| Dakwaan |
PERTAMA
KESATU
----------Bahwa terdakwa YANTO KUSAIRI ALIAS HERI GONDRONG BIN BARMAWI, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Wih Resap, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 03 April 2026, Terdakwa menghubungi Sdra. Pun (DPO) dengan berkata “siapin bahan (sabu)”, lalu Sdra. Pun (DPO) menjawab “kita liat dulu”. Beberapa menit kemudian, Sdra. Pun (DPO) menghubungi Terdakwa dengan berkata ”ada ni”, lalu Terdakwa mengatakan ”besok saya meluncur”;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026, Terdakwa pergi menuju Kab. Aceh Utara dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa pesan dari Sdra. Pun (DPO). Sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa tiba Jalan Len Jembatan Layang, Desa Binjee, Kec. Nisam, Kab. Aceh Utara dan bertemu dengan Sdra. Pun (DPO). Kemudian Sdra. Pun (DPO) langsung menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa membayar 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut seharga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang berada di Desa Wih Resap, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah warga yang berada di Desa Wih Resap, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
- Bahwa setibanya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah di rumah Terdakwa di Desa Wih Resap, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah, sekitar pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung mengamankan Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan/pakaian Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip warna merah yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibalut dengan uang Rp1.000,- (seribu rupiah) di dalam saku jaket lee milik istri Terdakwa yang berada di dalam lemari baju di kamar Terdakwa dan 1 (satu) paket plastik klip warna merah yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dalam bentuk biji di dalam saku sebelah kiri celana panjang warna abu-abu yang dipakai Terdakwa;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari instansi atau pejabat yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:027/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 16 April 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Plastik Klip Merah Transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diberi Kode “A”, dengan berat 6 (enam) Gram/Netto;
- 1 (satu) Paket Plastik Klip Merah Transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Biji Ganja yang diberi Kode “B”, dengan berat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2624/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si., yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa atas nama YANTO KUSAIRI ALIAS HERI GONDRONG BIN BARMAWI adalah Barang bukti A benar mengandung Sabu/Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------
DAN
KEDUA
----------Bahwa terdakwa YANTO KUSAIRI ALIAS HERI GONDRONG BIN BARMAWI, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Wih Resap, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis siang tanggal 10 April 2026, Terdakwa pergi ke rumah mertuanya yang berada di Kab. Aceh Tengah. Pada saat Terdakwa sedang berada di rumah mertuanya, Terdakwa menelepon Sdra. Saheh (DPO) dan bertanya ”ada barang?”, kemudian sdra. Saheh (DPO) menjawab ”ada, mau berapa”, Terdakwa berkata ”Rp50.000,00 (lima puluh ribu)” dan Terdakwa mematikan panggilan tersebut;
- Bahwa setelah mematikan panggilan dengan Sdra. Saheh (DPO), Terdakwa pergi menuju simpang Jalan Simpang Kala Pasir, Kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tengah dengan menggunakan becak sewa untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja yang Terdakwa pesan dari sdra. Saheh (DPO). Sesampainya di Jalan Simpang Kala Pasir, Kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tengah, Sdra. Saheh (DPO) memberikan Narkotika Jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa membayar Narkotika Jenis Ganja tersebut secara tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumah mertuanya;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah warga yang berada di Desa Wih Resap, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
- Bahwa setibanya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah di rumah Terdakwa di Desa Wih Resap, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah, sekitar pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung mengamankan Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan/pakaian Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip warna merah yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibalut dengan uang Rp1.000,- (seribu rupiah) di dalam saku jaket lee milik istri Terdakwa yang berada di dalam lemari baju di kamar Terdakwa dan 1 (satu) paket plastik klip warna merah yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dalam bentuk biji di dalam saku sebelah kiri celana panjang warna abu-abu yang dipakai Terdakwa;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari instansi atau pejabat yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:027/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 16 April 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Plastik Klip Merah Transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diberi Kode “A”, dengan berat 6 (enam) Gram/Netto;
- 1 (satu) Paket Plastik Klip Merah Transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Biji Ganja yang diberi Kode “B”, dengan berat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2624/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si., yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa atas nama YANTO KUSAIRI ALIAS HERI GONDRONG BIN BARMAWI adalah Barang bukti A benar mengandung Sabu/Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------
ATAU
KEDUA
KESATU
----------Bahwa terdakwa YANTO KUSAIRI ALIAS HERI GONDRONG BIN BARMAWI, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Wih Resap, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah warga yang berada di Desa Wih Resap, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
- Bahwa setibanya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah di rumah Terdakwa di Desa Wih Resap, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah, sekitar pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung mengamankan Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan/pakaian Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip warna merah yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibalut dengan uang Rp1.000,- (seribu rupiah) di dalam saku jaket lee milik istri Terdakwa yang berada di dalam lemari baju di kamar Terdakwa dan 1 (satu) paket plastik klip warna merah yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dalam bentuk biji di dalam saku sebelah kiri celana panjang warna abu-abu yang dipakai Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa sendiri yang meletakkan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam saku jaket lee milik istri Terdakwa;
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:027/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 16 April 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Plastik Klip Merah Transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diberi Kode “A”, dengan berat 6 (enam) Gram/Netto;
- 1 (satu) Paket Plastik Klip Merah Transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Biji Ganja yang diberi Kode “B”, dengan berat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2624/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si., yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa atas nama YANTO KUSAIRI ALIAS HERI GONDRONG BIN BARMAWI adalah Barang bukti A benar mengandung Sabu/Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------
DAN
KEDUA
----------Bahwa terdakwa YANTO KUSAIRI ALIAS HERI GONDRONG BIN BARMAWI, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Wih Resap, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah warga yang berada di Desa Wih Resap, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
- Bahwa setibanya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah di rumah Terdakwa di Desa Wih Resap, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah, sekitar pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung mengamankan Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan/pakaian Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip warna merah yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibalut dengan uang Rp1.000,- (seribu rupiah) di dalam saku jaket lee milik istri Terdakwa yang berada di dalam lemari baju di kamar Terdakwa dan 1 (satu) paket plastik klip warna merah yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dalam bentuk biji di dalam saku sebelah kiri celana panjang warna abu-abu yang dipakai Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa sendiri yang meletakkan Narkotika Jenis Ganja tersebut ke dalam saku sebelah kiri celana panjang warna abu-abu yang dipakai Terdakwa;
- Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:027/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 16 April 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Plastik Klip Merah Transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diberi Kode “A”, dengan berat 6 (enam) Gram/Netto;
- 1 (satu) Paket Plastik Klip Merah Transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Biji Ganja yang diberi Kode “B”, dengan berat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2624/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si., yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa atas nama YANTO KUSAIRI ALIAS HERI GONDRONG BIN BARMAWI adalah Barang bukti A benar mengandung Sabu/Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------- |