| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Taufik Yuda Adh’ha Bin Irianda Novana, pada pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, sekira Pukul 12:30 Wib bertempat di Desa Hagu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe namun karena terdakwa berdiam terakhir ditempat Terdakwa ditemukan atau ditahan lebih dekat dengan pengadilan Simpang Tiga Redelong berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP , pengadilan Simpang Tiga Redelong berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa nersama-sama dengan sdr. Dami (DPO) dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh sdr Dami (DPO) melalui telephone dan mengatakan “yok yok ke Lhoksmawe makek disana (menggunakan Narkotika Gol. 1 jenis sabu) aku ada uang ni, ko ada ke tambah nya” kemudian Terdakwa menjawab “ yok,ada ni uang minyak” kemudian terdakwa dan sdr. Dami (DPO) sepakat untuk bertemu di Kp. Simpang Tiga Kec. Bukit Kab. Bener Meriah pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 pukul 09.00 WIB.
- Setelah Terdakwa dan sdr. Dami (DPO) bertemu di Kp. Simpang Tiga Kec. Bukit Kab. Bener Meriah kemudian terdakwa bersama sdr. Dami (DPO) menuju kota Lhoksmawe untuk bertemu sdr Otong (DPO), sesampainya Terdakwa dan sdr. Dami (DPO) di kota Lhoksmawe, terdakwa dan sdr. Dami (DPO) berhenti di warung makan untuk sdr. Dami (DPO) menelfon sdr. Otong (DPO) menggunakan Bahasa aceh yang terdakwa sendiri tidak mengerti selanjutnya setelah sdr. Otong tiba, sdr. Dami (DPO) memberikan uang sebesar Rp 300.000,- kepada sdr.Otong (DPO) untuk membeli Narkotika Gol. I jenis sabu, setelah itu sdr. Otong (DPO) pergi selama ± 20 menit, lalu sdr OTONG (DPO) kembali ke warung makan tempat terdakwa dan sdr. Dami (DPO)menunggu, kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Dami (DPO) dan sdr. Otong (DPO) pergi bersama-sama menuju rumah sdr. Otong (DPO) di Desa Hagu Kota Lhoksmawe untuk menggunakan Narkotika Gol. I jenis Sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 051/SP.61055/2025 pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 yang dikeluarkan oleh unit PT. Penggadaian Bener Meriah dan ditandatangani oleh Pemimpin Unit A.n Farhan Muslim dengan NIK. P92581, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika Gol. I jenis sabu dengan daftar hasil penimbangan yaitu:
1 (satu) buah plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram/netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7446/NNF/2025 tanggal 26 Nevember 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut A.n apt. Debora M, Hutagaol, S.Si.,M.Farm. dengan NRP 74110890 dan ditandatangani juga oleh pemeriksa A.n Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dengan NRP 75020666 dan Dr. Supiyani, M.Si dengan NIP 198010232008012001, dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka Taufik Yuda Adh’ha Bin Irianda Novana adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, mengandung Metamfetamina, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut terdakwa langsung diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pada tanggal 11 November 2025 pada pukul 18.00 WIB di Masjid Baiturahim Desa. Gelampang Wih Tenang Uken Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa Taufik Yuda Adh’ha Bin Irianda Novana, pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, sekira Pukul 18:00 Wib bertempat di depan masjid Baiturahim desa Gelampang Wih Tenang Uken Kec.permata Kab.Bener Meriah atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. Dami (DPO) dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 14:00 WIB, setelah Terdakwa bersama dengan sdr. DAMI (DPO) dan sdr. OTONG (DPO) menggunakan Narkotika Gol. I Jenis Sabu di rumah sdr. Otong yang berada di Desa Hagu Kota Lhoksmawe, Terdakwa menyimpan sisa Narkotika Gol. I Jenis Sabu tersebut di didalam tas samping warna hitam merk volcom milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama sdr. Dami (DPO) kembali pulang menuju Bener Meriah,di perjalanan terdakwa bersama sdr. Dami (DPO) berhenti di depan Masjid Buntul beralamat di Desa. Gelampang Wih Tenang Uken Kecamatan Permata Kabupaten BEner Meriah untuk Buang Air Kecil,Setelah itu Dami(DPO) langsung ke kamar mandi dan terdakwa menunggu di sepeda Motor merk Yamaha jenis Vixion warna hitam dengan nomor mesin: 3C1-882646, nomor rangka : MH33C1005CK881435 dan Nopol BL 3292EY ;
- Bahwa pada pukul 18:00 WIB saat Terdakwa menunggu sdr. DAMI (DPO) di sepeda motor merk Yamaha jenis Vixion warna hitam dengan nomor mesin: 3C1-882646, nomor rangka : MH33C1005CK881435 dan Nopol BL 3292EY, saksi Rizka Pahlawan bersama dengan rekan saksi menghampiri terdakwa untuk melakukan penggeladahan terhadap terdakwa setelah saksi Rizka Pahlawan bersama rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap tersangka, saksi Rizka Pahlawan menghubungi saksi Ahmad Yani selaku Kepala Desa di Desa. Gekampang Wih Tenang Uken Kec. Permata Kab. Bener Meriah untuk menunjukan hasil barang bukti yang telah disita oleh saksi Rizka Pahlawan bersama rekan saksi dari terdakwa dimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa 1(Satu)buah tas warna hitam yang didalamnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) lembar kertas timah rokok warna merah, 1 (satu) buah plastik transparan klip merah, 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vixion warna hitam dengan nomor mesin 3C1-882646, nomor rangka : MH33C1005CK881435 dan Nopol BL 3292EY, selanjutnya saksi Ahmad Yani menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik barang bukti tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut memang milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 051/SP.61055/2025 pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 yang dikeluarkan oleh unit PT. Penggadaian Bener Meriah dan ditandatangani oleh Pemimpin Unit A.n Farhan Muslim dengan NIK. P92581, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika Gol. I jenis sabu dengan daftar hasil penimbangan yaitu:
1 (satu) buah plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram/netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7446/NNF/2025 tanggal 26 Nevember 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut A.n apt. Debora M, Hutagaol, S.Si.,M.Farm. dengan NRP 74110890 dan ditandatangani juga oleh pemeriksa A.n Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dengan NRP 75020666 dan Dr. Supiyani, M.Si dengan NIP 198010232008012001, dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka Taufik Yuda Adh’ha Bin Irianda Novana adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut terdakwa langsung diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pada tanggal 11 November 2025 pada pukul 18.00 WIB di Masjid Baiturahim Desa. Gelampang Wih Tenang Uken Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman mengandung Metamfetamina, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa Taufik Yuda Adh’ha Bin Irianda Novana pada pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, sekira Pukul 12:00 Wib bertempat di rumah sdr. Otong yang beralamat di Desa Hagu Kota Lhoksmawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe namun karena terdakwa berdiam terakhir ditempat Terdakwa ditemukan atau ditahan lebih dekat dengan pengadilan Simpang Tiga Redelong berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP , pengadilan Simpang Tiga Redelong berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. Dami (DPO) dan sdr. Otong (DPO), dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 setelah terdakwa bersama dengan sdr. Dami memberikan uang sebesar Rp 300.000,- kepada sdr.Otong (DPO) untuk membeli Narkotika Gol. I jenis sabu, setelah itu sdr. Otong (DPO) pergi selama ± 20 menit, lalu sdr OTONG (DPO) kembali ke warung makan tempat terdakwa dan sdr. Dami (DPO)menunggu, kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Dami (DPO) dan sdr. Otong (DPO) pergi bersama-sama menuju rumah sdr. Otong (DPO) di Desa Hagu Kota Lhoksmawe untuk menggunakan Narkotika Gol. I jenis Sabu tersebut;
- Bahwa adapun cara terdakwa menggunakan Narkotika Gol. I jenis sabut tersebut adalah dengan cara terdakwa memasukan Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut kedalam kaca pirex, kemudia kaca pirex tersebut terdakwa bakar lalu asap dari Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut terdakwa hisap, dimana setelah terdakwa menghisap asap Narkotika Gol I jenis sabu tersebut terdakwa merasa tenang dan melamun dalam berkerja.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba tanggal 13 November 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Muyang Kute Redelong Instansi Laboratorium klinik Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa A.n Salmira Fitri, A.Md.A,K dengan NIP 19811006200604 2 009 dan diketahui oleh dr. Desi Afrina,M.Ked (Clin Path), Sp.PK dengan NIP 19840426201412 2 001, dengan hasil pemeriksaan menunjukan bahwa urine milik terdakwa Taufik Yuda Adh’ha Bin Irianda Novana Positif mengandung Metamphetamine / sabu, dimana pemeriksaan skrining tersebut menggunakan metode Rapid immunochromatographic assay.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut terdakwa langsung diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pada tanggal 11 November 2025 pada pukul 18.00 WIB di Masjid Baiturahim Desa. Gelampang Wih Tenang Uken Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menyalah gunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Gol I mengandung Metamfetamina, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |