Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Str PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk 1.Saidi
2.Jaweriah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Str
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saidi
2Jaweriah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.746.212,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1803CXWQ/3985/04/2018 antara penggugat dengan para tergugat pada hari Kamis Tanggal 12 April 2018 di BRI Unit Lampahan adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah wanprestasi.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 114.746.212,- (seratus empat belas juta tujuh ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua belas rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: Sertifikat No.22 atas nama Saidi;
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak