| Dakwaan |
DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Berwenang Mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib anggota Polres Bener Meriah sedang melakukan patroli rutin diseputaran kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah;
- Pada saat melakukan patroli rutin tersebut anggota Polres Bener Meriah didaerah kampong Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah mendengar suara mesin Chain Shaw, kemudian anggota Polres Bener Meriah bergerak menuju lokasi dari suara sumber suara tersebut, sekira pukul 15.30 wib anggota polres bener meriah melihat 4 (empat) orang laki-laki mengolah kayu olahan dikawasan hutan Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
- Kemudian anggota polres bener meriah menanyakan kepada 4 (empat) orang tersebut yaitu terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI tentang dokumen sah untuk mengambil dan mengolah kayu dan terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI tidak bisa menunjukan dokumen untuk mengambil olahan kayu;
- terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI menebang, mengambil dan mengolah kayu terletak di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah dengan titik kordinat E : 097° 05’54,6” , N : 04° 45’ 45,3 dan titik kordinat E : 097° 05’43,4”, N : 04° 45’ 26,6” lokasi tersebut masuk kedalam areal Konsesi THL (Tusam Hutani Lestari) berdasarkan izin Menteri Kehutanan RI Nomor 556/KPTS-II/1997 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutana Tanaman Industri atas area hutan seluas lebih kurang 97300 Ha di Provinsi Aceh;
- terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI tidak meminta izin atau tidak memilik izin dari PT THL (Tusam Hutani Lestari) untuk mengambil atau mengolah kayu tersebut
- dari perbuatan terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI diamankan 60 (enam puluh) keping kayu olahan jenis pinus Merkusil dengan ukuran 1X8 Inch X 4 Meter
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
atau
Kedua
Bahwa terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Berwenang Mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu Dengan sengaja Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bermula pada hari senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib anggota Polres Bener Meriah sedang melakukan patroli rutin diseputaran kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah;
- Pada saat melakukan patroli rutin tersebut anggota Polres Bener Meriah didaerah kampong Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah mendengar suara mesin Chain Shaw, kemudian anggota Polres Bener Meriah bergerak menuju lokasi dari suara sumber suara tersebut, sekira pukul 15.30 wib anggota polres bener meriah melihat 4 (empat) orang laki-laki mengolah kayu olahan dikawasan hutan Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
- Kemudian anggota polres bener meriah menanyakan kepada 4 (empat) orang tersebut yaitu terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI tentang dokumen sah untuk mengambil dan mengolah kayu dan terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI tidak bisa menunjukan dokumen untuk mengambil olahan kayu;
- terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI menebang, mengambil dan mengolah kayu terletak di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah dengan titik kordinat E : 097° 05’54,6” , N : 04° 45’ 45,3 dan titik kordinat E : 097° 05’43,4”, N : 04° 45’ 26,6” lokasi tersebut masuk kedalam areal Konsesi THL (Tusam Hutani Lestari) berdasarkan izin Menteri Kehutanan RI Nomor 556/KPTS-II/1997 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutana Tanaman Industri atas area hutan seluas lebih kurang 97300 Ha di Provinsi Aceh;
- terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI tidak meminta izin atau tidak memilik izin dari PT THL (Tusam Hutani Lestari) untuk mengambil atau mengolah kayu tersebut
- dari perbuatan terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI diamankan 60 (enam puluh) keping kayu olahan jenis pinus Merkusil dengan ukuran 1X8 Inch X 4 Meter
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Berwenang Mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu Dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib anggota Polres Bener Meriah sedang melakukan patroli rutin diseputaran kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah;
- Pada saat melakukan patroli rutin tersebut anggota Polres Bener Meriah didaerah kampong Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah mendengar suara mesin Chain Shaw, kemudian anggota Polres Bener Meriah bergerak menuju lokasi dari suara sumber suara tersebut, sekira pukul 15.30 wib anggota polres bener meriah melihat 4 (empat) orang laki-laki mengolah kayu olahan dikawasan hutan Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
- Kemudian anggota polres bener meriah menanyakan kepada 4 (empat) orang tersebut yaitu terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI tentang dokumen sah untuk mengambil dan mengolah kayu dan terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI tidak bisa menunjukan dokumen untuk mengambil olahan kayu;
- terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI menebang, mengambil dan mengolah kayu terletak di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah dengan titik kordinat E : 097° 05’54,6” , N : 04° 45’ 45,3 dan titik kordinat E : 097° 05’43,4”, N : 04° 45’ 26,6” lokasi tersebut masuk kedalam areal Konsesi THL (Tusam Hutani Lestari) berdasarkan izin Menteri Kehutanan RI Nomor 556/KPTS-II/1997 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutana Tanaman Industri atas area hutan seluas lebih kurang 97300 Ha di Provinsi Aceh;
- terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI tidak meminta izin atau tidak memilik izin dari PT THL (Tusam Hutani Lestari) untuk mengambil atau mengolah kayu tersebut
- dari perbuatan terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI diamankan 60 (enam puluh) keping kayu olahan jenis pinus Merkusil dengan ukuran 1X8 Inch X 4 Meter
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atau
Keempat
Bahwa terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Berwenang Mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib anggota Polres Bener Meriah sedang melakukan patroli rutin diseputaran kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah;
- Pada saat melakukan patroli rutin tersebut anggota Polres Bener Meriah didaerah kampong Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah mendengar suara mesin Chain Shaw, kemudian anggota Polres Bener Meriah bergerak menuju lokasi dari suara sumber suara tersebut, sekira pukul 15.30 wib anggota polres bener meriah melihat 4 (empat) orang laki-laki mengolah kayu olahan dikawasan hutan Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
- Kemudian anggota polres bener meriah menanyakan kepada 4 (empat) orang tersebut yaitu terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI tentang dokumen sah untuk mengambil dan mengolah kayu dan terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI tidak bisa menunjukan dokumen untuk mengambil olahan kayu;
- terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI menebang, mengambil dan mengolah kayu terletak di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah dengan titik kordinat E : 097° 05’54,6” , N : 04° 45’ 45,3 dan titik kordinat E : 097° 05’43,4”, N : 04° 45’ 26,6” lokasi tersebut masuk kedalam areal Konsesi THL (Tusam Hutani Lestari) berdasarkan izin Menteri Kehutanan RI Nomor 556/KPTS-II/1997 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutana Tanaman Industri atas area hutan seluas lebih kurang 97300 Ha di Provinsi Aceh;
- terdakwa I SURYA PRANATA BIN MUHAMMAD HUSEIN SYARIF, terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI tidak meminta izin atau tidak memilik izin dari PT THL (Tusam Hutani Lestari) untuk mengambil atau mengolah kayu tersebut
- dari perbuatan terdakwa II ADE PURNOMO BIN IRIANTO, terdakwa III RICKY ZULKARNAIN BIN SUBAKTI diamankan 60 (enam puluh) keping kayu olahan jenis pinus Merkusil dengan ukuran 1X8 Inch X 4 Meter
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf C UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |