Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Str LUKMAN BIN BANTA UMAR 1.Armaya Bin M.Ali
2.Saiful Hakim Bin M.Ali
3.Hamdan Bin M.Ali
4.Sapuntala Bin M.Ali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Str
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUKMAN BIN BANTA UMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sasmindra, S.Ag.LUKMAN BIN BANTA UMAR
Tergugat
NoNama
1Armaya Bin M.Ali
2Saiful Hakim Bin M.Ali
3Hamdan Bin M.Ali
4Sapuntala Bin M.Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;----------------------
  2. Menyatakan bahwa penggugat adalah pihak yang SAH menguasai tanah tersebut sebagaimana yang tertera dalam posita poin 1 di atas;-
  3. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menebang tanaman milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------
  4. Menghukum para Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000.00 (Delapan Ratus Juta Rupiah );------------------
  5. Menghukum Para Tergugat Untuk tidak menggaggu penguasaan tanah milik Penggugat dan mengembalikan tanah Objek Terperkara tersebut beserta ganti rugi terhadap tanam-tanaman yang telah Para Tergugat tebang kepada Penggugat;--------------------------------------------
  6. Meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah objek terperkara pada Posita poin 1 (satu) di atas ;-------------------------------------------------
  7. Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul didalam perkara ini;--------------------------------------------------------
  8. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi isi Putusan ini ;-----------
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya setiap keterlambatan menjalankan isi putusan dalam Perkara ini metelah berkekuatan hukum Tetap ;--------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak