Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.Erwin Siregar, S.H
4.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
MUK TAZAR BIN RAMSADIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-306/L.1.30/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3Erwin Siregar, S.H
4M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUK TAZAR BIN RAMSADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Railawati,SH.DkkMUK TAZAR BIN RAMSADIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa MUK TAZAR BIN RAMSADIN pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Kuyun Pepalang Kabupaten Aceh Tengah yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan dalam tahap penyidikan di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar 09.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh sdr. Rama (DPO), sdr. Rama (DPO) mengatakan “dimana bisa ambil”, Terdakwa mengatakan “ambil apa” sdr. Rama (DPO) mengatakan “ambil ganja dimana ada”, Terdakwa mengatakan “ku telpon dulu kawanku, mana tau ada”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menelepon sdr. Iqbal (DPO), Terdakwa mengatakan “bal ada gak kayu, ada kawan abang yang cari”, sdr. Iqbal (DPO) mengatakan “ada bang berapa”, Terdakwa mengatakan “200 aja kalo ada”, sdr. Iqbal (DPO) mengatakan “ada ni bang, yaudah kalo gitu jumpa di pepalang aja kita”.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa pergi menuju ke rumah saksi Zainul, Terdakwa mengajak saksi Zainul untuk menemani Terdakwa menemui sdr. Iqbal (DPO) di Kabupaten Aceh Tengah untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dan Saksi Zainul berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk CB 150 R berwarna Merah dengan nomor rangka : 17B4A12, nomor mesin KC41E1226240 dan dengan nomor polisi BL 4838 RJ milik yang dikemudikan oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa dan saksi Zainul sampai di Desa Kuyun Pepalang Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa kemudian menelepon sdr. Iqbal (DPO), kemudian Terdakwa dan saksi Zainul bertemu dengan sdr. Iqbal (DPO) di jalan di Desa Kuyun Pepalang Kabupaten Aceh Tengah.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa, saksi Zainul dan sdr. Iqbal (DPO) menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja di sebuah gubuk di Desa Kuyun Pepalang Kabupaten Aceh Tengah dengan cara membalut narkotika jenis ganja tersebut dengan kertas paper lalu dibakar dan dihisap.
  • Bahwa kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Iqbal (DPO), selanjutnya Terdakwa menerima 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja dari sdr. Iqbal (DPO) kemudian Terdakwa dan saksi Zainul pulang ke rumah saksi Zainul di Desa Burni Telong Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.    
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa dan saksi Zainul sampai di rumah saksi Zainul, kemudian Terdakwa menyimpan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja di bawah kasur di dapur rumah saksi Zainul dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja di bawah kursi di ruang tamu rumah saksi Zainul.
  • Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di rumah saksi Zainul mendatangi rumah saksi Zainul kemudian mengamankan Terdakwa dan saksi Zainul.
  • Bahwa kemudian Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi Zainul dari penggeladahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja berupa :
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna Merah yang di dalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas berwarna Putih ditemukan bawah kasur di dapur rumah Saksi Zainul.
  • 1 (satu) bungkus kertas putih yang didalamnya narkotika jenis ganja ditemukan di bawah kursi ruang tamu rumah Saksi Zainul.  
  • Bahwa kemudian Terdakwa, saksi Zainul, dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap narkotika golongan I jenis ganja yang ditemukan, dilakukan penimbangan/ pengukuran di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Pengukuran Nomor : 004/SP.61055/2024 tanggal 8 Januari 2024, dari hasil penimbangan diperoleh :
  • 1 (satu) plastik kresek berwarna Merah yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja yang diberi kode “A”, “A1”, “A2”:
  • Kode “A” berat hasil penimbangan 21.46 gram (netto).
  • Kode “A1” berat hasil penimbangan 20.40 gram (netto).
  • Kode “A2” berat hasil penimbangan 21.03 gram (netto).
  • 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja yang diberi kode “B” berat hasil penimbangan 9.15 gram (netto).

Total berat keseluruhan : 72,04 gram (netto).

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 178/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan rating kering dengan berat netto 9,15 (sembilan koma lima belaas) gram yang diduga mengandung narkotika milik MUKTAZAR BIN RAMSADIN, dari hasil pemeriksaan adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba tanggal 04 Januari 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 04 Januari 2024 jam 10.42 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif tetrahydrocanabinol/ ganja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa MUK TAZAR BIN RAMSADIN bersama-sama dengan saksi ZAINUL BIN MUHAMMADIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Burni Telong Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah yang melakukan, meyuruh melakukan, yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-------------------------------

  • Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di rumah saksi Zainul mendatangi rumah saksi Zainul kemudian mengamankan Terdakwa dan saksi Zainul.
  • Bahwa kemudian Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi Zainul dari penggeladahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja berupa :
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna Merah yang di dalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas berwarna Putih ditemukan bawah kasur di dapur rumah Saksi Zainul.
  • 1 (satu) bungkus kertas putih yang didalamnya narkotika jenis ganja ditemukan di bawah kursi ruang tamu rumah Saksi Zainul.  
  • Bahwa kemudian Terdakwa, saksi Zainul, dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap narkotika golongan I jenis ganja yang ditemukan, dilakukan penimbangan/ pengukuran di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Pengukuran Nomor : 004/SP.61055/2024 tanggal 8 Januari 2024, dari hasil penimbangan diperoleh :
  • 1 (satu) plastik kresek berwarna Merah yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja yang diberi kode “A”, “A1”, “A2”:
  • Kode “A” berat hasil penimbangan 21.46 gram (netto).
  • Kode “A1” berat hasil penimbangan 20.40 gram (netto).
  • Kode “A2” berat hasil penimbangan 21.03 gram (netto).
  • 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja yang diberi kode “B” berat hasil penimbangan 9.15 gram (netto).

Total berat keseluruhan : 72,04 gram (netto).

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 178/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan rating kering dengan berat netto 9,15 (sembilan koma lima belaas) gram yang diduga mengandung narkotika milik MUKTAZAR BIN RAMSADIN, dari hasil pemeriksaan adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba tanggal 04 Januari 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 04 Januari 2024 jam 10.42 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif tetrahydrocanabinol/ ganja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa MUK TAZAR BIN RAMSADIN pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Kuyun Pepalang Kabupaten Aceh Tengah yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan dalam tahap penyidikan di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar 09.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh sdr. Rama (DPO), sdr. Rama (DPO) mengatakan “dimana bisa ambil”, Terdakwa mengatakan “ambil apa” sdr. Rama (DPO) mengatakan “ambil ganja dimana ada”, Terdakwa mengatakan “ku telpon dulu kawanku, mana tau ada”.
  • Bahwa kemudian saksi Muktazar menelepon sdr. Iqbal (DPO), saksi Muktazar mengatakan “bal ada gak kayu, ada kawan abang yang cari”, sdr. Iqbal (DPO) mengatakan “ada bang berapa”, saksi Muktazar mengatakan “200 aja kalo ada”, sdr. Iqbal (DPO) mengatakan “ada ni bang, yaudah kalo gitu jumpa di pepalang aja kita”.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa pergi menuju ke rumah saksi Zainul, Terdakwa mengajak saksi Zainul untuk menemani Terdakwa menemui sdr. Iqbal (DPO) di Kabupaten Aceh Tengah untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dan Saksi Zainul berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk CB 150 R berwarna Merah dengan nomor rangka : 17B4A12, nomor mesin KC41E1226240 dan dengan nomor polisi BL 4838 RJ  yang dikemudikan oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa dan saksi Zainul sampai di Desa Kuyun Pepalang Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa kemudian menelepon sdr. Iqbal (DPO), kemudian Terdakwa dan saksi Zainul bertemu dengan sdr. Iqbal (DPO) di jalan di Desa Kuyun Pepalang Kabupaten Aceh Tengah.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa, saksi Zainul dan sdr. Iqbal (DPO) menggunakan / mengkonsumsi sedikit narkotika jenis ganja yang telah telah terdakwa dapatkan dari saudara Iqbal di sebuah gubuk di Desa Kuyun Pepalang Kabupaten Aceh Tengah dengan cara membalut narkotika jenis ganja tersebut dengan kertas paper lalu dibakar dan dihisap.
  • Bahwa kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Iqbal (DPO), selanjutnya Terdakwa menerima 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja dari sdr. Iqbal (DPO) kemudian Terdakwa dan saksi Zainul pulang ke rumah saksi Zainul di Desa Burni Telong Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.   
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 178/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan rating kering dengan berat netto 9,15 (sembilan koma lima belaas) gram yang diduga mengandung narkotika milik MUKTAZAR BIN RAMSADIN, dari hasil pemeriksaan adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba tanggal 04 Januari 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 04 Januari 2024 jam 10.42 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif tetrahydrocanabinol/ ganja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut

diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya