Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2023/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
ISRAUDDIN BIN ISMAIL HANAFIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 91/Pid.B/2023/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1855/L.1.30/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRAUDDIN BIN ISMAIL HANAFIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AKWAAN

 

PERTAMA :

---------Bahwa terdakwa ISRAUDDIN Bin ISMAIL HANAFIAH (Alm), pada hari dan waktu yang sudah tak diingat lagi namun antara bulan April 2019 sampai dengan 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu bulan April tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kp. Lampahan, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Radelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian  kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:-------

Bahwa bermula pada hari dan waktu yang sudah tak diingat lagi namun dibulan April 2019 saat itu terdakwa telah memperdaya saksi IRAMADANI yakni dengan cara menghubungi saksi IRMADANI melalui Telpon Genggam dengan mengatakan “Cik Ma (saksi IRMADANI), saya punya temen yang bisa mengurus CPNS Jalur Khusus tanpa tes dengan syarat memberikan biaya sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) serta bisa dinas dimana Cik Ma mau”, namun saat itu saksi IRMADANI berkata kepada terdakwa untuk berpikir-pikir dahulu;
Bahwa berselang beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi saksi IRMADANI melalui telpon genggam menanyakan perihal penawarannya tersebut hingga kemudian saksi IRMADANI hingga tertarik dan menyanggupi terdakwa dan meminta agar dapat ditempatkan pada PUSKESMAS LAMPAHAN, lalu terdakwa yang melihat respon saksi IRMADANI telah yakin dengan ucapanya dan untuk lebih meyakinkan saksi IRMADANI berkata kepada saksi IRMADANI “kalau begitu ada beberapa syarat yang harus Cek Ma siapkan yakni fotocopy Ijazah terakhir, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran serta Uang Pengurusan pertama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan nanti berkas dikirimkan keterdakwa melalui L300 serta uang langsung kerekening terdakwa” hingga kemudian saksi IRMADANI akan melengkapinya;
Bahwa keesokan harinya yakni tanggal 01 Mei 2019 saksi IRMADANI yang sudah terpedaya dengan ucapan terdakwa yang telah berhasil meyakinkannya kemudian mengirimkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa (rek 023401023710500 an. ISRAUDDIN) melalui transfer antar bank dan juga mengirimkan berkas yang diminta kepada terdakwa melalui angkutan L300 menuju alamat terdakwa di Kab. Bireuen;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Agustus 2019 terdakwa kembali menghubugi saksi IRMADANI dengan berdalih bahwa SK CPNS akan diterbitkan namun pengurus meminta sisa uang pengurusan hingga kemudian saksi IRMADANI yang percaya dengan ucapan terdakwa langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa (rek 023401000929560 an. ISRAUDDIN) melalui transfer antar bank;
Kemudian berselang beberapa bulan kemudian ditahun 2021 terdakwa kemali meminta sisa uang pengurusan hingga kemudian saksi IRMADANI kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa melalui transfer antar bank;
Bahwa selanjutnya beberapa bulan kemudian yakni sekitar bulan September 2021 terdakwa kembali menghubungi saksi IRMADANI dan berusaha meyakinkan saksi IRMADANI untuk mengirimkan uang kembali kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan dalih untuk melancarkan pengurusan SK CPNS hingga kemudian saksi IRMADI yang percaya dengan terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa melalui transfer antar bank;
Bahwa saksi IRMADANI telah beberapa kali menghubungi terdakwa tentang SK CPNS yang dijanjikan oleh terdakwa dan dijawab oleh terdakwa beberapa kali berkata nanti akan terdakwa kirim SK dan NIP saksi IRMADANI hingga kemudian sekitar bulan Oktober 2022 saksi IRMADANI tidak dapat menghubungi kontak telepon terdakwa (tidak aktif);
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi IRMADANItelah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan melaporkan perbutan terdakwa tersebut kepada pihak berwajib;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor :728/BKPP/2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh KAMARUDDIN sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatikan Kab. Bener Meriah menerangkan pada tahun Anggaran 2020 tidak ada penerimaan CPNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa selain saksi IRMADANI terdakwa juga telah melakukan perbuatannya kepada orang lain yakni anak dari sdr. HUSEN dengan meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa keuntungan materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdakwa nikmati untuk keperluan pribadi terdakwa    dan juga saksi NURHIDAYTI (dilakukan penuntutan terpisah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.------------------------------------------------------

Atau

KEDUA :

---------Bahwa terdakwa ISRAUDDIN Bin ISMAIL HANAFIAH (Alm), pada hari dan waktu yang sudah tak diingat lagi namun antara bulan April 2019 sampai dengan 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu bulan April tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kp. Lampahan, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Radelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang suatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:------------

Bahwa bermula pada hari dan waktu yang sudah tak diingat lagi namun dibulan April 2019 saat itu terdakwa telah memperdaya saksi IRAMADANI yakni dengan cara menghubungi saksi IRMADANI melalui Telpon Genggam dengan mengatakan “Cik Ma (saksi IRMADANI), saya punya temen yang bisa mengurus CPNS Jalur Khusus tanpa tes dengan syarat memberikan biaya sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) serta bisa dinas dimana Cik Ma mau”, namun saat itu saksi IRMADANI berkata kepada terdakwa untuk berpikir-pikir dahulu;
Bahwa berselang beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi saksi IRMADANI melalui telpon genggam menanyakan perihal penawarannya tersebut hingga kemudian saksi IRMADANI hingga tertarik dan menyanggupi terdakwa dan meminta agar dapat ditempatkan pada PUSKESMAS LAMPAHAN, lalu terdakwa yang melihat respon saksi IRMADANI telah yakin dengan ucapanya dan untuk lebih meyakinkan saksi IRMADANI berkata kepada saksi IRMADANI “kalau begitu ada beberapa syarat yang harus Cek Ma siapkan yakni fotocopy Ijazah terakhir, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran serta Uang Pengurusan pertama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan nanti berkas dikirimkan keterdakwa melalui L300 serta uang langsung kerekening terdakwa” hingga kemudian saksi IRMADANI akan melengkapinya;
Bahwa keesokan harinya yakni tanggal 01 Mei 2019 saksi IRMADANI yang sudah terpedaya dengan ucapan terdakwa yang telah berhasil meyakinkannya kemudian mengirimkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa (rek 023401023710500 an. ISRAUDDIN) melalui transfer antar bank dan juga mengirimkan berkas yang diminta kepada terdakwa melalui angkutan L300 menuju alamat terdakwa di Kab. Bireuen;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Agustus 2019 terdakwa kembali menghubugi saksi IRMADANI dengan berdalih bahwa SK CPNS akan diterbitkan namun pengurus meminta sisa uang pengurusan hingga kemudian saksi IRMADANI yang percaya dengan ucapan terdakwa langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa (rek 023401000929560 an. ISRAUDDIN) melalui transfer antar bank;
Kemudian berselang beberapa bulan kemudian ditahun 2021 terdakwa kemali meminta sisa uang pengurusan hingga kemudian saksi IRMADANI kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa melalui transfer antar bank;
Bahwa selanjutnya beberapa bulan kemudian yakni sekitar bulan September 2021 terdakwa kembali menghubungi saksi IRMADANI dan berusaha meyakinkan saksi IRMADANI untuk mengirimkan uang kembali kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan dalih untuk melancarkan pengurusan SK CPNS hingga kemudian saksi IRMADI yang percaya dengan terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa melalui transfer antar bank;
Bahwa saksi IRMADANI telah beberapa kali menghubungi terdakwa tentang SK CPNS yang dijanjikan oleh terdakwa dan dijawab oleh terdakwa beberapa kali berkata nanti akan terdakwa kirim SK dan NIP saksi IRMADANI hingga kemudian sekitar bulan Oktober 2022 saksi IRMADANI tidak dapat menghubungi kontak telepon terdakwa (tidak aktif);
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi IRMADANItelah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan melaporkan perbutan terdakwa tersebut kepada pihak berwajib;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor :728/BKPP/2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh KAMARUDDIN sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatikan Kab. Bener Meriah menerangkan pada tahun Anggaran 2020 tidak ada penerimaan CPNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa selain saksi IRMADANI terdakwa juga telah melakukan perbuatannya kepada orang lain yakni anak dari sdr. HUSEN dengan meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa perbutan terdakwa dalam hal memiliki serta menikmati uang sebesar Rp. 100.000.000,- untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin dan persetujuan dari saksi IRMADANI;
Bahwa keuntungan materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdakwa nikmati untuk keperluan pribadi terdakwa    dan juga saksi NURHIDAYTI (dilakukan penuntutan terpisah).                              

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------

Atau

KETIGA :

---------Bahwa terdakwa ISRAUDDIN Bin ISMAIL HANAFIAH (Alm) baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan saksi NURHIDAYATI (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari dan waktu yang sudah tak diingat lagi namun antara bulan April 2019 sampai dengan 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu bulan April tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kp. Lampahan, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Radelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:----------------------

Bahwa bermula pada hari dan waktu yang sudah tak diingat lagi namun dibulan April 2019 saat itu terdakwa telah memperdaya saksi IRAMADANI yakni dengan cara menghubungi saksi IRMADANI melalui Telpon Genggam dengan mengatakan “Cik Ma (saksi IRMADANI), saya punya temen yang bisa mengurus CPNS Jalur Khusus tanpa tes dengan syarat memberikan biaya sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) serta bisa dinas dimana Cik Ma mau”, namun saat itu saksi IRMADANI berkata kepada terdakwa untuk berpikir-pikir dahulu;
Bahwa berselang beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi saksi IRMADANI melalui telpon genggam menanyakan perihal penawarannya tersebut hingga kemudian saksi IRMADANI hingga tertarik dan menyanggupi terdakwa dan meminta agar dapat ditempatkan pada PUSKESMAS LAMPAHAN, lalu terdakwa yang melihat respon saksi IRMADANI telah yakin dengan ucapanya dan untuk lebih meyakinkan saksi IRMADANI berkata kepada saksi IRMADANI “kalau begitu ada beberapa syarat yang harus Cek Ma siapkan yakni fotocopy Ijazah terakhir, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran serta Uang Pengurusan pertama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan nanti berkas dikirimkan keterdakwa melalui L300 serta uang langsung kerekening terdakwa” hingga kemudian saksi IRMADANI akan melengkapinya;
Bahwa keesokan harinya yakni tanggal 01 Mei 2019 saksi IRMADANI yang sudah terpedaya dengan ucapan terdakwa yang telah berhasil meyakinkannya kemudian mengirimkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa (rek 023401023710500 an. ISRAUDDIN) melalui transfer antar bank dan juga mengirimkan berkas yang diminta kepada terdakwa melalui angkutan L300 menuju alamat terdakwa di Kab. Bireuen;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Agustus 2019 terdakwa kembali menghubugi saksi IRMADANI dengan berdalih bahwa SK CPNS akan diterbitkan namun pengurus meminta sisa uang pengurusan hingga kemudian saksi IRMADANI yang percaya dengan ucapan terdakwa langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa (rek 023401000929560 an. ISRAUDDIN) melalui transfer antar bank;
Kemudian berselang beberapa bulan kemudian ditahun 2021 terdakwa kemali meminta sisa uang pengurusan hingga kemudian saksi IRMADANI kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa melalui transfer antar bank;
Bahwa selanjutnya beberapa bulan kemudian yakni sekitar bulan September 2021 terdakwa kembali menghubungi saksi IRMADANI dan berusaha meyakinkan saksi IRMADANI untuk mengirimkan uang kembali kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan dalih untuk melancarkan pengurusan SK CPNS hingga kemudian saksi IRMADI yang percaya dengan terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa melalui transfer antar bank;
Bahwa saksi IRMADANI telah beberapa kali menghubungi terdakwa tentang SK CPNS yang dijanjikan oleh terdakwa dan dijawab oleh terdakwa beberapa kali berkata nanti akan terdakwa kirim SK dan NIP saksi IRMADANI hingga kemudian sekitar bulan Oktober 2022 saksi IRMADANI tidak dapat menghubungi kontak telepon terdakwa (tidak aktif);
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi IRMADANItelah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan melaporkan perbutan terdakwa tersebut kepada pihak berwajib;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor :728/BKPP/2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh KAMARUDDIN sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatikan Kab. Bener Meriah menerangkan pada tahun Anggaran 2020 tidak ada penerimaan CPNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa selain saksi IRMADANI terdakwa juga telah melakukan perbuatannya kepada orang lain yakni anak dari sdr. HUSEN dengan meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa perbutan terdakwa dalam hal memiliki serta menikmati uang sebesar Rp. 100.000.000,- untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin dan persetujuan dari saksi IRMADANI;
Bahwa keuntungan materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdakwa nikmati untuk keperluan pribadi terdakwa    dan juga saksi NURHIDAYTI.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya