Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
AHMAD ZAILANI BIN IRSALUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Print-253/L.1.30/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZAILANI BIN IRSALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA:
Bahwa Terdakwa AHMAD ZAILANI BIN IRSALUDDIN pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, sdr. Safuan (DPO) menelepon Terdakwa AHMAD ZAILANI BIN IRSALUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), sdr. Safuan (DPO) mengatakan “jai ambilkan dulu bahan (narkotika jenis sabu) sebanyak 1 (satu) sak kepada sdr. Alfi yang ada di Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah” Terdakwa mengatakan “kapan bang” sdr. Safuan (DPO) mengatakan “hari Selasa nanti”, Terdakwa mengatakan “berapa ongkosnya ni bang” sdr. Safuan (DPO) mengatakan “Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, Terdakwa mengatakan “iya bang”, selanjutnya sdr. Safuan (DPO) mengirim/ mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepadaTerdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, sdr. Safuan (DPO) menelepon Terdakwa, sdr. Safuan (DPO) mengatakan “jai ambilkan terus bahan tadi” Terdakwa mengatakan “iya bang”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Alfi Andika menelepon Terdakwa, saksi Alfi Andika mengatakan “datang terus ambilkan bahan bang safuan tadi, jumpa-jumpa di jamur atu aja kita”, Terdakwa mengatakan “oke sampai sana saya telpon lagi”, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah untuk menemui saksi Alfi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sampai di Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa menelepon saksi Alfi Andika “saya udah sampai di rumah sekolah Jamur Atu”, saksi Alfi Andika mengatakan “tunggu sebentar ini saya udah jalan ke situ”, kemudian saksi Alfi Andika datang menemui Terdakwa, selanjutnya saksi Alfi Andika menyerahkan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa sdr. Safuan (DPO) membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Alfi Andika dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui Terdakwa, yang mana uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut akan dibayarkan/ ditransfer oleh sdr. Safuan (DPO) kepada saksi Alfi Andika setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh sdr. Safuan (DPO).
  • Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumah Terdakwa di Desa Bathin Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, setelah sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dari narkotika jenis sabu yang diperoleh dari saksi Alfi Andika dengan cara dengan menggunakan alat hisap/ bong.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa menelepon sdr. Safuan (DPO), Terdakwa mengatakan “bang bahan kemarin kemana saya antar”, sdr. Safuan (DPO) mengatakan “antar terus ke jalan Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah”, Terdakwa mengatakan “iya bang”.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa pergi ke Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Safuan (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nomor rangka MH1HB41197K882600 dan nomor mesin HB47F1881374 dengan nomor polisi BL 3624 DR warna Hitam milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam saku 1 (satu) buah jaket warna abu-abu yang dipakai Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, pada saat Terdakwa dalam perjalanan, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa terjatuh di depan sebuah warung, kemudian datang beberapa orang yang duduk di depan warung datang hendak menolong Terdakwa, dimana pada saat itu Terdakwa melihat diantara orang-orang tersebut ada Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah, karena merasa takut mengetahui adanya Petugas Kepolisian, Terdakwa kemudian berusaha melarikan diri ke belakang warung, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam saku jaket yang dipakai Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sela-sela batu.
  • Bahwa saksi Darliansyah dan saksi Sulaiman yang merupakan Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah yang melihat Terdakwa melarikan diri megikuti/ mengejar Terdakwa, yang kemudian melihat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sela-sela batu, selanjutnya mengamankan Terdakwa, saksi Darliansyah dan saksi Sulaiman mengatakan “apa yang kamu simpan” Terdakwa mengatakan “sabu pak” kemudian dengan di damping oleh saksi Darliansyah dan saksi Sulaiman, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya disimpan Terdakwa di sela-sela batu.
  • Bahwa kepada Petugas Kepolisian Terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Alfi Andika, yang kemudian Petugas Kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap saksi Alfi Andika.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 003/SP.61055/2024 tanggal 8 Januari 2024, dari hasil penimbangan diperoleh berat 4,25 (empat koma dua lima) gram (Netto). 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 180/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,25 (empat koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik AHMAD ZAILANI BIN IRSALUDDIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk menerima narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Alfi Andika, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari pembelian narkotika jenis sabu oleh sdr. Safuan (DPO) dari saksi Alfi Andika, Terdakwa dijanjikan upah oleh sdr. Safuan (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, yang sudah diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa AHMAD ZAILANI BIN IRSALUDDIN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:--------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, sdr. Safuan (DPO) menelepon Terdakwa AHMAD ZAILANI BIN IRSALUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), sdr. Safuan (DPO) mengatakan “jai ambilkan dulu bahan (narkotika jenis sabu) sebanyak 1 (satu) sak kepada sdr. Alfi yang ada di Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah” Terdakwa mengatakan “kapan bang” sdr. Safuan (DPO) mengatakan “hari Selasa nanti”, Terdakwa mengatakan “berapa ongkosnya ni bang” sdr. Safuan (DPO) mengatakan “Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, Terdakwa mengatakan “iya bang”, selanjutnya sdr. Safuan (DPO) mengirim/ mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepadaTerdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, sdr. Safuan (DPO) menelepon Terdakwa, sdr. Safuan (DPO) mengatakan “jai ambilkan terus bahan tadi” Terdakwa mengatakan “iya bang”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Alfi Andika menelepon Terdakwa, saksi Alfi Andika mengatakan “datang terus ambilkan bahan bang safuan tadi, jumpa-jumpa di jamur atu aja kita”, Terdakwa mengatakan “oke sampai sana saya telpon lagi”, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah untuk menemui saksi Alfi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sampai di Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa menelepon saksi Alfi Andika “saya udah sampai di rumah sekolah Jamur Atu”, saksi Alfi Andika mengatakan “tunggu sebentar ini saya udah jalan ke situ”, kemudian saksi Alfi Andika datang menemui Terdakwa, selanjutnya saksi Alfi Andika menyerahkan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa sdr. Safuan (DPO) membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Alfi Andika dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui Terdakwa, yang mana uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut akan dibayarkan/ ditransfer oleh sdr. Safuan (DPO) kepada saksi Alfi Andika setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh sdr. Safuan (DPO).
  • Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumah Terdakwa di Desa Bathin Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, setelah sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dari narkotika jenis sabu yang diperoleh dari saksi Alfi Andika dengan cara dengan menggunakan alat hisap/ bong.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa menelepon sdr. Safuan (DPO), Terdakwa mengatakan “bang bahan kemarin kemana saya antar”, sdr. Safuan (DPO) mengatakan “antar terus ke jalan Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah”, Terdakwa mengatakan “iya bang”.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa pergi ke Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Safuan (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nomor rangka MH1HB41197K882600 dan nomor mesin HB47F1881374 dengan nomor polisi BL 3624 DR warna Hitam milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam saku 1 (satu) buah jaket warna abu-abu yang dipakai Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, pada saat Terdakwa dalam perjalanan, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa terjatuh di depan sebuah warung, kemudian datang beberapa orang yang duduk di depan warung datang hendak menolong Terdakwa, dimana pada saat itu Terdakwa melihat diantara orang-orang tersebut ada Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah, karena merasa takut mengetahui adanya Petugas Kepolisian, Terdakwa kemudian berusaha melarikan diri ke belakang warung, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam saku jaket yang dipakai Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sela-sela batu.
  • Bahwa saksi Darliansyah dan saksi Sulaiman yang merupakan Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah yang melihat Terdakwa melarikan diri megikuti/ mengejar Terdakwa, yang kemudian melihat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sela-sela batu, selanjutnya mengamankan Terdakwa, saksi Darliansyah dan saksi Sulaiman mengatakan “apa yang kamu simpan” Terdakwa mengatakan “sabu pak” kemudian dengan di damping oleh saksi Darliansyah dan saksi Sulaiman, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya disimpan Terdakwa di sela-sela batu.
  • Bahwa kepada Petugas Kepolisian Terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Alfi Andika, yang kemudian Petugas Kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap saksi Alfi Andika.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 003/SP.61055/2024 tanggal 8 Januari 2024, dari hasil penimbangan diperoleh berat 4,25 (empat koma dua lima) gram (Netto). 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 180/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,25 (empat koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik AHMAD ZAILANI BIN IRSALUDDIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa AHMAD ZAILANI BIN IRSALUDDIN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, sdr. Safuan (DPO) menelepon Terdakwa AHMAD ZAILANI BIN IRSALUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), sdr. Safuan (DPO) mengatakan “jai ambilkan dulu bahan (narkotika jenis sabu) sebanyak 1 (satu) sak kepada sdr. Alfi yang ada di Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah” Terdakwa mengatakan “kapan bang” sdr. Safuan (DPO) mengatakan “hari Selasa nanti”, Terdakwa mengatakan “berapa ongkosnya ni bang” sdr. Safuan (DPO) mengatakan “Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, Terdakwa mengatakan “iya bang”, selanjutnya sdr. Safuan (DPO) mengirim/ mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepadaTerdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, sdr. Safuan (DPO) menelepon Terdakwa, sdr. Safuan (DPO) mengatakan “jai ambilkan terus bahan tadi” Terdakwa mengatakan “iya bang”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Alfi Andika menelepon Terdakwa, saksi Alfi Andika mengatakan “datang terus ambilkan bahan bang safuan tadi, jumpa-jumpa di jamur atu aja kita”, Terdakwa mengatakan “oke sampai sana saya telpon lagi”, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah untuk menemui saksi Alfi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sampai di Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa menelepon saksi Alfi Andika “saya udah sampai di rumah sekolah Jamur Atu”, saksi Alfi Andika mengatakan “tunggu sebentar ini saya udah jalan ke situ”, kemudian saksi Alfi Andika datang menemui Terdakwa, selanjutnya saksi Alfi Andika menyerahkan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa sdr. Safuan (DPO) membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Alfi Andika dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui Terdakwa, yang mana uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut akan dibayarkan/ ditransfer oleh sdr. Safuan (DPO) kepada saksi Alfi Andika setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh sdr. Safuan (DPO).
  • Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumah Terdakwa di Desa Bathin Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, setelah sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dari narkotika jenis sabu yang diperoleh dari saksi Alfi Andika dengan cara dengan menggunakan alat hisap/ bong.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa menelepon sdr. Safuan (DPO), Terdakwa mengatakan “bang bahan kemarin kemana saya antar”, sdr. Safuan (DPO) mengatakan “antar terus ke jalan Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah”, Terdakwa mengatakan “iya bang”.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa pergi ke Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Safuan (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nomor rangka MH1HB41197K882600 dan nomor mesin HB47F1881374 dengan nomor polisi BL 3624 DR warna Hitam milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam saku 1 (satu) buah jaket warna abu-abu yang dipakai Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, pada saat Terdakwa dalam perjalanan, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa terjatuh di depan sebuah warung, kemudian datang beberapa orang yang duduk di depan warung datang hendak menolong Terdakwa, dimana pada saat itu Terdakwa melihat diantara orang-orang tersebut ada Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah, karena merasa takut mengetahui adanya Petugas Kepolisian, Terdakwa kemudian berusaha melarikan diri ke belakang warung, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam saku jaket yang dipakai Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sela-sela batu.
  • Bahwa saksi Darliansyah dan saksi Sulaiman yang merupakan Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah yang melihat Terdakwa melarikan diri megikuti/ mengejar Terdakwa, yang kemudian melihat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sela-sela batu, selanjutnya mengamankan Terdakwa, saksi Darliansyah dan saksi Sulaiman mengatakan “apa yang kamu simpan” Terdakwa mengatakan “sabu pak” kemudian dengan di damping oleh saksi Darliansyah dan saksi Sulaiman, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya disimpan Terdakwa di sela-sela batu.
  • Bahwa kepada Petugas Kepolisian Terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Alfi Andika, yang kemudian Petugas Kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap saksi Alfi Andika.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 003/SP.61055/2024 tanggal 8 Januari 2024, dari hasil penimbangan diperoleh berat 4,25 (empat koma dua lima) gram (Netto). 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 180/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,25 (empat koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik AHMAD ZAILANI BIN IRSALUDDIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk membawa, mengangkut narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dijanjikan upah oleh sdr. Safuan (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, yang sudah diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya