Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
UJANG GAYO BIN M.ALI Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1506/L.1.30/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG GAYO BIN M.ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sasmindra, S.Ag.UJANG GAYO BIN M.ALI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa UJANG GAYO BIN M. ALI, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:--------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, Terdakwa menghubungi sdr. Indra (DPO) hendak membeli narkotika jenis ganja, Terdakwa mengatakan “bang antarkan obat (ganja), 1 (satu) kilogram aja untuk aku ke kebun”, sdr. Indra (DPO) mengatakan “iya bang”
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, sdr. Indra (DPO) mengantar narkotika jenis ganja ke rumah Terdakwa di Desa Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, sdr. Indra (DPO) menyerahkan 1 (satu) karung kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 4 (empat) kilogram kepada Terdakwa, Terdakwa mengatakan “kenapa banyak sekali bang, saya tidak sanggup, yang saya sanggup cuma 1 (satu) kilogram saja, sisanya bagaimana bang?” sdr. Indra (DPO) mengatakan “sisanya kapan ada uang saja” kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Indra (DPO), kemudian sdr. Indra (DPO) pergi dari rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa memisahkan narkotika jenis ganja tersebut menjadi :
  • 1 (satu) plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis ganja.
  • 1 (satu) plastik warna Biru yang berisikan narkotika jenis ganja.
  • 3 (tiga) paket kertas bungkusan nasi yang berisikan narkotika jenis ganja yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas warna Hitam kemudian Terdakwa gantungkan di ruang tamu rumah Terdakwa.
  • Sisanya 1 (satu) buah karung yang berisikan narkotika jenis ganja Terdakwa simpan di bawah kolong tempat duduk di ruang tamu di rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dari penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa ditemukan barang bukti :
  • 1 (satu) plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis ganja ditangan kiri Terdakwa.
  • 1 (satu) plastik warna Biru yang berisikan narkotika jenis ganja ditangan kanan Terdakwa.
  • 3 (tiga) paket kertas bungkusan nasi yang berisikan narkotika jenis ganja di dalam tas warna Hitam yang digantungkan di ruang tamu rumah Terdakwa, yang mana narkotika jenis ganja tersebut ditunjukkan oleh Terdakwa.
  • 1 (satu) buah karung yang berisikan narkotika jenis ganja di bawah kolong tempat tidur di ruang tamu di rumah Terdakwa, yang mana narkotika jenis ganja tersebut ditunjukkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 169/SP.61055/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dari hasil penimbangan :
  • 1 (satu) paket plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting daun dan biji yang diberi kode “A” hasil penimbangan diperoleh berat 400 gram/ netto, disisihkan yang diberi kode “A1” dengan berat 20 Gram/ Netto
  • 1 (satu) paket plastik warna Biru yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting daun dan biji yang diberi kode “B” hasil penimbangan diperoleh berat 410 gram/ netto, disisihkan yang diberi kode “B1” dengan berat 20 Gram/ Netto
  • 1 (satu) buah karung yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting daun dan biji yang diberi kode “C” hasil penimbangan diperoleh berat 3.000 gram/ netto, disisihkan yang diberi kode “C1” dengan berat 54 Gram/ Netto
  • 3 (tiga) paket kertas bungkusan nasi yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting daun dan biji yang diberi kode “D” hasil penimbangan diperoleh berat 98 gram/ netto, disisihkan yang diberi kode “D1” dengan berat 10 Gram/ Netto

Jumlah keseluruhan 3.908 gram/ netto.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6038/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 20 (dua puluh) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 20 (dua puluh) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 54 (lima puluh empat) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.

Milik UJANG GAYO BIN M. ALI, dari hasil pemeriksaan Positif Ganja/ adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk membeli, menerima narkotika jenis ganja.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa UJANG GAYO BIN M. ALI, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, Terdakwa menghubungi sdr. Indra (DPO) hendak membeli narkotika jenis ganja, Terdakwa mengatakan “bang antarkan obat (ganja), 1 (satu) kilogram aja untuk aku ke kebun”, sdr. Indra (DPO) mengatakan “iya bang”
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, sdr. Indra (DPO) mengantar narkotika jenis ganja ke rumah Terdakwa di Desa Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, sdr. Indra (DPO) menyerahkan 1 (satu) karung kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 4 (empat) kilogram kepada Terdakwa, Terdakwa mengatakan “kenapa banyak sekali bang, saya tidak sanggup, yang saya sanggup cuma 1 (satu) kilogram saja, sisanya bagaimana bang?” sdr. Indra (DPO) mengatakan “sisanya kapan ada uang saja” kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Indra (DPO), kemudian sdr. Indra (DPO) pergi dari rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa memisahkan narkotika jenis ganja tersebut menjadi :
  • 1 (satu) plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis ganja.
  • 1 (satu) plastik warna Biru yang berisikan narkotika jenis ganja.
  • 3 (tiga) paket kertas bungkusan nasi yang berisikan narkotika jenis ganja yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas warna Hitam kemudian Terdakwa gantungkan di ruang tamu rumah Terdakwa.
  • Sisanya 1 (satu) buah karung yang berisikan narkotika jenis ganja Terdakwa simpan di bawah kolong tempat duduk di ruang tamu di rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 (sore hari), Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat yang menerangkan di Desa Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja, dari informasi tersebut Petugas Kepolisian kemudian menuju ke lokasi tersebut.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa hendak pergi ke kebun Terdakwa dengan membawa 1 (satu) plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis ganja ditangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) plastik warna Biru yang berisikan narkotika jenis ganja ditangan kanan Terdakwa.
  • Bahwa pada saat Terdakwa membuka pintu dan keluar dari rumah di Desa Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis ganja ditangan kiri Terdakwa.
  • 1 (satu) plastik warna Biru yang berisikan narkotika jenis ganja ditangan kanan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan :
  • 3 (tiga) paket kertas bungkusan nasi yang berisikan narkotika jenis ganja di dalam tas warna Hitam yang digantungkan di ruang tamu rumah Terdakwa, yang mana narkotika jenis ganja tersebut ditunjukkan oleh Terdakwa.
  • 1 (satu) buah karung yang berisikan narkotika jenis ganja di bawah kolong tempat tidur di ruang tamu di rumah Terdakwa, yang mana narkotika jenis ganja tersebut ditunjukkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Terdakwa kepada Petugas Kepolisian narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 169/SP.61055/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dari hasil penimbangan :
  • 1 (satu) paket plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting daun dan biji yang diberi kode “A” hasil penimbangan diperoleh berat 400 gram/ netto, disisihkan yang diberi kode “A1” dengan berat 20 Gram/ Netto
  • 1 (satu) paket plastik warna Biru yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting daun dan biji yang diberi kode “B” hasil penimbangan diperoleh berat 410 gram/ netto, disisihkan yang diberi kode “B1” dengan berat 20 Gram/ Netto
  • 1 (satu) buah karung yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting daun dan biji yang diberi kode “C” hasil penimbangan diperoleh berat 3.000 gram/ netto, disisihkan yang diberi kode “C1” dengan berat 54 Gram/ Netto
  • 3 (tiga) paket kertas bungkusan nasi yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting daun dan biji yang diberi kode “D” hasil penimbangan diperoleh berat 98 gram/ netto, disisihkan yang diberi kode “D1” dengan berat 10 Gram/ Netto

Jumlah keseluruhan 3.908 gram/ netto.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6038/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 20 (dua puluh) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 20 (dua puluh) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 54 (lima puluh empat) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.

Milik UJANG GAYO BIN M. ALI, dari hasil pemeriksaan Positif Ganja/ adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa UJANG GAYO BIN M. ALI, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, Terdakwa menghubungi sdr. Indra (DPO) hendak membeli narkotika jenis ganja, Terdakwa mengatakan “bang antarkan obat (ganja), 1 (satu) kilogram aja untuk aku ke kebun”, sdr. Indra (DPO) mengatakan “iya bang”
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, sdr. Indra (DPO) mengantar narkotika jenis ganja ke rumah Terdakwa di Desa Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, sdr. Indra (DPO) menyerahkan 1 (satu) karung kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 4 (empat) kilogram kepada Terdakwa, Terdakwa mengatakan “kenapa banyak sekali bang, saya tidak sanggup, yang saya sanggup cuma 1 (satu) kilogram saja, sisanya bagaimana bang?” sdr. Indra (DPO) mengatakan “sisanya kapan ada uang saja” kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Indra (DPO), kemudian sdr. Indra (DPO) pergi dari rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa memisahkan narkotika jenis ganja tersebut menjadi :
  • 1 (satu) plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis ganja.
  • 1 (satu) plastik warna Biru yang berisikan narkotika jenis ganja.
  • 3 (tiga) paket kertas bungkusan nasi yang berisikan narkotika jenis ganja yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas warna Hitam kemudian Terdakwa gantungkan di ruang tamu rumah Terdakwa.
  • Sisanya 1 (satu) buah karung yang berisikan narkotika jenis ganja Terdakwa simpan di bawah kolong tempat duduk di ruang tamu di rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 (sore hari), Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat yang menerangkan di Desa Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja, dari informasi tersebut Petugas Kepolisian kemudian menuju ke lokasi tersebut.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa hendak pergi ke kebun Terdakwa dengan membawa 1 (satu) plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis ganja ditangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) plastik warna Biru yang berisikan narkotika jenis ganja ditangan kanan Terdakwa.
  • Bahwa pada saat Terdakwa membuka pintu dan keluar dari rumah di Desa Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis ganja ditangan kiri Terdakwa.
  • 1 (satu) plastik warna Biru yang berisikan narkotika jenis ganja ditangan kanan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Terdakwa kepada Petugas Kepolisian narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 169/SP.61055/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dari hasil penimbangan :
  • 1 (satu) paket plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting daun dan biji yang diberi kode “A” hasil penimbangan diperoleh berat 400 gram/ netto, disisihkan yang diberi kode “A1” dengan berat 20 Gram/ Netto
  • 1 (satu) paket plastik warna Biru yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting daun dan biji yang diberi kode “B” hasil penimbangan diperoleh berat 410 gram/ netto, disisihkan yang diberi kode “B1” dengan berat 20 Gram/ Netto
  • 1 (satu) buah karung yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting daun dan biji yang diberi kode “C” hasil penimbangan diperoleh berat 3.000 gram/ netto, disisihkan yang diberi kode “C1” dengan berat 54 Gram/ Netto
  • 3 (tiga) paket kertas bungkusan nasi yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting daun dan biji yang diberi kode “D” hasil penimbangan diperoleh berat 98 gram/ netto, disisihkan yang diberi kode “D1” dengan berat 10 Gram/ Netto

Jumlah keseluruhan 3.908 gram/ netto.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6038/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 20 (dua puluh) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 20 (dua puluh) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 54 (lima puluh empat) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.

Milik UJANG GAYO BIN M. ALI, dari hasil pemeriksaan Positif Ganja/ adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya