Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Str 1.Rumaini
2.Zubaidah
3.Usman Arif
4.Pilastry
5.Rasulan
6.Hasnah
7.Jawiriah
8.Hazimi
9.Kiswati
10.Fikra Wirmansyah
11.Susmawati
12.Sabatini
13.Sastri Dayani
1.Juarni
2.Ridha Payumi
3.Qudsi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Str
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rumaini
2Zubaidah
3Usman Arif
4Pilastry
5Rasulan
6Hasnah
7Jawiriah
8Hazimi
9Kiswati
10Fikra Wirmansyah
11Susmawati
12Sabatini
13Sastri Dayani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAILAWATI,SHRumaini
2RAILAWATI,SHZubaidah
3RAILAWATI,SHUsman Arif
4RAILAWATI,SHPilastry
5RAILAWATI,SHRasulan
6RAILAWATI,SHHasnah
7RAILAWATI,SHJawiriah
8RAILAWATI,SHHazimi
9RAILAWATI,SHKiswati
10RAILAWATI,SHFikra Wirmansyah
11RAILAWATI,SHSusmawati
12RAILAWATI,SHSabatini
13RAILAWATI,SHSastri Dayani
Tergugat
NoNama
1Juarni
2Ridha Payumi
3Qudsi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fakhruddin, S.H. dan Yusri, S.H.Juarni
2Fakhruddin, S.H. dan Yusri, S.H.Ridha Payumi
3Fakhruddin, S.H. dan Yusri, S.H.Qudsi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

3. Menyatakan kedua tanah objek terperkara adalah benar milik para Penggugat sesuai dengan :

  • yang dahulunya merupakan sawah terletak di Blang Sentang (Meluem Baru) kampung Reje Guru, kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah, Sesuai dengan surat jual beli sawah pada tanggal 13 Oktober 1967 yang selanjutnya disebut sebagai tanah objek sengketa;

Dengan batas-batas :

Utara                     : Long air Blang Sentang

Timur                    : Sawah Aman Berahim

Selatan                  : Sawah Aman Rachmatsjah

Barat                     : Sawah Aman Guru Ardi

 

Yang saat ini beralamat di Desa Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Dengan batas-batas :

Utara                     : Salamah

Timur                    : Mayudin/ Panglong

Selatan                  : Jalan

Barat                     : Hawa

 

  • Yang dahulu Sebidang Tanah Sawah yang luasnya 2(dua) naleh bibit padi beralamat di kampung Budjang Simpang Tiga, kecamatan Bukit Kabupaten Aceh Tengah, Sesuai dengan surat jual beli sawah pada tanggal 16 Mei 1965 yang berukuran ±7.500 M?2;.

Dengan batas-batas :

Utara                     : Tanah Sawah Penghulu Budjang

Timur                    : Alur

Selatan                  : Alur

Barat                     : Sawah Inen Seri Aju/ayu

 

Yang saat ini beralamat di Kampung Bujang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

 

Dengan batas-batas :

Utara                     : Aman Rifai

Timur                    : Alur

Selatan                  : Alur/Tengku Khatip

Barat                     : Inen Sri Ayu

 

4.   Menyatakan tanah yang di garap oleh Para Tergugat pada poin di atas Adalah hak milik Penggugat berdasarkan Surat Jual Beli sawah pada tanggal 13 Oktober 1967 dan Surat Jual Beli pada tanggal 16 Mei 1965, yang tanah objek tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari Surat Jual Beli tersebut;

5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada  Para Penggugat secara baik dan sempurna terlepas dari segala beban yang membebaninya, jika perlu menggunakan kekuasaan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan bantuan alat negara POLRI;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materiil dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,-. (satu miliar rupiah) ;

7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;

 

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi ;

9. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak