| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SALMAN AB BIN ABU MUMIN, pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Pos Pemeriksaan Barang Rutan Kelas II B Bener Meriah, Desa Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, yang daerah hukumnya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkara ini, percobaan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – UndangNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan istrinya yaitu Saksi AYINI LAILA di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam rangka proses pelimpahan perkara tindak pidana narkotika Terdakwa sebelumnya. Lalu Terdakwa menyuruh Saksi AYINI LAILA untuk mengantarkan sepasang sepatu merek KODACHI berwarna putih milik Terdakwa yang berada di rumahnya untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Bener Meriah, yang rencananya akan digunakan untuk pertandingan bola voli. Saat itu Terdakwa mengatakan “BISA GAK ANTARKAN SEPATU UNTUK MAU OLAHRAGA?” lalu Saksi AYINI LAILA menjawab “SEPATU YANG MANA?”. Dijawab oleh Terdakwa “SEPATU YANG TUA TU SAJA” lalu dijawab lagi oleh Saksi AYINI LAILA “APA GAK MALU BAWANYA SEPATU YANG TUA”. Kemudian Terdakwa mengatakan “BIAR GAK MALU, DICUCIKAN SAJA”.
- Bahwa selanjutnya Saksi AYINI LAILA kembali ke desanya yang berada di Wih Nareh, Kecamatan Pegasing, Kab. Aceh Tengah untuk mencucikan sepatu yang diperintahkan oleh Terdakwa. Selama proses mencuci hingga mengeringkan sepatu tersebut, Saksi AYINI LAILA tidak melakukan pengecekan mendalam ke bagian dalam rongga sol sepatu dan sama sekali tidak mengetahui maupun menyadari bahwa di dalam sol sepatu sebelah kanan tersebut tersimpan 2 (dua) paket plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 14.10 WIB, Saksi AYINI LAILA mendatangi Rutan Kelas II B Bener Meriah untuk menyerahkan barang titipan berupa makanan, seprai, kaos kaki dan sepasang sepatu merk KODACHI milik Terdakwa. Kemudian pada saat penyerahan barang di Pos Pemeriksaan, Saksi AYINI LAILA meminta petugas jaga yaitu Saksi MUHAMMAD FARHAN untuk memeriksa sepatu yang dibawanya. Pada saat Saksi MUHAMMAD FARHAN melakukan pemeriksaan terhadap sepatu merk KODACHI milik Terdakwa, ditemukan 2 (dua) paket plastik transparan berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang tersembunyi di dalam rongga sol sepatu sebelah kanan.
- Bahwa atas temuan 2 (dua) paket plastik transparan berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu tersebut, Saksi MUHAMMAD FARHAN melaporkan kepada Saksi MUNARDI selaku atasan piket Rutan. Ia lalu mengamankan Saksi AYINI LAILA dan memanggil Terdakwa untuk menanyakan kepemilikan Narkotika tersebut di dalam Rutan. Selanjutnya Saksi MUNARDI berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menginterogasi Terdakwa dan Saksi AYINI LAILA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rangkaian perbuatan Terdakwa yang menyuruh Saksi AYINI LAILA membawa sepatu milik Terdakwa yang berisikan Narkotika jenis sabu merupakan bentuk perbuatan percobaan untuk menerima Narkotika Golongan I di dalam Rutan, yang mana perbuatan tersebut tidak selesai terlaksana bukan karena kehendaknya sendiri, melainkan karena barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan disita terlebih dahulu oleh Petugas Jaga Rutan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 048/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Agustus 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Plastik Putih Transparan yang diduga Berisikan Nartkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,34 (Nol Koma Tiga Puluh Emat) Gram Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6318/NNF/2026 tanggal 03 September 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M Hutagaol, A.Ai., M.Farm dengan kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SALMAN AB BIN ABU MUMIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lamiran I Undang-Undang republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----------Perbuatan Terdakwa SALMAN AB BIN ABU MUMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa SALMAN AB BIN ABU MUMIN, pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Pos Pemeriksaan Barang Rutan Kelas II B Bener Meriah yang beralamat di Desa Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, yang daerah hukumnya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 14.10 WIB, Saksi AYINI LAILA membawa titipan barang berupa makanan, pakaian, dan sepasang sepatu merk KODACHI berwarna putih yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu ke Rutan Kelas II B Bener Meriah yang ditujukan kepada suaminya yaitu Terdakwa SALMAN AB BIN ABU MUMIN. Setelah barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam sol sepatu sebelah kanan oleh Petugas Jaga Rutan, sekira pukul 14.30 WIB Petugas Rutan Kelas II B Bener Meriah langsung menuju Mako Polres Bener Meriah untuk memberitahukan perihal temuan tersebut.
- Bahwa selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju Rutan Kelas II B Bener Meriah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setibanya di Rutan, petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap Saksi AYINI LAILA di dalam salah satu ruangan Rutan, serta melakukan pemeriksaan konfrontasi antara Saksi AYINI LAILA dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa SALMAN AB BIN ABU MUMIN mengakui bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu tersebut adalah milik Terdakwa pribadi yang sudah tidak ingat lagi kapan meletakkannya. Sementara itu, Saksi AYINI LAILA tidak mengetahui bahwa sepatu yang dibawanya berisi Narkotika jenis sabu.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, Saksi AYINI LAILA beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,34 gram, 1 (satu) pasang sepatu berwarna putih merk KODACHI, dan 1 (satu) buah kantong plastik berwarna putih dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan terhadap Terdakwa SALMAN AB BIN ABU MUMIN tidak dilakukan penahanan baru karena statusnya masih resmi sebagai Narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Kelas II B Bener Meriah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 048/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Agustus 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Plastik Putih Transparan yang diduga Berisikan Nartkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,34 (Nol Koma Tiga Puluh Emat) Gram.Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6318/NNF/2026 tanggal 03 September 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M Hutagaol, A.Ai., M.Farm dengan kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SALMAN AB BIN ABU MUMIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lamiran I Undang-Undang republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------- |