Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2023/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
EKO SUGITO BIN SUWARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2023/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1875/L.1.30/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SUGITO BIN SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

---- Bahwa Terdakwa EKO SUGITO Bin pada hari minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Beutong Kab. Nagan Raya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan saksi-saksi dalam perkara ini berdomisili di Kab. Bener Meriah, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I tanaman jenis Ganja,perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ---------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 08.00 wib bahwa Terdakwa menghubungi saudara SUHARDI melalui sambungan Telpon dan kemudian menanyakan  “bang cobak telponkan kawan abang yang di beutong yang ada ganja” kemudian dijawab oleh Saudara Suhardi “bisa,sama siapa kamu pergi” kemudian Terdakwa mengatakan “sendiri”, setelah itu Suadara Suhardi mengatakan “sebentar” dan kemudian menutup telepon dan tidak lama dihubungi kembali oleh saudara Suhardi “bisa pergi teros,sampek jembatan beutong belok kiri jumpa manasah tanyakan rumah ujang sama orang situ”. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju ke daerah Beutong, Kab. Nagan Raya dengan menggunakan sepeda motor milik saudara SUPRI yang telah dipinjam oleh Terdakwa, sekira Pukul 15.30 Wib kemudian Terdakwa tiba di Desa Beutong, Kab. Nagan Raya tersebut dan bertemu dengan saudara BANG UJANG. Selanjutnya setelah bertemu, Saudara BANG UJANG menyerahkan yang diduga narkotika jenis ganja dan terdakwa menerima yang diduga narkotika jenis ganja tersebut dan kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada saudara BANG UJANG dan kemudian Terdakwa langsung membawa pulang diduga narkotika jenis ganja tersebut ke rumah Terdakwa di di Desa BlangPaku Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa menghubungi saudara IPIN dan menawarkan diduga narkotika jenis ganja yang telah dibelinya kepada saudara IPIN. Mengetahui hal tersebut kemudian saudara IPIN datang kerumah Terdakwa dan membeli diduga narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa kemudian menyerahkan diduga narkotika jenis ganja tersebut kepada saudara IPIN. Kemudian pada hari minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib terdakwa berangkat dari rumah menuju Desa Beutong Kab. Nagan Raya untuk membeli kembali diduga narkotika jenis ganja kepada saudara BANG UJANG. kemudian sekira pukul 15.30 wib tersangka tiba di rumah Bang Ujang (nama panggian) Terdakwa mengatakan “mau beli (ganja) lagi” dan dijawab “berapa” terdakwa mengatakan “2 (dua) Kilogram bang” serta saudara Bang Ujang mengambil ganja dan menyerahkannya kepada terdakwa selanjutnya terdakwa pun memberikan uang sebanyak Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wib terdakwa menghubungi saudara IQBAL untuk menawarkan diduga narkotika jenis ganja yang sudah dibeli. Mengetahui hal tersebut kemudian saudara IQBAL menuju ke Desa Suka Makmur dan menunggu di lapangan bola Desa Suka Makmur. Setelah bertemu kemudian Terdakwa memberikan diduga narkotikan jenis ganja tersebut kepada saudara IQBAL sebanyak 1 (satu) Kilogram selanjutnya saudara IQBAL memberikan uang sebanyak Rp. 900.000.00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan setelah itu saudara IQBAL (nama panggilan) dan Terdakwa pulang.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 wib,personil satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah bersama dengan Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah IPTU ROBY AFRIZAL,S.H.,M.H. sedang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Bandar kemudian setibanya di Desa Makmur Sentosa sekira pada pukul 14.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah melihat Terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda motor tepatnya  diparkir di tepi jalan dengan tingkah laku yang mencurigakan, selanjutnya anggota Satuan Resnarkoba langsung  menghampiri Terdakwa dan setelah dilakukan Penggeledahan  terhadap Terdakwa dan sepeda motor miliknya anggota Satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah menemukan ; 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang sudah terikat dengan tali plastik warna hitam yang terdiri dari ranting,biji dan daun yang berada di dalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa tersebut, 1 (satu) unit sepada motor merk Honda Beat tanpa plat dengan nomor mesin JFZIE2347857 serta nomor rangka MH1JFZ123JK347099 serta 1 (satu) unit handphone jenis android merk huawei warna gold yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika gol 1 jenis Ganja. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut ialah miliknya sendiri., selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut,
Bahwa dilakukan pengembangan oleh Anggota Satreskoba berdasarkan keterangan Terdakwa menjelaskan untuk 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang sudah terikat dengan tali plastik warna hitam yang terdiri dari ranting,biji dan daun adalah milik Terdakwa yang rencananya akan Terdakwa jual kepada saudara KONADI, untuk 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepada motor merk Honda Beat tanpa plat dengan nomor mesin JFZIE2347857 serta nomor rangka MH1JFZ123JK3470 adalah milik saudara SUPRO yang Terdakwa pinjam dan ndphone jenis android merk huawei warna gold adalah milik Terdakwa;.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar,atau Menyerahkan narkotika golongan I tanaman jenis Ganja.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utaranomor: 6901/NNF/2023. Tanggal 27 Oktober 2023  adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Nomor 073/SP.61055/2023 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek Tanggal 03 Oktober 2023 diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang sudah terikat dengan tali plastik warna hitam yang terdiri dari ranting,biji dan daun dengan berat 1.000 (seribu) gram

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------

 

SUBSIDIAIR

---- Bahwa Terdakwa EKO SUGITO Bin SUWARNO, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Makmur Sentosa Kec. Bandar Kab. Bener Meriah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelongyang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----

Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 wib,personil satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah bersama dengan Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah IPTU ROBY AFRIZAL,S.H.,M.H. sedang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Bandar kemudian setibanya di Desa Makmur Sentosa sekira pada pukul 14.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah melihat Terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda motor tepatnya  diparkir di tepi jalan dengan tingkah laku yang mencurigakan, selanjutnya anggota Satuan Resnarkoba langsung  menghampiri Terdakwa dan setelah dilakukan Penggeledahan  terhadap Terdakwa dan sepeda motor miliknya anggota Satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah menemukan ; 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang sudah terikat dengan tali plastik warna hitam yang terdiri dari ranting,biji dan daun yang berada di dalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa tersebut, 1 (satu) unit sepada motor merk Honda Beat tanpa plat dengan nomor mesin JFZIE2347857 serta nomor rangka MH1JFZ123JK347099 serta 1 (satu) unit handphone jenis android merk huawei warna gold yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika gol 1 jenis Ganja. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut ialah miliknya sendiri., selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut,
Bahwa dilakukan pengembangan oleh Anggota Satreskoba berdasarkan keterangan Terdakwa menjelaskan untuk 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang sudah terikat dengan tali plastik warna hitam yang terdiri dari ranting,biji dan daun adalah milik Terdakwa yang rencananya akan Terdakwa jual kepada saudara KONADI, untuk 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepada motor merk Honda Beat tanpa plat dengan nomor mesin JFZIE2347857 serta nomor rangka MH1JFZ123JK3470 adalah milik saudara SUPRO yang Terdakwa pinjam dan ndphone jenis android merk huawei warna gold adalah milik Terdakwa;.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar,atau Menyerahkan narkotika golongan I tanaman jenis Ganja.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara nomor: 6901/NNF/2023. Tanggal 27 Oktober 2023  adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Nomor 073/SP.61055/2023 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek Tanggal 03 Oktober 2023 diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang sudah terikat dengan tali plastik warna hitam yang terdiri dari ranting,biji dan daun dengan berat 1.000 (seribu) gram

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

            ---- Bahwa Terdakwa EKO SUGITO Bin SUWARNO, pada hari pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2023, bertempat di Kebun Terdakwa, Desa Blang Paku Kec. Wih Pesam Kab. Bener meriah atau setidak-tidaknya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, Melakukan Penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri, ,perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----

Bahwa terdakwa menggunakan ganja yaitu dengan pertama mengambil 1 batang rokok 153 milik terdakwa  kemudian terdakwa mengambil tembakaunya setengah lalu terdakwa tambah ganja ke dalam rokok tersebut lalu Terdakwa menggulung kembali rokok tersebut dan kemudian Terdakwa bakar ujungnya dan kemudian Terdakwa menghisapnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara nomor: 6901/NNF/2023. Tanggal 27 Oktober 2023  adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Nomor 073/SP.61055/2023 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek Tanggal 03 Oktober 2023 diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang sudah terikat dengan tali plastik warna hitam yang terdiri dari ranting,biji dan daun dengan berat 1.000 (seribu) gram.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine milik terdakwa EKO SUGITO Bin SUWARNO di RSUD Munyang Kute Redelong pada  tanggal  03 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa SALMIRA FITRI A.Md,A.K dengan dokter penanggung jawab dr Desi Afrina M.Ked (clin path), Sp.PK dengan hasil positif terdapat kandungan narkotika dengan bahan Tetrahydrocanabinol/ganja yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya