| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa YULI MULIA PRANATA BIN ANWAR SAHADAT bersama-sama dengan anak saksi Rhido Fadilah, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di gudang di sebelah rumah saksi Sutino di Kampung Gunung Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, saksi Sutino memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 milik saksi Sutino ke dalam gudang di sebelah rumah saksi Sutino di Kampung Gunung Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, sepeda motor tersebut diparkirkan saksi Sutino tanpa mengambil kunci sepeda motor (kunci sepeda motor berada pada tempat kunci kontak sepeda motor), setelah diparkirkan saksi Sutino menutup pintu gudang dan mengunci bagian atas pintu gudang, kemudian saksi Sutino mengunci bagian tengah pintu gudang selanjutnya masuk ke dalam rumah.
- Bahwa pada hari karnis tanggal 04 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah sedang berada di rumah nenek Terdakwa di Kampung Gunung Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa mengajak anak saksi Rhido Fadilah membeli mie di sebuah warung di Kampung Gunung Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, kemudian Terdakwa dan saksi Rido Fadilah pergi dengan berjalan kaki.
- Bahwa dalam perjalanan pada saat Terdakwa dan saksi Rido Fadilah lewat di depan rumah saksi Sutino Terdakwa melihat pintu gudang di samping rumah saksi Sutino dalam keadaan terbuka dan gudang diterangi oleh cahaya lampu yang menyala, Terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit sepeda motor di dalam gudang tersebut, melihat gudang dalam keadaan terbuka Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “lihat itu pintu gudangnya terbuka” kemudian anak saksi Rhido Fadilah menoleh dan melihat ke arah gudang namun anak saksi Rhido Fadilah tidak ada mengatakan apapun kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah melanjutkan perjalanan menuju ke warung. Setelah membeli mie Terdakwa dan saksi Rido Fadilah pulang ke rumah nenek Terdakwa dengan berjalan kaki melewati jalan di depan rumah saksi Sutino, Terdakwa melihat pintu gudang belum di tutup, pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor yang berada di dalam gudang tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah sampai di rumah nenek Terdakwa, sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “ada enggak kerjaan di café atau di kebun” anak saksi Rhido Fadilah mengatakan “tidak ada" Terdakwa mengatakan "ko ada uang ke” anak saksi Rhido Fadilah mengatakan “enggak ada" kemudian Terdakwa mengatakan “ayok ambil kereta tadi yang enggak di tutup pintu gudangnya" anak saksi Rhido Fadilah mengatakan “ayok", namun Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah menunggu terlebih dahulu sampai dengan hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
- Pada hari Jumat tanggal 05 sepetember 2025, sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah keluar dari dalam rumah nenek Terdakwa, kemudian berjalan kaki menuju menuju rumah saksi Sutino yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah nenek Terdakwa.
- Bahwa setelah sampai di depan rumah saksi Sutino, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah terlebih dahulu melihat keadaan dan situasi di sekitar rumah dan gudang saksi Sutino, setelah merasa aman, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah berjalan menuju ke rumah saksi Sutino kemudian Terdakwa mengintip ke dalam rumah melalui jendela kaca depan rumah saksi Sutino, sementara anak saksi Rhido Fadilah mengintip melalui jendela kaca samping rumah saksi Sutino.
- Bahwa setelah memastikan tidak ada kegiatan dari dalam rumah saksi Sutino, anak saksi Rhido Fadilah mengatakan "aman ke bang" Terdakwa mengatakan "aman” kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah berjalan menuju pintu gudang di sebelah rumah saksi Sutino kemudian mengintip ke dalam gudang melalui celah pada pintu gudang, setelah merasa aman, Terdakwa kemudian berdiri di bagian pintu sebelah kiri sedangkan anak saksi Rhido Fadilah berdiri di bagian pintu sebelah kanan selanjutnya Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah langsung mendorong pintu tersebut secara bersamaan namun pada saat di dorong menimbulkan suara karena tergesek ke lantai sehingga Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah khawatir suara tersebut terdengar dari dalam rumah.
- Bahwa untuk memastikan keadaan, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah pergi menuju ke jendela depan rumah saksi Sutino dan kembali mengintip keadaan di dalam rumah, setelah melihat tidak ada orang, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah kembali menuju ke pintu gudang, sesampainya di pintu gudang Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “angkat pintunya biar enggak bunyi” kemudian Terdakwa kembali berdiri di bagian pintu sebelah kiri dan anak saksi Rhido Fadilah berdiri di bagian pintu sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah mengangkat dan mendorong pintu gudang secara bersama-sama sampai pintu gudang terbuka secara perlahan-lahan sampai dengan pintu gudang terbuka, kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah langsung masuk ke dalam gudang.
- Bahwa setelah masuk ke dalam gudang Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 milik saksi Sutino dan 2 (dua) unit sepeda motor lainnya di dalam gudang tersebut, kemudian Terdakwa melihat pada tempat kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 ada kunci kontak sepeda motor selanjutnya Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118, kemudian Terdakwa berusaha untuk mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam gudang dengan cara Terdakwa mengeluarkan sepeda motor lainnya yang menghalangi sepeda motor tersebut ke luar gudang kemudian Terdakwa meminta anak saksi Rhido Fadilah untuk mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 dengan mengatakan "dorongkan Honda beat tu", anak saksi Rhido Fadilah memegang stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 dan berusaha untuk mengeluarkannya namun masih terhalang sepeda motor lainnya yang di parkir di belakang sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118.
- Bahwa kemudian Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 dan langsung memegang besi di belakang sepeda motor dan mengangkat bagian belakang sepeda motor tersebut sambil menggesernya ke arah kiri, kemudian Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “ko pindah kebelakang ni”, kemudian anak saksi Rhido Fadilah ke bagian belakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 sedangkan Terdakwa memegang stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118, kemudian anak saksi Rhido Fadilah menarik 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 dari belakang sehingga 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 tersebut dapat dikeluarkan dari dalam gudang.
- Bahwa kemudian Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 tersebut di depan rumah saksi Sutino, kemudian Terdakwa kembali memasukan sepeda motor lainnya yang sebelumnya dikeluarkan ke dalam gudang selanjutnya menutup pintu gudang.
- Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 selanjutnya memegang stang sepeda motor tersebut sedangkan anak saksi Rhido Fadilah memegang bagian jok belakang sepeda motor kemudian bersama-sama mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 ke arah jalan, selanjutnya mendorong sepeda motor tersebut menuju sampai ke perbatasan Kampung Gunung Tunyang dengan Kampung Linung Bale kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah memarkirkan sepeda motor tersebut di dekat gapura, kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah kembali ke rumah nenek Terdakwa untuk menggantí pakaian.
- Bahwa setelah mengganti pakaian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah kembali ke tempat 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 diparkirkan, selanjutnya Terdakwa langsung naik ke atas sepeda motor dan menyalakannya, kemudian anak saksi Rhido Fadilah juga naik ke atas sepeda motor (di belakang Terdakwa) kemudian Terdakwa dengan membonceng anak saksi Rhido Fadilah mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 ke arah Desa Lampahan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa pada saat sampai di Kampung Datu Beru Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah membuka Nomor Polisi 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 kemudian membuangnya ke semak-semak di pinggiran jalan.
- Bahwa kemudian Terdakwa dengan membonceng anak saksi Rhido Fadilah pergi mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke jagong jeget Kabupaten Aceh Tengah, pada saat sampai di Desa Blang Bebangka Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa menghentikan sepeda motor kemudian meminta kepada anak saksi Rhido Fadilah untuk mengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa dibonceng di belakang anak saksi Rhido Fadilah selanjutnya anak saksi Rhido Fadilah yang membonceng Terdakwa mengemudikan sepeda motor menuju ke Kampung Jagong Jeget Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah.
- Bahwa pada pukul 04.00 WIB, anak saksi Rhido Fadilah dan Terdakwa sampai di ke Kampung Jagong Jeget Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah dan berisitirahat di sebuah Masjid.
- Bahwa sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “ayo ke isak aja kita”, kemudian Terdakwa dengan membonceng anak saksi Rhido Fadilah pergi mengendarai sepeda motor menuju ke Kampung Isak Kecamatan Linge Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB, dalam perjalanan menuju ke Kampung Isak, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah membongkar kap/ body sepeda motor kemudian membuang kap/ body sepeda motor tersebut di pinggir jalan, setelah membongkar kap/ body sepeda motor tersebut, Terdakwa dengan membonceng anak saksi Rhido Fadilah kembali menuju ke Kampung Jagong Jeget Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah, kemudian menuju ke Kota Takengon.
- Bahwa pada pukul 13.30 WIB, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah sampai ke rumah anak saksi Rhido Fadilah di Kampung Bukit Rata Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Kampung Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah sampai di sebuah bengkel di Kampung Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah membuka saringan udara sepeda motor, kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah melanjutkan perjalanan dengan membawa saringan udara sepeda motor.
- Bahwa pada saat sampai di perbatasan Kampung Blang Paku Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dan Kampung Blang Mancung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa membuang saringan udara ke dalam sungai, kemudian kembali melanjutkan perjalanan menuju ke rumah sdr. Syahputra, kemudian karena anak saksi Rhido Fadilah mengatakan ingin tidur, Terdakwa meninggalkan anak saksi Rhido Fadilah di rumah sdr. Syahputra, kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah anak saksi Riski Divo Alfiano di Kampung Blang Paku Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa berada di rumah anak saksi Riski Divo Alviano selama 3 (tiga) hari.
- Bahwa saksi Sutino yang kehilangan sepeda motor tersebut kemudian melapor ke Polsek Timang Gajah.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah, saksi Sutino mengalami kerugian sekitar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa YULI MULIA PRANATA BIN ANWAR SAHADAT bersama-sama dengan anak saksi Rhido Fadilah, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di gudang di sebelah rumah saksi Sutino di Kampung Gunung Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, saksi Sutino memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 milik saksi Sutino ke dalam gudang di sebelah rumah saksi Sutino di Kampung Gunung Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, sepeda motor tersebut diparkirkan saksi Sutino tanpa mengambil kunci sepeda motor (kunci sepeda motor berada pada tempat kunci kontak sepeda motor), setelah diparkirkan saksi Sutino menutup pintu gudang dan mengunci bagian atas pintu gudang, kemudian saksi Sutino mengunci bagian tengah pintu gudang selanjutnya masuk ke dalam rumah.
- Bahwa pada hari karnis tanggal 04 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah sedang berada di rumah nenek Terdakwa di Kampung Gunung Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa mengajak anak saksi Rhido Fadilah membeli mie di sebuah warung di Kampung Gunung Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, kemudian Terdakwa dan saksi Rido Fadilah pergi dengan berjalan kaki.
- Bahwa dalam perjalanan pada saat Terdakwa dan saksi Rido Fadilah lewat di depan rumah saksi Sutino Terdakwa melihat pintu gudang di samping rumah saksi Sutino dalam keadaan terbuka dan gudang diterangi oleh cahaya lampu yang menyala, Terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit sepeda motor di dalam gudang tersebut, melihat gudang dalam keadaan terbuka Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “lihat itu pintu gudangnya terbuka” kemudian anak saksi Rhido Fadilah menoleh dan melihat ke arah gudang namun anak saksi Rhido Fadilah tidak ada mengatakan apapun kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah melanjutkan perjalanan menuju ke warung. Setelah membeli mie Terdakwa dan saksi Rido Fadilah pulang ke rumah nenek Terdakwa dengan berjalan kaki melewati jalan di depan rumah saksi Sutino, Terdakwa melihat pintu gudang belum di tutup, pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor yang berada di dalam gudang tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah sampai di rumah nenek Terdakwa, sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “ada enggak kerjaan di café atau di kebun” anak saksi Rhido Fadilah mengatakan “tidak ada" Terdakwa mengatakan "ko ada uang ke” anak saksi Rhido Fadilah mengatakan “enggak ada" kemudian Terdakwa mengatakan “ayok ambil kereta tadi yang enggak di tutup pintu gudangnya" anak saksi Rhido Fadilah mengatakan “ayok", namun Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah menunggu terlebih dahulu sampai dengan hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
- Pada hari Jumat tanggal 05 sepetember 2025, sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah keluar dari dalam rumah nenek Terdakwa, kemudian berjalan kaki menuju menuju rumah saksi Sutino yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah nenek Terdakwa.
- Bahwa setelah sampai di depan rumah saksi Sutino, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah terlebih dahulu melihat keadaan dan situasi di sekitar rumah dan gudang saksi Sutino, setelah merasa aman, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah berjalan menuju ke rumah saksi Sutino kemudian Terdakwa mengintip ke dalam rumah melalui jendela kaca depan rumah saksi Sutino, sementara anak saksi Rhido Fadilah mengintip melalui jendela kaca samping rumah saksi Sutino.
- Bahwa setelah memastikan tidak ada kegiatan dari dalam rumah saksi Sutino, anak saksi Rhido Fadilah mengatakan "aman ke bang" Terdakwa mengatakan "aman” kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah berjalan menuju pintu gudang di sebelah rumah saksi Sutino kemudian mengintip ke dalam gudang melalui celah pada pintu gudang, setelah merasa aman, Terdakwa kemudian berdiri di bagian pintu sebelah kiri sedangkan anak saksi Rhido Fadilah berdiri di bagian pintu sebelah kanan selanjutnya Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah langsung mendorong pintu tersebut secara bersamaan namun pada saat di dorong menimbulkan suara karena tergesek ke lantai sehingga Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah khawatir suara tersebut terdengar dari dalam rumah.
- Bahwa untuk memastikan keadaan, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah pergi menuju ke jendela depan rumah saksi Sutino dan kembali mengintip keadaan di dalam rumah, setelah melihat tidak ada orang, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah kembali menuju ke pintu gudang, sesampainya di pintu gudang Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “angkat pintunya biar enggak bunyi” kemudian Terdakwa kembali berdiri di bagian pintu sebelah kiri dan anak saksi Rhido Fadilah berdiri di bagian pintu sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah mengangkat dan mendorong pintu gudang secara bersama-sama sampai pintu gudang terbuka secara perlahan-lahan sampai dengan pintu gudang terbuka, kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah langsung masuk ke dalam gudang.
- Bahwa setelah masuk ke dalam gudang Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 milik saksi Sutino dan 2 (dua) unit sepeda motor lainnya di dalam gudang tersebut, kemudian Terdakwa melihat pada tempat kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 ada kunci kontak sepeda motor selanjutnya Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118, kemudian Terdakwa berusaha untuk mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam gudang dengan cara Terdakwa mengeluarkan sepeda motor lainnya yang menghalangi sepeda motor tersebut ke luar gudang kemudian Terdakwa meminta anak saksi Rhido Fadilah untuk mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 dengan mengatakan "dorongkan Honda beat tu", anak saksi Rhido Fadilah memegang stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 dan berusaha untuk mengeluarkannya namun masih terhalang sepeda motor lainnya yang di parkir di belakang sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118.
- Bahwa kemudian Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 dan langsung memegang besi di belakang sepeda motor dan mengangkat bagian belakang sepeda motor tersebut sambil menggesernya ke arah kiri, kemudian Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “ko pindah kebelakang ni”, kemudian anak saksi Rhido Fadilah ke bagian belakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 sedangkan Terdakwa memegang stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118, kemudian anak saksi Rhido Fadilah menarik 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 dari belakang sehingga 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 tersebut dapat dikeluarkan dari dalam gudang.
- Bahwa kemudian Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 tersebut di depan rumah saksi Sutino, kemudian Terdakwa kembali memasukan sepeda motor lainnya yang sebelumnya dikeluarkan ke dalam gudang selanjutnya menutup pintu gudang.
- Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 selanjutnya memegang stang sepeda motor tersebut sedangkan anak saksi Rhido Fadilah memegang bagian jok belakang sepeda motor kemudian bersama-sama mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 ke arah jalan, selanjutnya mendorong sepeda motor tersebut menuju sampai ke perbatasan Kampung Gunung Tunyang dengan Kampung Linung Bale kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah memarkirkan sepeda motor tersebut di dekat gapura, kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah kembali ke rumah nenek Terdakwa untuk menggantí pakaian.
- Bahwa setelah mengganti pakaian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah kembali ke tempat 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 diparkirkan, selanjutnya Terdakwa langsung naik ke atas sepeda motor dan menyalakannya, kemudian anak saksi Rhido Fadilah juga naik ke atas sepeda motor (di belakang Terdakwa) kemudian Terdakwa dengan membonceng anak saksi Rhido Fadilah mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 ke arah Desa Lampahan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa pada saat sampai di Kampung Datu Beru Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah membuka Nomor Polisi 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 kemudian membuangnya ke semak-semak di pinggiran jalan.
- Bahwa kemudian Terdakwa dengan membonceng anak saksi Rhido Fadilah pergi mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke jagong jeget Kabupaten Aceh Tengah, pada saat sampai di Desa Blang Bebangka Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa menghentikan sepeda motor kemudian meminta kepada anak saksi Rhido Fadilah untuk mengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa dibonceng di belakang anak saksi Rhido Fadilah selanjutnya anak saksi Rhido Fadilah yang membonceng Terdakwa mengemudikan sepeda motor menuju ke Kampung Jagong Jeget Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah.
- Bahwa pada pukul 04.00 WIB, anak saksi Rhido Fadilah dan Terdakwa sampai di ke Kampung Jagong Jeget Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah dan berisitirahat di sebuah Masjid.
- Bahwa sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “ayo ke isak aja kita”, kemudian Terdakwa dengan membonceng anak saksi Rhido Fadilah pergi mengendarai sepeda motor menuju ke Kampung Isak Kecamatan Linge Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB, dalam perjalanan menuju ke Kampung Isak, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah membongkar kap/ body sepeda motor kemudian membuang kap/ body sepeda motor tersebut di pinggir jalan, setelah membongkar kap/ body sepeda motor tersebut, Terdakwa dengan membonceng anak saksi Rhido Fadilah kembali menuju ke Kampung Jagong Jeget Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah, kemudian menuju ke Kota Takengon.
- Bahwa pada pukul 13.30 WIB, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah sampai ke rumah anak saksi Rhido Fadilah di Kampung Bukit Rata Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Kampung Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah sampai di sebuah bengkel di Kampung Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah membuka saringan udara sepeda motor, kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah melanjutkan perjalanan dengan membawa saringan udara sepeda motor.
- Bahwa pada saat sampai di perbatasan Kampung Blang Paku Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dan Kampung Blang Mancung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa membuang saringan udara ke dalam sungai, kemudian kembali melanjutkan perjalanan menuju ke rumah sdr. Syahputra, kemudian karena anak saksi Rhido Fadilah mengatakan ingin tidur, Terdakwa meninggalkan anak saksi Rhido Fadilah di rumah sdr. Syahputra, kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah anak saksi Riski Divo Alfiano di Kampung Blang Paku Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa berada di rumah anak saksi Riski Divo Alviano selama 3 (tiga) hari.
- Bahwa saksi Sutino yang kehilangan sepeda motor tersebut kemudian melapor ke Polsek Timang Gajah.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah, saksi Sutino mengalami kerugian sekitar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa YULI MULIA PRANATA BIN ANWAR SAHADAT, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di gudang di sebelah rumah saksi Sutino di Kampung Gunung Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, saksi Sutino memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 milik saksi Sutino ke dalam gudang di sebelah rumah saksi Sutino di Kampung Gunung Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, sepeda motor tersebut diparkirkan saksi Sutino tanpa mengambil kunci sepeda motor (kunci sepeda motor berada pada tempat kunci kontak sepeda motor), setelah diparkirkan saksi Sutino menutup pintu gudang dan mengunci bagian atas pintu gudang, kemudian saksi Sutino mengunci bagian tengah pintu gudang selanjutnya masuk ke dalam rumah.
- Bahwa pada hari karnis tanggal 04 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah sedang berada di rumah nenek Terdakwa di Kampung Gunung Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa mengajak anak saksi Rhido Fadilah membeli mie di sebuah warung di Kampung Gunung Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, kemudian Terdakwa dan saksi Rido Fadilah pergi dengan berjalan kaki.
- Bahwa dalam perjalanan pada saat Terdakwa dan saksi Rido Fadilah lewat di depan rumah saksi Sutino Terdakwa melihat pintu gudang di samping rumah saksi Sutino dalam keadaan terbuka dan gudang diterangi oleh cahaya lampu yang menyala, Terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit sepeda motor di dalam gudang tersebut, melihat gudang dalam keadaan terbuka Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “lihat itu pintu gudangnya terbuka” kemudian anak saksi Rhido Fadilah menoleh dan melihat ke arah gudang namun anak saksi Rhido Fadilah tidak ada mengatakan apapun kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah melanjutkan perjalanan menuju ke warung. Setelah membeli mie Terdakwa dan saksi Rido Fadilah pulang ke rumah nenek Terdakwa dengan berjalan kaki melewati jalan di depan rumah saksi Sutino, Terdakwa melihat pintu gudang belum di tutup, pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor yang berada di dalam gudang tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah sampai di rumah nenek Terdakwa, sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “ada enggak kerjaan di café atau di kebun” anak saksi Rhido Fadilah mengatakan “tidak ada" Terdakwa mengatakan "ko ada uang ke” anak saksi Rhido Fadilah mengatakan “enggak ada" kemudian Terdakwa mengatakan “ayok ambil kereta tadi yang enggak di tutup pintu gudangnya" anak saksi Rhido Fadilah mengatakan “ayok", namun Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah menunggu terlebih dahulu sampai dengan hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
- Pada hari Jumat tanggal 05 sepetember 2025, sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah keluar dari dalam rumah nenek Terdakwa, kemudian berjalan kaki menuju menuju rumah saksi Sutino yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah nenek Terdakwa.
- Bahwa setelah sampai di depan rumah saksi Sutino, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah terlebih dahulu melihat keadaan dan situasi di sekitar rumah dan gudang saksi Sutino, setelah merasa aman, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah berjalan menuju ke rumah saksi Sutino kemudian Terdakwa mengintip ke dalam rumah melalui jendela kaca depan rumah saksi Sutino, sementara anak saksi Rhido Fadilah mengintip melalui jendela kaca samping rumah saksi Sutino.
- Bahwa setelah memastikan tidak ada kegiatan dari dalam rumah saksi Sutino, anak saksi Rhido Fadilah mengatakan "aman ke bang" Terdakwa mengatakan "aman” kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah berjalan menuju pintu gudang di sebelah rumah saksi Sutino kemudian mengintip ke dalam gudang melalui celah pada pintu gudang, setelah merasa aman, Terdakwa kemudian berdiri di bagian pintu sebelah kiri sedangkan anak saksi Rhido Fadilah berdiri di bagian pintu sebelah kanan selanjutnya Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah langsung mendorong pintu tersebut secara bersamaan namun pada saat di dorong menimbulkan suara karena tergesek ke lantai sehingga Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah khawatir suara tersebut terdengar dari dalam rumah.
- Bahwa untuk memastikan keadaan, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah pergi menuju ke jendela depan rumah saksi Sutino dan kembali mengintip keadaan di dalam rumah, setelah melihat tidak ada orang, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah kembali menuju ke pintu gudang, sesampainya di pintu gudang Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “angkat pintunya biar enggak bunyi” kemudian Terdakwa kembali berdiri di bagian pintu sebelah kiri dan anak saksi Rhido Fadilah berdiri di bagian pintu sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah mengangkat dan mendorong pintu gudang secara bersama-sama sampai pintu gudang terbuka secara perlahan-lahan sampai dengan pintu gudang terbuka, kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah langsung masuk ke dalam gudang.
- Bahwa setelah masuk ke dalam gudang Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 milik saksi Sutino dan 2 (dua) unit sepeda motor lainnya di dalam gudang tersebut, kemudian Terdakwa melihat pada tempat kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 ada kunci kontak sepeda motor selanjutnya Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118, kemudian Terdakwa berusaha untuk mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam gudang dengan cara Terdakwa mengeluarkan sepeda motor lainnya yang menghalangi sepeda motor tersebut ke luar gudang kemudian Terdakwa meminta anak saksi Rhido Fadilah untuk mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 dengan mengatakan "dorongkan Honda beat tu", anak saksi Rhido Fadilah memegang stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 dan berusaha untuk mengeluarkannya namun masih terhalang sepeda motor lainnya yang di parkir di belakang sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118.
- Bahwa kemudian Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 dan langsung memegang besi di belakang sepeda motor dan mengangkat bagian belakang sepeda motor tersebut sambil menggesernya ke arah kiri, kemudian Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “ko pindah kebelakang ni”, kemudian anak saksi Rhido Fadilah ke bagian belakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 sedangkan Terdakwa memegang stang 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118, kemudian anak saksi Rhido Fadilah menarik 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 dari belakang sehingga 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 tersebut dapat dikeluarkan dari dalam gudang.
- Bahwa kemudian Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 tersebut di depan rumah saksi Sutino, kemudian Terdakwa kembali memasukan sepeda motor lainnya yang sebelumnya dikeluarkan ke dalam gudang selanjutnya menutup pintu gudang.
- Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 selanjutnya memegang stang sepeda motor tersebut sedangkan anak saksi Rhido Fadilah memegang bagian jok belakang sepeda motor kemudian bersama-sama mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 ke arah jalan, selanjutnya mendorong sepeda motor tersebut menuju sampai ke perbatasan Kampung Gunung Tunyang dengan Kampung Linung Bale kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah memarkirkan sepeda motor tersebut di dekat gapura, kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah kembali ke rumah nenek Terdakwa untuk menggantí pakaian.
- Bahwa setelah mengganti pakaian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah kembali ke tempat 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 diparkirkan, selanjutnya Terdakwa langsung naik ke atas sepeda motor dan menyalakannya, kemudian anak saksi Rhido Fadilah juga naik ke atas sepeda motor (di belakang Terdakwa) kemudian Terdakwa dengan membonceng anak saksi Rhido Fadilah mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 ke arah Desa Lampahan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa pada saat sampai di Kampung Datu Beru Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah membuka Nomor Polisi 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Hitam tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi BL 6066 YI, dengan Nomor Mesin JM91E1108533 dan Nomor Rangka MH1JM9113LK108118 kemudian membuangnya ke semak-semak di pinggiran jalan.
- Bahwa kemudian Terdakwa dengan membonceng anak saksi Rhido Fadilah pergi mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke jagong jeget Kabupaten Aceh Tengah, pada saat sampai di Desa Blang Bebangka Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, Terdakwa menghentikan sepeda motor kemudian meminta kepada anak saksi Rhido Fadilah untuk mengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa dibonceng di belakang anak saksi Rhido Fadilah selanjutnya anak saksi Rhido Fadilah yang membonceng Terdakwa mengemudikan sepeda motor menuju ke Kampung Jagong Jeget Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah.
- Bahwa pada pukul 04.00 WIB, anak saksi Rhido Fadilah dan Terdakwa sampai di ke Kampung Jagong Jeget Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah dan berisitirahat di sebuah Masjid.
- Bahwa sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa mengatakan kepada anak saksi Rhido Fadilah “ayo ke isak aja kita”, kemudian Terdakwa dengan membonceng anak saksi Rhido Fadilah pergi mengendarai sepeda motor menuju ke Kampung Isak Kecamatan Linge Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB, dalam perjalanan menuju ke Kampung Isak, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah membongkar kap/ body sepeda motor kemudian membuang kap/ body sepeda motor tersebut di pinggir jalan, setelah membongkar kap/ body sepeda motor tersebut, Terdakwa dengan membonceng anak saksi Rhido Fadilah kembali menuju ke Kampung Jagong Jeget Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah, kemudian menuju ke Kota Takengon.
- Bahwa pada pukul 13.30 WIB, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah sampai ke rumah anak saksi Rhido Fadilah di Kampung Bukit Rata Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Kampung Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah sampai di sebuah bengkel di Kampung Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah membuka saringan udara sepeda motor, kemudian Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah melanjutkan perjalanan dengan membawa saringan udara sepeda motor.
- Bahwa pada saat sampai di perbatasan Kampung Blang Paku Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dan Kampung Blang Mancung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa membuang saringan udara ke dalam sungai, kemudian kembali melanjutkan perjalanan menuju ke rumah sdr. Syahputra, kemudian karena anak saksi Rhido Fadilah mengatakan ingin tidur, Terdakwa meninggalkan anak saksi Rhido Fadilah di rumah sdr. Syahputra, kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah anak saksi Riski Divo Alfiano di Kampung Blang Paku Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa berada di rumah anak saksi Riski Divo Alviano selama 3 (tiga) hari.
- Bahwa saksi Sutino yang kehilangan sepeda motor tersebut kemudian melapor ke Polsek Timang Gajah.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan anak saksi Rhido Fadilah, saksi Sutino mengalami kerugian sekitar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------
|