Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Str Saipul Bahri 1.Edwin Faris Bassam
2.Fathia Rachma
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Str
Tanggal Surat Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saipul Bahri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Biman Munthe, SH,MHSaipul Bahri
Tergugat
NoNama
1Edwin Faris Bassam
2Fathia Rachma
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hardiansyah Fitra, S.H.Edwin Faris Bassam
2Hardiansyah Fitra, S.H.Fathia Rachma
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Gajah Putih
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Pengugat Untuk Seluruhnya ,-

2. Menyatakan Perjanjian Jual-Beli Pada Tanggal 30 September Adalah Sah Secara Hukum

1. Menyatakan Pemilik Sebidang Tanah Kebun Yang Terletak Di Desa Pante Karya Kecamatan Gajah Putih , Kabupaten Bener Meriah Seluas Luas ± 8.0082 dan batas-batas :

· Sebelah Utara berbatasan dengan Muhammad A. Jumiati

·  Sebelah Selatan berbatasan dengan Irwansyah

· Sebelah Timur berbatasan dengan Jul Edi

· Sebelah Barat Berbatasan dengan Saipul Bahri , Adalah Sah Milik Penggugat  

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan II Telah Melakukan Wan Prestasi/Cidera Janjii ,-

4. Memerintahkan Turut Tergugat Membuat Atau Menerbitkan  AJB (Akta Jual Beli ) atas Sebidang Tanah Tersebut diatas menjadi  Atas nama Pengugat .

5. Memerintahkan Tergugat I dan II Mengembalikan Kerugian pengugat sebesar Rp. Rp. 323.000.000 (tiga ratus dua puluh tiga  juta rupiah) Secara Tunai.-

6. Memerintahkan Tergugat I dan II Menandatangani AJB (Akta Jual Beli ) Atas Sebidang Tanah Tersebut   Menjadi Nama Pengugat .

7. Membebankan Denda/Dwangson Rp. 2000.000 (dua Juta Rupiah) Perhari Apabila Para Tergugat Lalai Melaksanakan Kewajibanya ,-

Demikain surat gugatan ini kami sampaikan untuk dapat kiranya dikabulkan dengan sepenuhnya,

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak