Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2023/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
MULIA HARTINI BINTI HAMDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2023/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1879/L.1.30/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIA HARTINI BINTI HAMDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan Pertama

---Bahwa terdakwa MULIA HARTINI Binti HAMDAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di  Kantor PNM Mekar Cabang Timang Gajah Kampung Lampahan Barat, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah, Prov. Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal dari Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 pergi ke kantor PNM Mekar cabang Timang Gajah untuk mengambil jaket, kemudian Terdakwa berjalan ke kantor PNM Mekar tersebut karena hanya berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari kos yang dihuni oleh Terdakwa. Setibanya di kantor PNM Mekar cabang Timang Gajah tersebut, Terdakwa kemudian memasuki kantor melalui pintu samping kiri kantor yang tidak terkunci dengan cara mendorong pintu tersebut. Selanjutnya Terdakwa kemudian menuju ke ruang Administrasi (FAO), ketika di ruang tersebut kemudian Terdakwa melihat terdapat 13 (tiga belas) unit handphone android merk Samsung A11 dan Samsung A12 yang merupakan handphone milik PNM Mekar Cabang Timang Gajah berada di dalam rak atau lemari di dalam ruangan tersebut. Setelah Terdakwa mengambil handohone tersebut kemudian Terdakwa pergi dari kantor tersebut melalui pintu samping kiri kantor dan kemudian pulang ke kos yang dihuni oleh Terdakwa.
  • Bahwa beberapa lama setelah peristiwa tersebut, Terdakwa kemudian pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Kung, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah, selanjutnya Terdakwa mengecek kembali handphone yang telah diambil oleh Terdakwa sebelumnya dan setelah di cek ternyata hanya 6 (enam) unit handphone yang masih bagus dan tidak rusak sedangkan 7 (tujuh) handphone yang telah rusak tersebut kemudian Terdakwa buang ke Sungai Lukup. Kemudian 5 (lima) unit handphone tersebut masih berada dalam penguasaan Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit handphone merk samsung A11 kemudian terdakwa berikan kepada kakak korban yaitu saksi ELFIKA.
  • Bahwa peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh saksi Kemala Sari, saksi Miftahul Jannah, saksi Yofi Piranti, saksi Salfita Saleha, saksi Rahayu Ningsih pada keesokan harinya tanggal 27 Januari 2023 pada saat akan selesai melakukan briefing di kantor PNM Mekar Cabang Timang Gajah kemudian saksi Rahayu Ningsih dan saksi Salfita Saleha akan memberikan handphone tersebut kepada petugas lapangan kantor PNM Mekar Cabang Timang Gajah akan tetapi setelah di cek oleh saksi Rahayu Ningsih dan saski Salfita Saleha Handphone-handphone tersebut sudah tidak ada lagi di dalam rak atau lemari yang berada di ruangan administrasi kantor tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 13 (tiga belas) unit handphone merks Samsung A11 dan Samsung A12 tersebut tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi Pimpinan Kantor PNM Mekar Cabang Timang Gajah dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut PNM Mekar Cabang Timang Gajah mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp. 34.000.000,-  (tiga puluh empat juta rupiah);

-----------Perbuatan terdakwa MULIA HARTINI Binti HAMDAN sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP ------------------------------------

 

===ATAU===

KEDUA

---Bahwa terdakwa MULIA HARTINI Binti HAMDAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di  Kantor PNM Mekar Cabang Timang Gajah Kampung Lampahan Barat, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah, Prov. Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal dari Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 pergi ke kantor PNM Mekar cabang Timang Gajah untuk mengambil jaket, kemudian Terdakwa berjalan ke kantor PNM Mekar tersebut karena hanya berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari kos yang dihuni oleh Terdakwa. Setibanya di kantor PNM Mekar cabang Timang Gajah tersebut, Terdakwa kemudian memasuki kantor melalui pintu samping kiri kantor yang tidak terkunci dengan cara mendorong pintu tersebut. Selanjutnya Terdakwa kemudian menuju ke ruang Administrasi (FAO), ketika di ruang tersebut kemudian Terdakwa melihat terdapat 13 (tiga belas) unit handphone android merk Samsung A11 dan Samsung A12 yang merupakan handphone milik PNM Mekar Cabang Timang Gajah berada di dalam rak atau lemari di dalam ruangan tersebut. Setelah Terdakwa mengambil handohone tersebut kemudian Terdakwa pergi dari kantor tersebut melalui pintu samping kiri kantor dan kemudian pulang ke kos yang dihuni oleh Terdakwa.
  • Bahwa beberapa lama setelah peristiwa tersebut, Terdakwa kemudian pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Kung, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah, selanjutnya Terdakwa mengecek kembali handphone yang telah diambil oleh Terdakwa sebelumnya dan setelah di cek ternyata hanya 6 (enam) unit handphone yang masih bagus dan tidak rusak sedangkan 7 (tujuh) handphone yang telah rusak tersebut kemudian Terdakwa buang ke Sungai Lukup. Kemudian 5 (lima) unit handphone tersebut masih berada dalam penguasaan Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit handphone merk samsung A11 kemudian terdakwa berikan kepada kakak korban yaitu saksi ELFIKA.
  • Bahwa peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh saksi Kemala Sari, saksi Miftahul Jannah, saksi Yofi Piranti, saksi Salfita Saleha, saksi Rahayu Ningsih, bahwa keesokan harinya tanggal 27 Januari 2023 pada saat akan selesai melakukan briefing di kantor PNM Mekar Cabang Timang Gajah kemudian saksi Rahayu Ningsih dan saksi Salfita Saleha akan memberikan handphone tersebut kepada petugas lapangan kantor PNM Mekar Cabang Timang Gajah akan tetapi setelah di cek oleh saksi Rahayu Ningsih dan saski Salfita Saleha Handphone-handphone tersebut sudah tidak ada lagi di dalam rak atau lemari yang berada di ruangan administrasi kantor tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 13 (tig`a belas) unit handphone merks Samsung A11 dan Samsung A12 tersebut tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi Pimpinan Kantor PNM Mekar Cabang Timang Gajah dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut PNM Mekar Cabang Timang Gajah mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp. 34.000.000,-  (tiga puluh empat juta rupiah);

-----------Perbuatan terdakwa MULIA HARTINI Binti HAMDAN sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 362 KUHP ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya