| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2024/PN Str | 1.Rumaini 2.Zubaidah 3.Usman Arif 4.Pilastry 5.Rasulan 6.Hasnah 7.Jawiriah 8.Hazimi 9.Kiswati 10.Fikra Wirmansyah 11.Susmawati 12.Sabatini 13.Sastri Dayani |
1.Juarni 2.Ridha Payumi 3.Qudsi |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Str | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan kedua tanah objek terperkara adalah benar milik para Penggugat sesuai dengan :
Dengan batas-batas : Utara : Long air Blang Sentang Timur : Sawah Aman Berahim Selatan : Sawah Aman Rachmatsjah Barat : Sawah Aman Guru Ardi
Yang saat ini beralamat di Desa Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dengan batas-batas : Utara : Salamah Timur : Mayudin/ Panglong Selatan : Jalan Barat : Hawa
Dengan batas-batas : Utara : Tanah Sawah Penghulu Budjang Timur : Alur Selatan : Alur Barat : Sawah Inen Seri Aju/ayu
Yang saat ini beralamat di Kampung Bujang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Dengan batas-batas : Utara : Aman Rifai Timur : Alur Selatan : Alur/Tengku Khatip Barat : Inen Sri Ayu
4. Menyatakan tanah yang di garap oleh Para Tergugat pada poin di atas Adalah hak milik Penggugat berdasarkan Surat Jual Beli sawah pada tanggal 13 Oktober 1967 dan Surat Jual Beli pada tanggal 16 Mei 1965, yang tanah objek tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari Surat Jual Beli tersebut; 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat secara baik dan sempurna terlepas dari segala beban yang membebaninya, jika perlu menggunakan kekuasaan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan bantuan alat negara POLRI; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materiil dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,-. (satu miliar rupiah) ; 7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
