Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
SARJANI BIN IBRAHIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-237/L.1.30/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARJANI BIN IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Railawati,SH.DkkSARJANI BIN IBRAHIM
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa SARJANI BIN IBRAHIM pada bulan Juli 2023, pada bulan Agustus 2023, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juli 2023, pada bulan Agustus 2023, bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023, Tahun 2024 bertempat di kebun Terdakwa di Desa Sumber Jaya  Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa, pada awal bulan Juli 2023, Terdakwa bertemu dengan sdr. Botek (DPO), Terdakwa mengatakan “botek apa ada bibit ganja sama kamu botek”, sdr. Botek (DPO) mengatakan “ada”, Terdakwa mengatakan “minta aku dikit botek”, sdr. Botek (DPO) mengatakan “tiga hari lagi kita jumpa di pasar Lampahan”.
  • Bahwa sekitar 3 (tiga) hari kemudian, pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa, pada bulan Juli 2023 bertempat di Pasar Lampahan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah Terdakwa kembali bertemu dengan sdr. Botek (DPO), sdr. Botek (DPO) mengatakan “ini pesanan kamu” kemudian sdr. Botek (DPO) memberikan setengah genggam biji narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa, pada bulan Juli 2023 bertempat di kebun Terdakwa di Desa Sumber Jaya  Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa menanam narkotika jenis ganja dengan cara Terdakwa menyiapkan tanah yang dimasukkan dalam 20 (dua puluh) polibet, kemudian Terdakwa memasukkan biji narkotika jenis ganja ke dalam masing-masing polibet selanjutnya disiram dengan air, kemudian Terdakwa menyusun masing-masing polibet tersebut ke sela-sela tanaman kopi milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa, pada bulan Agustus 2023, tanaman narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditanam oleh Terdakwa yang hidup hanya 2 (dua) batang, kemudian Terdakwa menanam 2 (dua) batang tanaman narkotika jenis ganja tersebut ke tanah di kebun Terdakwa dengan memindahkan 2 (dua) batang tanaman narkotika jenis ganja tersebut dari masing-masing polibet ke tanah di sela-sela pohon kopi, jarak 1 (satu) batang tanaman narkotika jenis ganja dengan 1 (satu) batang tanaman narkotika jenis ganja lainnya sekitar setengah meter.  
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa, pada bulan November 2023, Terdakwa memanen tanaman narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditanam Terdakwa yang kemudian Terdakwa jemur sampai kering.
  • Bahwa setelah narkotika jenis ganja tersebut kering, Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut hampir setiap hari sejak narkotika jenis ganja tersebut dipanen pada bulan November 2023, yang terakhir kali pada tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di kebun Terdakwa di Desa Sumber Jaya Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok merk Gudang Garam Merah yang selanjutnya Terdakwa mengambil isi tembakau dari dalam rokok tersebut, kemudian Terdakwa mengambil daun dan ranting narkotika jenis ganja yang sudah kering kemudian Terdakwa linting ke dalam rokok yang sebelumnya sudah diambil isi tembakaunya, selanjutnya Terdakwa bakar dan Terdakwa hisap berulang kali.
  • Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis ganja tersebut, sisa narkotika jenis ganja Terdakwa buat menjadi 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan plastik putih dan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji yang dibalut dengan kertas nasi warna Coklat yang kemudian Terdakwa letakkan di kantung celana Terdakwa.   
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di kebun milik Terdakwa di Desa Sumber Jaya Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait keterkaitan Terdakwa dalam tindak pidana narkotika jenis ganja mendatangi Terdakwa, melihat Petugas Kepolisian yang datang karena panik Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan plastik putih dan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji yang dibalut dengan kertas nasi warna Coklat dari dalam kantong celana bawah sebelah kiri kemudian Terdakwa membuang/ menjatuhkan paket-paket narkotika jenis ganja tersebut di sebelah kiri Terdakwa dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dari Terdakwa yang mana pada saat Terdakwa menjatuhkan paket-paket narkotika jenis ganja tersebut dilihat oleh Petugas Kepolisian, Petugas Kepolisian mengatakan “apa yang kamu buang” Terdakwa mengatakan “ganja pak”, kemudian Petugas Kepolisian mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan plastik putih dan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji yang dibalut dengan kertas nasi warna Cok yang sebelumnya dibuang/ dijatuhkan Terdakwa Petugas Kepolisian mengatakan “siapa yang punya ganja ini yang kamu buang ke atas tanah” Terdakwa mengatakan “saya pak yang punya” Petugas Kepolisian mengatakan “dari mana kamu bawa ganja ini”, Terdakwa mengatakan “saya tanam pak dikebun saya”, Petugas Kepolisian mengatakan “dari mana asal bibit ganjanya, Terdakwa mengatakan “saya minta biji ganja setengah genggam tangan saya dari teman saya Botek” kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Merah yang berisikan 3 (tiga) batang rokok ditemukan dalam kantong celana Terdakwa.
  • 1 (satu) buah mancis ditemukan dalam kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap Narkotika Jenis Ganja yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balik dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 001/SP.61055/2024 tanggal 03 Januari 2024, dari hasil penimbangan :
  • 1 (satu) bungkus narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang diberi kode A dengan berat 10,05 Gram Netto.
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji yang diberi kode B dengan berat 4,39 Gram Netto.

Total : 14,44 (empat belas koma empat empat) gram Netto.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 117/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10,05 (sepuluh koma nol lima) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 4,39 (empat koma tiga sembilan) gram.

Milik SARJANI Bin IBRAHIM, dari hasil pemeriksaan Positif Ganja/ adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba tanggal 03 Januari 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 03 Januari 2024  jam 11.10 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif Tetrahydrocanabinol (THC) / ganja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis ganja tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa SARJANI BIN IBRAHIM pada bulan November 2023, pada bulan Desember 2023, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan November 2023, pada bulan Desember 2023, bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023, Tahun 2024 bertempat di kebun Terdakwa di Desa Sumber Jaya  Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa, pada awal bulan Juli 2023, Terdakwa bertemu dengan sdr. Botek (DPO), Terdakwa mengatakan “botek apa ada bibit ganja sama kamu botek”, sdr. Botek (DPO) mengatakan “ada”, Terdakwa mengatakan “minta aku dikit botek”, sdr. Botek (DPO) mengatakan “tiga hari lagi kita jumpa di pasar Lampahan”.
  • Bahwa sekitar 3 (tiga) hari kemudian, pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa, pada bulan Juli 2023 bertempat di Pasar Lampahan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah Terdakwa kembali bertemu dengan sdr. Botek (DPO), sdr. Botek (DPO) mengatakan “ini pesanan kamu” kemudian sdr. Botek (DPO) memberikan setengah genggam biji narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa, pada bulan Juli 2023 bertempat di kebun Terdakwa di Desa Sumber Jaya  Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa menanam narkotika jenis ganja dengan cara Terdakwa menyiapkan tanah yang dimasukkan dalam 20 (dua puluh) polibet, kemudian Terdakwa memasukkan biji narkotika jenis ganja ke dalam masing-masing polibet selanjutnya disiram dengan air, kemudian Terdakwa menyusun masing-masing polibet tersebut ke sela-sela tanaman kopi milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa, pada bulan Agustus 2023, tanaman narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditanam oleh Terdakwa yang hidup hanya 2 (dua) batang, kemudian Terdakwa menanam 2 (dua) batang tanaman narkotika jenis ganja tersebut ke tanah di kebun Terdakwa dengan memindahkan 2 (dua) batang tanaman narkotika jenis ganja tersebut dari masing-masing polibet ke tanah di sela-sela pohon kopi, jarak 1 (satu) batang tanaman narkotika jenis ganja dengan 1 (satu) batang tanaman narkotika jenis ganja lainnya sekitar setengah meter.  
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa, pada bulan November 2023, Terdakwa memanen tanaman narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditanam Terdakwa yang kemudian Terdakwa jemur sampai kering.
  • Bahwa setelah narkotika jenis ganja tersebut kering, Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut hampir setiap hari sejak narkotika jenis ganja tersebut dipanen pada bulan November 2023, yang terakhir kali pada tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di kebun Terdakwa di Desa Sumber Jaya Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok merk Gudang Garam Merah yang selanjutnya Terdakwa mengambil isi tembakau dari dalam rokok tersebut, kemudian Terdakwa mengambil daun dan ranting narkotika jenis ganja yang sudah kering kemudian Terdakwa linting ke dalam rokok yang sebelumnya sudah diambil isi tembakaunya, selanjutnya Terdakwa bakar dan Terdakwa hisap berulang kali.
  • Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis ganja tersebut, sisa narkotika jenis ganja Terdakwa buat menjadi 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan plastik putih dan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji yang dibalut dengan kertas nasi warna Coklat yang kemudian Terdakwa letakkan di kantung celana Terdakwa.   
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di kebun milik Terdakwa di Desa Sumber Jaya Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait keterkaitan Terdakwa dalam tindak pidana narkotika jenis ganja mendatangi Terdakwa, melihat Petugas Kepolisian yang datang karena panik Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan plastik putih dan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji yang dibalut dengan kertas nasi warna Coklat dari dalam kantong celana bawah sebelah kiri kemudian Terdakwa membuang/ menjatuhkan paket-paket narkotika jenis ganja tersebut di sebelah kiri Terdakwa dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dari Terdakwa yang mana pada saat Terdakwa menjatuhkan paket-paket narkotika jenis ganja tersebut dilihat oleh Petugas Kepolisian, Petugas Kepolisian mengatakan “apa yang kamu buang” Terdakwa mengatakan “ganja pak”, kemudian Petugas Kepolisian mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang dibalut dengan plastik putih dan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji yang dibalut dengan kertas nasi warna Cok yang sebelumnya dibuang/ dijatuhkan Terdakwa Petugas Kepolisian mengatakan “siapa yang punya ganja ini yang kamu buang ke atas tanah” Terdakwa mengatakan “saya pak yang punya” Petugas Kepolisian mengatakan “dari mana kamu bawa ganja ini”, Terdakwa mengatakan “saya tanam pak dikebun saya”, Petugas Kepolisian mengatakan “dari mana asal bibit ganjanya, Terdakwa mengatakan “saya minta biji ganja setengah genggam tangan saya dari teman saya Botek” kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Merah yang berisikan 3 (tiga) batang rokok ditemukan dalam kantong celana Terdakwa.
  • 1 (satu) buah mancis ditemukan dalam kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap Narkotika Jenis Ganja yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balik dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 001/SP.61055/2024 tanggal 03 Januari 2024, dari hasil penimbangan :
  • 1 (satu) bungkus narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji dan daun yang diberi kode A dengan berat 10,05 Gram Netto.
  • 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang terdiri dari biji yang diberi kode B dengan berat 4,39 Gram Netto.

Total : 14,44 (empat belas koma empat empat) gram Netto.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 117/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10,05 (sepuluh koma nol lima) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 4,39 (empat koma tiga sembilan) gram.

Milik SARJANI Bin IBRAHIM, dari hasil pemeriksaan Positif Ganja/ adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba tanggal 03 Januari 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 03 Januari 2024  jam 11.10 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif Tetrahydrocanabinol (THC) / ganja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis ganja tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya