenarkan oleh saudara AZHARI bahwa benar Ketua.

Saksi Sarkawi                        :  Mengenai pengurusan proposal dan yang lainnya saksi percayakan sama Tgk. BAHARUDDIN, kalau ada kendala laporkan kepada saya;

Bahwa setelah pertemuan saksi Tgk. Baharuddin Usman, saksi Sarkawi dan Terdakwa, kemudian saksi Tgk Baharuddin Usman meminta Kepala Dinas Pendidikan Sdr Darwin (Almarhum) yang akan ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional, selanjutnya setelah proposal tersebut selesai, dibuatkan pengantar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah yang ditandatangani oleh Saksi Sarkawi selaku Wakil Bupati Bener Meriah;----------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa selanjutnya sekira akhir Juli 2017, Terdakwa yang ditemani saksi Azhari bertemu dengan saksi Tgk. Baharuddin Usman yang ditemani saksi Sarkawi bertemu di Hotel Grand Alia daerah Cikini Jakarta Pusat, selanjutnya mereka membicarakan kelanjutan pengurusan proyek pembangunan gedung sekolah yang disampaikan oleh Terdakwa sebelumnya, selanjutnya saksi Tgk. Baharuddin Usman menyerahkan proposal yang dipersyaratkan oleh Terdakwa pada saat pertemuan di rumah saksi Sarkawi sebelumnya;------------------------------

 

Bahwa setelah pertemuan di Jakarta Terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saksi Tgk. Baharuddin Usman sehingga saksi Tgk. Baharuddin Usman dengan alasan untuk pengurusan dana proyek yang disepakati sehingga saksi Tgk. Baharuddin Usman beberapa kali mengirimkan uang kepada Terdakwa dengan total Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Tanggal 7 Agustus 2017 sebesar Rp. 60.000.000 (enam pulu juta rupiah) Via transfer ke rekening Mandiri No. 0700007144194 A.n. Helmi Musa Kuta, S.H ditransfer oleh saksi Salman.
  2. Tanggal 11 Agustus 2017 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Via transfer ke rekening Mandiri No. 0700007144194 A.n. Helmi Musa Kuta, S.H yang ditransfer oleh saksi Tgk. Baharuddin Usman.
  3. Tanggal 11 Agustus 2017 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Via transfer ke rekening Mandiri No. 0700007144194 A.n. Helmi Musa Kuta, S.H yang ditransfer oleh saksi Tgk. Baharuddin Usman.
  4. Tanggal 11 Agustus 2017 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Via transfer ke rekening Mandiri No. 0700007144194 A.n. Helmi Musa Kuta, S.H yang ditransfer oleh saksi Tgk. Baharuddin Usman.
  5. Tanggal 23 Agustus 2017 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Via transfer ke rekening Mandiri No. 0700007144194 A.n. Helmi Musa Kuta, S.H yang ditransfer oleh saksi Salman.
  6. Tanggal 23 Oktober 2017 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Via transfer ke rekening Mandiri No. 0700007144194 A.n. Helmi Musa Kuta, S.H. yang ditransfer oleh saksi Salman.

Bahwa dana proyek yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada saksi Tgk. Baharuddin Usman tidak pernah ada realisasinya karena sejak tahun 2013 proses usul pembangunan maupun perbaikan sarana prasarana sekolah dilakukan secara online melalui Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terkoneksi langsung antara Dinas Pendidikan dengan Kementerian Pendidikan sehingga perkataan Terdakwa berkaitan dengan pengurusan dana proyek untuk pembangunan atau rehab gedung adalah kebohongan Terdakwa;---------

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Tgk. Baharuddin Usman mengalami kerugian Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) namun Terdakwa pernah berusaha mengembalikan kerugian saksi Tgk Baharuddin Usman sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sehingga kerugian sejumlah Rp. 1.390.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;------

 

 

          A T A U

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa Helmi Musa Kuta, S.H. Bin Musa pada kurun waktu bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2017, bertempat di rumah saksi Sarkawi di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, tetapi yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal adanya pertemuan antara Terdakwa dan saksi Tgk. Baharuddin Usman dalam acara Musyawarah Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (Muscab PKB) di Kabupaten Bener Meriah yang mana Terdakwa merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kota Lhokseumawe sedangkan saksi Tgk. Baharuddin Usman adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kabupaten Bener Meriah sehingga antara Terdakwa dan saksi Tgk. Baharuddin Usman saling mengenal satu sama lainnya;-----------------------------------------------

 

Bahwa setelah perkenalan Terdakwa dengan saksi Tgk. Baharuddin Usman, Terdakwa sering menghubungi saksi Tgk. Baharuddin Usman hingga suatu hari Terdakwa menawarkan kepada saksi Tgk. Baharuddin Usman pekerjaan proyek rehab sekolah mulai dari TK, SD, SMP dan pembangunan infrastruktur lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) hingga saksi Tgk. Baharuddin Usman merasa tertarik dan menyatakan harus melihat list pekerjaannya terlebih dahulu sehingga Terdakwa mengirimkan list lokus dana alokasi khusus tambahan yang berlambangkan Kementerian Keuangan dengan nominal anggaran sektor pendidikan untuk Kabupaten Bener Meriah Rp. 26.300.000.000,- (dua puluh enam Milyar tiga ratus juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa sekira bulan Juli 2017 saksi Tgk. Baharuddin Usman meminta Terdakwa untuk bertemu langsung di Kabupaten Bener Meriah dan hal tersebut disanggupi oleh Terdakwa sehingga Terdakwa berangkat dari Lhokseumawe menuju ke Kabupaten Bener Meriah bersama dengan saksi Azhari untuk membicarakan langsung perihal proyek yang dimaksudkan oleh Terdakwa dan sesampainya di Kabupaten Bener Meriah, saksi Tgk. Baharuddin Usman meminta Terdakwa untuk bertemu di rumah pribadi milik saksi Sarkawi di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah yang saat itu saksi Sarkawi menjabat sebagai Wakil Bupati Kab. Bener Meriah;------------------------------------------------------

 

Bahwa setelah pertemuan saksi Tgk. Baharuddin Usman, saksi Sarkawi dan Terdakwa, kemudian saksi Tgk. Baharuddin Usman meminta Kepala Dinas Pendidikan Sdr. Darwin (Almarhum) yang akan ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional, selanjutnya setelah proposal tersebut selesai, dibuatkan pengantar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah yang ditandatangani oleh saksi Sarkawi selaku Wakil Bupati Bener Meriah;----------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa selanjutnya sekira akhir Juli 2017, Terdakwa yang ditemani saksi Azhari bertemu dengan saksi Tgk. Baharuddin Usman yang ditemani saksi Sarkawi bertemu di Hotel Grand Alia daerah Cikini Jakarta Pusat, selanjutnya mereka membicarakan kelanjutan pengurusan proyek pembangunan gedung sekolah yang disampaikan oleh Terdakwa sebelumnya, selanjutnya saksi Tgk. Baharuddin Usman menyerahkan proposal yang dipersyaratkan oleh Terdakwa pada saat pertemuan di rumah saksi Sarkawi sebelumnya;------------------------------

 

Bahwa setelah pertemuan di Jakarta, Terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saksi Tgk. Baharuddin Usman sehingga saksi Tgk. Baharuddin Usman dengan alasan untuk pengurusan dana proyek yang disepakati sehingga saksi Tgk. Baharuddin Usman beberapa kali mengirimkan uang kepada Terdakwa dengan total Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Tanggal 7 Agustus 2017 sebesar Rp. 60.000.000 (enam pulu juta rupiah) Via transfer ke rekening Mandiri No. 0700007144194 A.n. Helmi Musa Kuta, S.H ditransfer oleh saksi Salman.
  2. Tanggal 11 Agustus 2017 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Via transfer ke rekening Mandiri No. 0700007144194 A.n. Helmi Musa Kuta, S.H yang ditransfer oleh saksi Tgk Baharuddin Usman.
  3. Tanggal 11 Agustus 2017 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Via transfer ke rekening Mandiri No. 0700007144194 A.n. Helmi Musa Kuta, S.H yang ditransfer oleh saksi Tgk Baharuddin Usman.
  4. Tanggal 11 Agustus 2017 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Via transfer ke rekening Mandiri No. 0700007144194 A.n. Helmi Musa Kuta, S.H yang ditransfer oleh saksi Tgk Baharuddin Usman.
  5. Tanggal 23 Agustus 2017 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Via transfer ke rekening Mandiri No. 0700007144194 A.n. Helmi Musa Kuta, S.H yang ditransfer oleh saksi Salman.
  6. Tanggal 23 Oktober 2017 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Via transfer ke rekening Mandiri No. 0700007144194 A.n. Helmi Musa Kuta, S.H. yang ditransfer oleh saksi Salman.

Bahwa dana proyek yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada saksi Tgk. Baharuddin Usman tidak digunakan oleh Terdakwa untuk pengurusan dana pembangunan dan rehab gedung sekolah di Kabupaten Bener Meriah namun Terdakwa gunakan untuk kepentingan sendiri tanpa persetujuan dari saksi Tgk. Baharuddin Usman sehingga yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak dapat terealisasikan;-------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Tgk. Baharuddin Usman mengalami kerugian Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) namun Terdakwa pernah berusaha mengembalikan kerugian saksi Tgk Baharuddin Usman sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sehingga kerugian sejumlah Rp. 1.390.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;------

 

Pihak Dipublikasikan Ya