| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tanah objek terperkara dengan ukuran 88 M?2; sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 511 tahun 2008, Surat Ukur No. 48/2008, yang terletak di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh dengan batas-batas tanah sebagai berikut;
Yang dahulu batas-batasnya sebagai berikut;
- Sebelah Utara :Jalan Bireuen/Takengon
- Sebelah Timur :Cut Nurhasan
- Sebelah Selatan :Lorong/Rosmiati Afida
- Sebelah Barat :Khalid
Sekarang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara :Jalan Bireuen/Takengon
- Sebelah Timur :Warung milik Asyi Syairafi (The Boss
- Turki)/ Toko milik Riski Afrizal (Arsal
-
- Sebelah Selatan :Gudang milik Marzuki (Gudang RM. Surya)
- Sebelah Barat :Toko Cosmetic milik Susanti (Susan
Cosmetic)/ Loket Milik Marzuki
(Loket RM.Surya)
Adalah hak milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 511 tahun 2008, Surat Ukur No. 48/2008;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat secara baik dan sempurna terlepas dari segala beban yang membebaninya, jika perlu menggunakan kekuasaan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan bantuan alat negara POLRI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immaterial sebesar Rp. 297.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |