| Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama
Bahwa terdakwa RAIHAN BIN H. ARMAYA pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2024, bertempat di gunung salak Kec. Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebaimana telah disebutkan di atas, awalnya terdakwa menghubungi Sdr. Nasir (DPO) untuk membeli sabu, setelah terjadi kesepakatan terdakwa langsung menuju ke tempat yang telah disepakati dengan menggunakan sepeda motornya untuk mengambil sabu yang telah terdakwa pesan. Sesampainya ditempat yang telah ditentukan terdakwa langsung membeli sabu dari Sdr. Nasir (DPO) sebanyak 1 (satu) Paket seharga Rp. 6000.000 (enam juta rupiah), namun pada saat itu terdakwa hanya membayarnya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), sedangkan sisanya akan terdakwa bayarkan setelah sabu yang terdakwa beli tersebu laku terjual;
- Bahwa setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa langsung meninggalkan Sdr. Nasir (DPO) untuk pulang kerumahnya, dan sebelum sampai kerumahnya terdakwa telah berhasil menjual sebagian sabu tersebut kepada Sdr. Riki (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa sesampai di rumahnya sekira pukul 19.30 Wib terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Saksi Rizka Pahlawan dan Saksi Zulfadli beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah, dan pada saat dilakukan penggeladahan badan dan tempat sekitar ditemukan 1 (satu) paket sabu di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai. Selanjuntya terdakwa dan barang bukti dibawa ke satres Narkoba Polres Bener Meriah untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4820/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan Ungkap Siahaan, M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di analisis milik terdakwa atas nama RAIHAN BIN H. ARMAYA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :158/SP.61055/2024 tanggal 29 Juli 2024 dari PT. Pergadaian Syariah UPS Simpang Balek yang di tanda tangani oleh Heri Dunan, dengan Kesimpulan barang bukti 1 (satu) paket plastic putih transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10.46 gram (netto);
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa RAIHAN BIN H. ARMAYA pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2024, bertempat di depan rumah terdakwa Desa Bener Pepanyi, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, ketika terdakwa hendak pulang ke rumahnya, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi Rizka Pahlawan dan Saksi Zulfadli beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener dan pada saat dilakukan penggeladahan badan dan tempat sekitar ditemukan 1 (satu) paket sabu di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai. Selanjuntya terdakwa dan barang bukti dibawa ke satres Narkoba Polres Bener Meriah untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. Nasir (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Gunung salak, Kec. Nisam Antara, Kab. Aceh Utara, dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), namun tersangka baru membayar sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada sdr. Nasir (DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4820/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan Ungkap Siahaan, M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di analisis milik terdakwa atas nama RAIHAN BIN H. ARMAYA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :158/SP.61055/2024 tanggal 29 Juli 2024 dari PT. Pergadaian Syariah UPS Simpang Balek yang di tanda tangani oleh Heri Dunan, dengan Kesimpulan barang bukti 1 (satu) paket plastic putih transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10.46 gram (netto);
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa RAIHAN BIN H. ARMAYA pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2024, bertempat di kebun terdakwa Desa Bener Pepanyi, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, setelah terdakwa memperoleh sabu dari sdr. Nasir, terdakwa menuju ke kebun miliknya yang berjarak sekitar 1 (satu) kilo meter dari rumah terdakwa. Ketika terdakwa sampai di kebun miliknya, terdakwa langsung merakit alat hisap sabu (bong) dan selanjutnya terdakwa menggunakan sabu tersebut. Setelah terdakwa selesai menggunakan sabu, terdakwa kemudian membakar alat hisap sabu (bong) yang telah terdakwa gunakan dan setelah itu melanjutkan pekerjaan di kebun miliknya;
- Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, pada saat terdakwa hendak pulang ke rumahnya, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi Rizka Pahlawan dan Saksi Zulfadli beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener dan pada saat dilakukan penggeladahan badan dan tempat sekitar ditemukan 1 (satu) paket sabu di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai. Selanjuntya terdakwa dan barang bukti dibawa ke satres Narkoba Polres Bener Meriah untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4820/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan Ungkap Siahaan, M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di analisis milik terdakwa atas nama RAIHAN BIN H. ARMAYA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :158/SP.61055/2024 tanggal 29 Juli 2024 dari PT. Pergadaian Syariah UPS Simpang Balek yang di tanda tangani oleh Heri Dunan, dengan Kesimpulan barang bukti 1 (satu) paket plastic putih transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10.46 gram (netto);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkotika tanggal 26 Juli 2024 dari RSUD Munyang Kute tanggal 26 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Desi Afrina, M. Ked (Clin Path), Sp. PK, bahwa didapatkan unsur Methamphetamine/Sabu atau Positif Sabu;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--------Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------
|