| Dakwaan |
DAKWAAN:
Kesatu;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIFQI BIN MUHAMMAD JAFAR pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2020 pukul 09.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di komplek perkantoran Kabupaten Bener Meriah Desa Serule Kayu KecamatanBukitKabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
Padahari tanggal dan bulan yang tidak ingat pada tahun 2020 terdakwa melakukan pengancaman melalui media electronic kepada korban Rahmayanti dengan mengirmkan pesan ke group whatsapp selain mengirim ke group whatsapp terdakwa juga mengirmkan pesan pengancaman kepada terdakwa melalui facebook messenger dan pesan whatsapp pribadi ke korban Rahmayanti;l
Bahwa antara terdakwa dan korban Rahmayanti merupakan rekan satu kerja di dinas Pertanahan Bener Meriah;
Bahwa terdakwka mengiriman informasi elektronik dalam bentuk pesan digroup whatsapp yang ditujukan kepada terdakwa dengan isi pesan “anak mana kau, kemana kau pulang? Belum tau ya kalian siapa aku? Kubakar kantor baru tau kau” bahwa selainitu terdakwa juga mengirimkan ke griup whatsapp yang ditujukan kepada korban Rahmayanti dengan isi pesan “eleh ibu, bapak mau ke tengok aku marah kayak apa bu, aku kalua marah timbul gilaku bum au ku bacok tu orangnya, anjing jangan sembarangan hati orang beda-beda bos, untung enggak pecah kepalamu kubuta, harga orang leku”
Bahwa pesan yang dikirm ke group whatsapp tersebut tidak hanya itu namun terdakwa juga ada beberapa mengirimkan pesan kembali yang tujukan kepada kroab Rahmayanti yaitu “yang namanya yanti awas !!!!, sempat sombong kali ngomong sekali lagi taulah balasannya apa;
Bahwa selain mengirim informasi elektronik dalam group whatsapp terdakwa juga mengirmkan informasi elektronik dalam bentuk pesan ke whatsapp ke korban Rahmayanti dengan mengatakan “ko besok bagus sikit ngomong gak usah ngegas ko jangan macam-macam sekali lagi macam-macam awas ko, hak sopan kali sudah PNS kau hargai kami yang honor leks, ko jawa aku ngomong taiik”
Selain mengirim informasi elektronik lewat aplikasi whatsapp terdakwa juga mengirim informasi elektronik lewat pesan messenger facebook kepada korban dengan isi pesan “kau kalua gak mau damai siap aja, semakin kau perbesar masalah kita ini semakin besar dampak buruknya ke kau, kalua kau betah masalah ini besar bukan dampaknya ke aku tapi ke kau dampaknya, bukannya aku takut sama kau bukan, bukannya gentar aku ini karena hukum aja, tapai kalua kau plin plan atau tidak mau berdamai liat aja nanti pasti kau akan sujud-sujud minta bantuan sama aku”
Bahwa akibat pengancaman yang dilakukan terdakwa kepada korban Rahmayanti, korban secara psikis mengalami rasa takut dan trauma akibat pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa dan saat beraktifitas sehari-hari korban merasa takut akan hal-hal buruk akan terjadi kepada korban, selain itu korban merasa dipermalukan oleh terdakwa kareana terdakwa mengatakan kata-kata yang tidak senonoj yang tujukan kepada korban Rahmayanti;
Bahwa terdakwa melakukan pengancaman kepada korban melalui informasi elektronik karena terdakwa merasa kesal dan tersinggung dengan omongan korban Rahmayanti
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik----------------------------------------------------------
Atau
Kedua;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIFQI BIN MUHAMMAD JAFAR pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2020 pukul 09.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di komplek perkantoran Kabupaten Bener Meriah Desa Serule Kayu KecamatanBukit Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
Pada hari tanggal dan bulan yang tidak ingat pada tahun 2020 terdakwa melakukan pengancaman melalui media electronic kepada korban Rahmayanti dengan mengirmkan pesan ke group whatsapp selain mengirim ke group whatsapp terdakwa juga mengirmkan pesan pengancaman kepada terdakwa melalui facebook messenger dan pesan whatsapp pribadi ke korban Rahmayanti;l
Bahwa antara terdakwa dan korban Rahmayanti merupakan rekan satu kerja di dinas Pertanahan Bener Meriah;
Bahwa terdakwka mengiriman informasi elektronik dalam bentuk pesan digroup whatsapp yang ditujukan kepada terdakwa dengan isi pesan “anak mana kau, kemana kau pulang? Belum tau ya kalian siapa aku? Kubakar kantor baru tau kau” bahwa selainitu terdakwa juga mengirimkan ke griup whatsapp yang ditujukan kepada korban Rahmayanti dengan isi pesan “eleh ibu, bapak mau ke tengok aku marah kayak apa bu, aku kalua marah timbul gilaku bum au ku bacok tu orangnya, anjing jangan sembarangan hati orang beda-beda bos, untung enggak pecah kepalamu kubuta, harga orang leku”
Bahwa pesan yang dikirm ke group whatsapp tersebut tidak hanya itu namun terdakwa juga ada beberapa mengirimkan pesan kembali yang tujukan kepada kroab Rahmayanti yaitu “yang namanya yanti awas !!!!, sempat sombong kali ngomong sekali lagi taulah balasannya apa;
Bahwa selain mengirim informasi elektronik dalam group whatsapp terdakwa juga mengirmkan informasi elektronik dalam bentuk pesan ke whatsapp ke korban Rahmayanti dengan mengatakan “ko besok bagus sikit ngomong gak usah ngegas ko jangan macam-macam sekali lagi macam-macam awas ko, hak sopan kali sudah PNS kau hargai kami yang honor leks, ko jawa aku ngomong taiik”
Selain mengirim informasi elektronik lewat aplikasi whatsapp terdakwa juga mengirim informasi elektronik lewat pesan messenger facebook kepada korban dengan isi pesan “kau kalua gak mau damai siap aja, semakin kau perbesar masalah kita ini semakin besar dampak buruknya ke kau, kalua kau betah masalah ini besar bukan dampaknya ke aku tapi ke kau dampaknya, bukannya aku takut sama kau bukan, bukannya gentar aku ini karena hukum aja, tapai kalua kau plin plan atau tidak mau berdamai liat aja nanti pasti kau akan sujud-sujud minta bantuan sama aku”
Bahwa akibat pengancaman yang dilakukan terdakwa kepada korban Rahmayanti, korban secara psikis mengalami rasa takut dan trauma akibat pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa dan saat beraktifitas sehari-hari korban merasa takut akan hal-hal buruk akan terjadi kepada korban, selain itu korban merasa dipermalukan oleh terdakwa kareana terdakwa mengatakan kata-kata yang tidak senonoj yang tujukan kepada korban Rahmayanti;
Bahwa terdakwa melakukan pengancaman kepada korban melalui informasi elektronik karena terdakwa merasa kesal dan tersinggung dengan omongan korban Rahmayanti
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik------------
|